Langsung ke konten utama

Postingan

Menampilkan postingan dari Maret 22, 2020

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Tak Bisa Tunggu Bill Gates Bikin Koperasi Big Data

Oleh: Firdaus Putra, HC. Setiap orang yang terhubung dengan internet lewat aplikasi apapun selalu meninggalkan jejak digital. Pasti Anda pernah alami suatu tempo mencari “sepatu” di Google, lalu sekian waktu kemudian muncul iklan sepatu di laman Facebook. Pengiklan adalah pihak lain seperti marketplace atau vendor-vendor mandiri. Proses seperti itu terjadi hanya dalam hitungan detik. Bekerja lewat browser yang kita gunakan di ponsel masing-masing. Itulah hasil kerja satu fitur yang namanya “ cookies ”. Secara konsensual Anda menyepakati untuk membagi data kepada pihak tertentu yang menghasilkan profil siapa Anda. Lalu cookies mengumpan balik ke pihak lain, dalam hitungan detik/ menit, hasilnya iklan yang pas sesuai dengan profil pribadi Anda. Di dunia periklanan hari ini disebut sebagai online targeted advertising . Lalu siapa pemilik cookies itu? Tentu bukan Anda. Itu bisa disediakan oleh pihak pertama, yakni pemilik aplikasi, pihak kedua atau bahkan pihak ketiga. Yan...

Koperasi Multipihak untuk BUMDes

Oleh: Firdaus Putra, HC. Inovasi sering mentok karena kita mengalami kekakuan struktural dan fungsional, kata Drew Boyd dan Jacib Goldenberg dalam bukunya Inside the Box (2015). Dalam konteks Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kita mengalami keduanya. Yang pertama kekakuan struktural karena regulasi Permendes No. 4/ 2015 tidak mengafirmasi badan hukum koperasi. Yang kedua, kekakuan fungsional karena kita membayangkan, sekurang-kurangnya pada UU No. 25/ 1992, koperasi hanya untuk anggota-pemiliknya. Kita perlu melampaui dua kekakuan itu untuk menciptakan terobosan baru sehingga solutif bagi para pihak yang terlibat. Spirit BUMDes sebenarnya paralel dengan koperasi, memberi manfaat sebesar-besarnya kepada beneficiaries . Dalam BUMDes beneficiaries itu adalah masyarakat desa dan Pemerintah Desa (dalam rangka APBDes). Dalam koperasi beneficiaries itu adalah anggota-pemiliknya. Di sinilah awal mula sindrom kekakuan struktural dan fungsional itu muncul.   Pegiat BUMDes melih...

Prioritas Inovasi Koperasi Indonesia Mendatang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Prioritas inovasi koperasi yang pertama tak beda jauh dengan visi pemerintah sekarang, yakni membangun SDM Unggul. Riset yang dilakukan oleh Cooperative Innovation Hub (CIH) Lab. Koperasi dan UKM FEB UNSOED, bekerjasama dengan Kopkun Institute dan LPDB-KUKM menemukan 90,19% responden menjawab penting dan sangat penting soal inovasi pengembangan SDM. Riset itu telah dilaksanakan pada Oktober – November 2019. Riset awal ini bertujuan untuk memetakan status dan prioritas inovasi koperasi di Indonesia. Riset dilakukan dengan dua metode: survai online secara nasional dan wawancara mendalam di lima provinsi (Jakarta, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Barat dan Bangka Belitong). Ada 1050 responden yang berpartisipasi pada survai online yang tersebar di seluruh provinsi kecuali Papua. Kemudian 113 informan pada wawancara mendalam yang tersebar di lima provinsi dan 10 kabupaten. Dalam paparannya pada 4-5 Desember 2019 di Semarang, Tim Peneliti, menggambarkan p...

Saatnya Inovator Koperasi Berperan

Oleh: Firdaus Putra, HC. Selain para aktivis, pengurus dan manajer, kita butuh banyak inovator di gerakan koperasi.   Sebabnya tantangan zaman ini berbeda dengan beberapa dekade lalu. Modus dan model sharing economy atau collaborative economy yang tumbuh selaras dengan ekonomi digital membuat bisnis-ekonomi berubah. Para pakar bilang, disrupsi. Perkembangannya tak lagi bisa dikalkulasi atau diproyeksi secara linier. Banyak perayaan kesuksesan di puncak gunung, namun juga banyak ratapan kegagalan di lembahnya. Salah satu tandanya beberapa startup ternyata melahirkan dampak sosial yang besar. Dampak ini bukan sekedar making profit bagi si startup atau deliver benefit bagi user , tapi efek domino dari berbagai value baru yang tercipta. Sebutlah lapangan kerja, peningkatan pendapatan, optimalisasi aset-aset menganggur, efisiensi rantai pasok, peningkatan standar layanan, penciptaan pasar baru dan lain sebagainya.   Dalam lanskap sosial-ekonomi baru semacam it...

