Langsung ke konten utama

Pudarnya Sense of Student Movement FISIP


Curahan Hati tentang Rasa Kesal
Oleh: Firdaus Putra A.


“Jika banyak pihak di kampus ini hanya berdiam diri,
saya pun akan ikut berdiam diri. Biarlah sistem ini mati
lantaran kita cekoki dengan sianida kenaifan diri.
Dan biarlah tahun ini, 2006, kita rayakan sebagai
‘tahun kematian pemerintahan mahasiswa FISIP’.”


I
Kadangkala saya merasa bersalah ketika dulu membatalkan keabasahan Dewan Legislatif Mahasiswa [DLM] yang dulu dibentuk oleh KPR yang cacat hukum. Saya sebut cacat hukum, karena KPR tersebut sejatinya tidak pernah dibentuk oleh otoritas manapun, termasuk oleh DLM zamannya Yasum Surya M. Selain itu mis-interpretasi tentang makna ‘independensi’ membuat KPR melampui wewenang yang seharusnya ditetapkan oleh Dewan Presidium. Dalam kerangka Keluarga Besar Mahasiswa FISIP, suatu tempo diadakan forum check and recheck antara KPR [dengan Koord. Firdaus Ghazali], DLM Terpilih [hanya beberapa yang hadir], DLM Demisioner [Yasum Surya M.], UKM dan HMJ, serta Dewan Presidium selaku pemerintahan transisi di FISIP.
Pertemuan itu membahas berkenaan dengan status hukum DLM Terpilih. Penelusuran sejarah pun dilakukan dengan meminta penjelasan dari saksi sejarah, Yasum Surya, di mana menurutnya DLM zamannya tidak pernah membentuk KPR. Sehingga KPR yang dikoordinatori oleh Firdaus Ghazali adalah nir-legitimasi konstitusional. Dari jejak sejarah itu, saya dengan meminta pendapat forum akhirnya memutuskan bahwa produk kebijakan yang dilahirkan dari KPR tersebut adalah juga tidak sah. [Logika semacam ini sebenarnya sudah saya beberkan melalui Surat Tanggapan, sehari setelah DLM Terpilih mengeluarkan tuntutan untuk disahkan dan dilantik. Hanya saja Surat Tanggapan itu raib dalam waktu beberapa jam, yang menyisakan dua sampai tiga lembar dari jumlah seluruhnya yang saya tempel adalah 15 lembar. Sampai hari ini pun saya tidak pernah tahu siapa dan dengan alasan apa melakukan ‘kekerasan di ruang publik’ dengan merobek Surat Tanggapan yang belum kadaluwarsa itu.]

