Pak Menteri, Kondisi koperasi tanah air ini mirip organisasi massa (ormas). Lihat saja, syarat minimal untuk mendirikannya harus 20 orang kata UU No. 25 Tahun 1992. Hasilnya, lebih dari 80 persen koperasi di negeri ini bentuknya simpan pinjam. Apakah salah? Tidak. Apakah tepat? Juga tidak. Bagi anak muda seperti saya dan kawan-kawan saya, koperasi simpan pinjam tak lagi menarik, Pak. Paling tidak citranya sudah kadung menua yang berisi orang-orang tua. Layanannya itu-itu saja yang kalah dengan kemahahebatan teknologi finansial besutan perbankan. Anak muda seperti saya, Pak, yang lahir tahun 85 sampai 90an demen otak-atik otak kanan, suka hal yang kreatif. Saya dan 35 persen dari total populasi negeri ini harusnya bisa berkreasi lewat perusahaan koperasi. Ya, bagi saya yang gandrung koperasi, sulit rasanya untuk memilih Perseraon Terbatas. Saya dan para milenial itu butuh disokong kebijakan yang baik. Yang membuat saya dan kawan-kawan dapat bangun start up berbasis ...