Bila Saya Menteri Koperasi

Oleh: Firdaus Putra, HC. Bila saya dipercaya Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Koperasi, saya akan membuat beberapa quick win. Quick win ini berupa langkah yang cepat, taktis dan bisa memiliki dampak besar. Sebabnya, orang-orang koperasi menunggu adanya perubahan. Acapkali koperasi dianalogikan gajah yang sedang tidur. Jadi, butuh gebrakan agar bangun! Pertama, melihat demografi kependudukan, generasi milenial mencapai 34,35 persen di Indonesia. Saat ini mereka terbukti antusias dalam geliat startup . Dalam Startuprangking.com jumlah startup di Indonesia mencapai 2110 perusahaan. Itu baru yang masuk radar dan pasti lebih banyak lagi jumlahnya. Hal itu membuat Indonesia menempati nomor lima di dunia. Karenanya, saya akan mendorong regulasi yang bagus bagi pengembangan koperasi startup atawa startup coop.   Dengan cara demikian, milenial akan menemukan koperasi dalam wajah baru, wajah yang kekinian. Di sisi lain, itu merupakan langkah agar para jenius kreatif terliba...

Konglomerasi Usaha Rakyat dengan Koperasi Venture Builder

Oleh: Firdaus Putra, HC. Usaha mikro dan kecil di Indonesia jumlahnya mencapai 98,7% dan 1,2%. Keduanya menyerap tenaga kerja sampai 97 juta orang.Puluhan tahun mereka berada level itu dan sulit sekali untuk naik kelas. Bank Dunia menyebut fenomena itu sebagai the missing middle. Di mana usaha kelas menengah mengalami stagnasi di angka 0,11%, karena yang mikro dan kecil tak pernah bisa naik level. UU 20/ 2008 membagi, yang termasuk usaha mikro bila omset tahunan sampai 300 juta. Usaha kecil omsetnya dari 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah. Dan usaha menengah bila omset tahunannya di atas 2,5 sampai 50 milyar rupiah. Hal itu sebabnya banyak. Pertama karena mindset , pelaku usaha mikro dan kecil itu berusaha lebih disebabkan kebutuhan (by necessity) daripada peluang pasar (by oportunity). Ini erat kaitannya dengan penciptaan nilai tambah suatu usaha. Kedua karena kapasitas manajerial. Mulai dari manajemen produksi, keuangan, legalitas sampai pemasaran yang dilakukan secara ma...

Universal Basic Income ala Koperasi

Oleh: Firdaus Putra, HC. Saat ini wacana Universal Basic Income (UBI) makin santer gaungnya. Sejauh ini beberapa negera maju masih dalam tahap uji coba implementasi unconditional universal basic income dalam skala terbatas. Konsepnya sederhana, yakni transfer sosial yang diberikan negara kepada seluruh warganya tanpa syarat (unconditional) tertentu. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan warga, terbebas dari jerat kebutuhan dasar dan alhasil meningkatnya kualitas hidup mereka. Tahun 2017 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan sedang mengkaji kemungkinan uji coba UBI di Indonesia. Bila dirata-rata kebutuhan paling dasar saban orang mencapai 2-2,5 juta rupiah per bulan, kalikan dengan total penduduk. Hasilnya sekian ratus trilyun dana APBN dibutuhkan untuk menyangga semuanya. Amerika masih berhitung untuk menguji cobanya, mereka bilang sangat costly . Finlandia, Jerman, India, Namibia dan negara lain mulai mencari modelnya. Menariknya, gravitasi isu UBI s...

Menyegarkan Koperasi dengan Inovasi

Oleh: Firdaus Putra, HC. Spektrum isu dan diskursus koperasi satu dekade terakhir lebih banyak bicara soal aspek kelembagaan, legal, permodalan, organisasi gerakan serta kebijakan perkoperasian. Seolah tidak ada perspektif baru melihat aktivitas perkoperasian. Banyak diskusi dan seminar biasanya berujung pada kesimpulan klise, “peran pemerintah perlu ditingkatkan”, “kemandirian koperasi harus dibangun”, “koperasi butuh modal”, “gerakan koperasi lemah” dan seterusnya. Barulah dua-tiga tahun terakhir mulai muncul spektrum warna lain seperti adopsi teknologi digital oleh koperasi. Itupun dengan tingkat resonansi terbatas. Kita perlu mencari perspektif baru untuk melihat geliat perkoperasian di Indonesia dewasa ini. Tentu saja tujuannya agar praktik berkoperasi di tanah air lebih segar dan menyegarkan.     Relevansi Saya sedang membaca 21 Lessons for the 21 st Century karya Yuval Noah Harari. Ada satu alenia yang mengusik dan saya ingin mengutipnya utuh. “Miliaran...