Langsung ke konten utama

Kerja atau Makaryo?

Oleh: Firdaus Putra, HC.

Marx, filosof besar itu, begitu menaruh perhatian pada yang namanya "kerja". Baginya kerja merupakan realisasi kemanusiaan yang paling ultim. Kerja adalah perwujudan diri yang mana manusia meng-ada melaluinya. Sayangnya, kerja kontemporer tak senikmat dan semenarik apa kata Marx. Kerja kontemporer lebih nampak sebagai kewajiban berangkat dan pulang pada jam yang ditentukan. Kerja lebih nampak sebagai paksaan yang diperlukan untuk bertahan hidup. Kerja jadilah suatu momen yang alienatif: mengasingkan manusia dari keberadaannya. Kerja yang demikian itu adalah kerja pasca kapitalisme tumbuh subur di muka bumi. Dalam analisisnya Marx mengungkapkan bahwa kerja yang alienatif itu terjadi karena pekerja dipisahkan dari hasil pekerjaannya. Pekerja yang telah dibeli tenaganya menjadi buruh yang tak punya hak atas hasil kerjanya. Bayangkan lah Anda seorang buruh pabrik NIKE, Adidas atau perusahaan ternama lainnya. Anda ciptakan ratusan bahkan ribuan pasang sepatu untuk perusahaan Anda bekerja. Sayangnya, dengan gaji rendah Anda tak pernah bisa mencicipi memakai sepatu bermerek dan berkelas dunia itu. Itulah gambaran kerja yang alienatif yang Marx tunjuk. Sehingga terminologi kerja itu sendiri memang sedari awal kapitalistik. Justru sebaliknya, tradisi Jawa memiliki istilah yang mencukupi untuk menggambarkan kerja dalam makna Marxian itu: MAKARYO. Makaryo atau berkarya adalah kerja yang berkonotasi pada upaya perwujudan diri dari berbagai fakultas-fakultas kemanusiaan yang individu miliki. Makaryo atau berkarya merupakan kreasi aktif individu mengolah segala ihwal di dunia ini menjadi meaning full. Tentu tak sekedar soal: gaji, biaya hidup, tunjangan saja. Dalam makna makaryo, kedirian individu mewujud dalam hasil karyanya. Bila kita pinjam bahasa Moh. Hatta, itulah yang ia sebut sebagai individualita itu. Makaryo adalah realisasi ultim dari kapasitas kemanusiaan individu yang ultim. Yang karenanya, individu menemukan kepuasan (meaning full) ketika melakukan aktivitas tersebut. Makaryo jadilah tak dapat diukur hanya dengan kriteria uang/ gaji belaka. Dalam tradisi Jawa itu, bila kita ingat masih ingat di tahun 70-80an istilah ini masih sering kita dengar dalam keseharian. "Lik menyang endi?" "Arep makaryo". Dan rekonsktruksi romantis dari makaryo adalah kerja agraris dan sektor kreatif. Kerja agraris memungkinkan "makaryo" hadir saat seorang petani memulai masa tanam dengan persembahan/ selamatan. Atau saat secara bersahabat memandikan kerbau yang ia miliki. Dan seterusnya. Kerja kreatif misalnya ketika para tukang kayu itu meracik papan/ balok kayu menjadi kusen, lemari, meja dan sebagainya. Karya yang ia hasilkan adalah bentuk ejawantah dari kemanusiaannya. Karya-karya itu menjadi sesuatu yang dalam dirinya adalah seni atau nyeni. Sehingga pada zaman itu tak ada jarak antara bekerja (makaryo) dengan berkebudayaan.
  Menghadirkan makaryo pada perjumpaan kontemporer sama artinya dengan ikhtiar aktif merubah tata keberadaan dan tata kelola yang eksploitatif. Makaryo hilang karena karena modal atawa kapitalisme. Bahwa modal menjadi mendikte individu sehingga kita kehilangan kendali atas hak-hak dasar kemanusiaan kita. Yakni hak untuk menikmati pekerjaan kita. Tanyalah kepada buruh, guru, karyawan swasta dan macam orang lainnya, apakah makaryo hadir dalam keseharian? Atau justru dikte-dikte bahwa kita harus menyelesaikan tugas dari A sampai Z untuk demi gaji bulanan? Adakah kebersatuan (kemanunggalan) diri dan karyanya ada di sana? Adakah ia merasakan bahwa yang dikerjakannya sebagai hal yang meaning full? Indikasinya sederhana: apakah orang akan begitu cheerfull saat menyambut liburan atau begitu suntuk pasca pulang kantor. Dari raut wajah, intonasi kisah dan bahasa tubuh lainnya, kita bisa kenali adakah makaryo hadir dalam diri seseorang. Ikhtiar untuk merubah tata keberadaan dan tata kelola merupakan aspirasi sejarah umat manusia: bahwa yang lebih baik itu adalah mungkin. Seperti yang dulu dilakukan Robert Owen (Bapak Koperasi Dunia) ketika menuntut: 8 jam kerja, 8 jam rekreasi dan 8 jam istirahat terwujud sampai hari ini. Meski jam kerja itu sudah demikian nampak manusiawi, lantas apakah makaryo sudah hadir di dalamnya? Atau perlu radikalisasi pada perubahan tata keberadaan segala ihwal (the order of thing) menjadi lebih sosialistik dan humanistik. Salah satu bentuknya adalah dengan ownership atawa kepemilikan sebuah perusahaan oleh para pekerjanya. Boleh jadi dari sanalah makaryo benar-benar bisa hadir sehingga pekerja-pekerja tak lagi terasing dari pekerjaan dan hasil kerjanya. Ya, saat ia bisa mengendalikan apa-apa yang dikerjakannya. Ada hak, ada kendali, ada demokrasi di ruang kerja. Selamat makaryo![] Oleh: Firdaus Putra, HC.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...