II
Hasil dari forum check and recheck itu mengamanatkan kepada Dewan Presidium untuk menyelenggarakan ulang PEMIRA DLM secepatnya, terhitung tiga minggu setelah PPK atau OSPEK. Akhirnya, terhitung mulai tanggal 3 Oktober kemarin, KPR yang baru [dengan 19 SDM, dikoordinatori oleh Farouk A.] sudah mulai menjalankan tugasnya, proses PEMIRA dimulai dengan melakukan publikasi waktu pendaftaran. Selang dua hari kemudian pendftaran dibuka selama tiga hari. Perpanjangan waktu pendaftaran juga sudah dilaksanakan selama dua hari. Namun tercatat yang masih mendaftar hanya satu orang. Padahal AD/ ART KBM FISIP menggariskan jumlah anggota DLM sembilan orang. Jadi, otomatis proses PEMIRA pun gagal dilaksanakan.
Di satu tempo, saya berfikir ada apa dengan mahasiswa FISIP? Apakah kita memang tidak membutuhkan pemerintahan mahasiswa atau mahasiswa FISIP tidak pernah [mau] tahu tentang hal ini? Sepuluh UKM dan empat HMJ pun nampaknya diam-diam saja, sepertinya adanya pemerintahan mahasiswa bukan kepentingan mereka atau kita semua [elemen kampus] dan hanya nampak sebagai tugas Dewan Presidium yang menerima amanat dari MUSUM KBM FISIP. Jika hal ini benar, mengapa Dewan Presidium dan KPR harus repot-repot mempersiapkan ubo rampe semuanya yang sama sekali mahasiwa tidak merespon? Ada persoalan yang mendasar, yang menurut hemat saya sampai sekarang belum terselesaikan. Saya yakin bilamana persoalan ini belum tuntas, percuma Dewan Presidium [oleh KPR] menggelar PEMIRA, toh mahasiswa tidak membutuhkan?
Setelah berfikir masak-masak, daripada energi KPR dan dana kegiatan mahasiswa terbuang sia-sia, saya mengusulkan bagaimana jika kita kembali duduk bersama untuk menyelesaikan persoalan yang belum tuntas ini. Saya mengusulkan untuk mengadakan MUSLUB KBM FISIP, dengan agenda mempertanyakan ulang kebutuhan pemerintahan mahasiswa di kampus ini. Bilamana UKM, HMJ dan seluruh mahasiswa FISIP merasa butuh, maka tak apalah Dewan Presidium menyelenggarakan ulang untuk kesekian kalinya PEMIRA – DLM. Namun, bilamana minimalnya UKM dan HMJ tidak bergeming dan tetap berdiam diri melihat permasalahan ini, saya usulkan untuk membubarkan pemerintahan mahasiswa. Toh UKM dan HMJ sudah sedikit-banyak meng-cover kebutuhan-kebutuhan mahasiswa FISIP.
Saat ini kita harus merefleksikan diri dan berusaha jujur, bahwa kultur kelembagaan di FISIP ini adalah buruk. MUSUM yang dilaksanakan tiap tahunnya hanyalah sekedar ritual tahunan yang mengevaluasi cacat DLM dan BEM [baca: pemerintahan mahasiswa] tanpa follow up dan pendampingan yang jelas. Lembaga mahasiswa di kampus ini terlihat mercusuar dari luar. Tapi bobrok-bobroknya terlihat begitu nyata ketika hari ini banyak pihak yang naif dan tak mau peduli pada pudarnya sense of student movement di kampus ini.
Saya mempertanyakan klaim ‘aktivis’ yang dimiliki oleh banyak mahasiswa di kampus ini. Apakah demikian ‘aktivis-aktivis’ FISIP? Mengalami ketercerabutan antara teori dan praksis. Saat ini kita berada di menara gading teoritis, yang akhirnya kita lupa tentang praksis yang konkret dan sederhana itu. Pemberdayaan mahasiswa hanyalah kata ilusif yang menurut saya tidak pernah terjadi. FISIP ini kehabisan mahasiswa yang mau dengan sukarela memikirkan nasib kampus. FISIP ini, menurut saya, tidak lagi pantas menerima sebutan ‘gudangnya aktivis’.

III
Bilamana memang benar, kita harus kembali meragukan kebutuhan pemerintahan mahasiswa di kampus ini, ayolah kita duduk bersama untuk membicarakannya. Jika banyak pihak di kampus ini hanya berdiam diri, saya pun akan ikut berdiam diri. Biarlah sistem ini mati lantaran kita cekoki dengan sianida kenaifan diri. Dan biarlah tahun ini, 2006, kita rayakan sebagai ‘tahun kematian pemerintahan mahasiswa FISIP’.
UKM, HMJ, dan mahasiswa FISIP pada umumnya, mari kita duduk bersama untuk mereka-reka kebijakan apa yang nampak lebih bijak untuk kampus ini. Jika disetujui, saya usulkan untuk menggelar MUSLUB KBM FISIP, karena sejatinya akar masalah di seputar pemeritahan mahasiswa belum pernah terselesaiakan sampai tuntas.
Terakhir, saya mohon maaf bilamana beberapa keputusan yang lahir melalui rahim Dewan Presidium dinilai kurang bijaksana. Saya mohon maaf apa bila curhatan ini ternyata mengganggu, menyinggung dan membuka kembali luka yang hampir sembuh. Juga terimakasih kepada kawan-kawan KPR atas kerja kerasnya. Biarlah hari ini tugas kalian sampai belum maksimal, karena sejatinya hal itu bukan kesalahan kalian. Sejarahlah yang seharusnya digugat kembali agar semuanya terbangun dari lelapnya bahwa hari ini kita butuh ini dan itu, serta tidak membutuhkan ini dan itu. Demikian...[]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...