Langsung ke konten utama

Saatnya Inovator Koperasi Berperan

Oleh: Firdaus Putra, HC.

Selain para aktivis, pengurus dan manajer, kita butuh banyak inovator di gerakan koperasi.  Sebabnya tantangan zaman ini berbeda dengan beberapa dekade lalu. Modus dan model sharing economy atau collaborative economy yang tumbuh selaras dengan ekonomi digital membuat bisnis-ekonomi berubah. Para pakar bilang, disrupsi. Perkembangannya tak lagi bisa dikalkulasi atau diproyeksi secara linier. Banyak perayaan kesuksesan di puncak gunung, namun juga banyak ratapan kegagalan di lembahnya.

Salah satu tandanya beberapa startup ternyata melahirkan dampak sosial yang besar. Dampak ini bukan sekedar making profit bagi si startup atau deliver benefit bagi user, tapi efek domino dari berbagai value baru yang tercipta. Sebutlah lapangan kerja, peningkatan pendapatan, optimalisasi aset-aset menganggur, efisiensi rantai pasok, peningkatan standar layanan, penciptaan pasar baru dan lain sebagainya. 

Dalam lanskap sosial-ekonomi baru semacam itu, kita sulit mencari presedennya pada dekade yang lalu. Rasanya itu baru kemarin terjadi dan memang demikian, bekerja secara akseleratif. Tentu bukan sekedar glorifikasi buta, boleh jadi model itu salah satu dari the black swan yang sedang dan akan mengubah wajah ekonomi dunia sampai beberapa dekade mendatang.

Saya lihat tantangan baru seperti itu tak bisa direspon secara linier oleh para praktisi koperasi saat ini. Butuh peran lain untuk menggenapi yang sudah ada, yakni para inovator. Tak berlebihan untuk mengatakan hal itu. Beberapa pakar telah menawarkan proposal yang sama. Eric Ries misalnya menulis The Lean Startup: How Today's Entrepreneurs Use Continuous Innovation to Create Radically Successful Businesses (2011), yang ditujukan bagi pelaku bisnis eksisting dan pemerintah. Atau penulis lain Dan Toma, Esther E. Gons dan Tendayi Viki menulis The Corporate Startup: How Established Companies Can Develop Successful Innovation Ecosystems (2018). Proposal itu bukan ditujukan kepada pelaku startup, melainkan establish company atau existing business.

Selain para penulis Barat itu, sinyal yang sama juga dikirim oleh Presiden Terpilih Ir. Joko Widodo lewat pidato politiknya pada 14 Juli 2019 lalu. Beliau memahami betul layar panggung sudah beda dan karenanya kita harus memerankan lakon yang berbeda. Secara lugas Jokowi sampaikan, “Kita harus mencari sebuah model baru, cara baru, nilai-nilai baru dalam mencari solusi dari setiap masalah-masalah yang kita hadapi dengan inovasi-inovasi”. 

Inovator Koperasi
Pertama kali saya pakai istilah “Inovator Koperasi” dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) tentang Kerangka Kerja Inovasi Koperasi di Indonesia secara Berkelanjutan yang diselenggarakan Indonesian Consortium for Cooperatives Innovation (ICCI) di Purwokerto pada 6 Agustus 2019 yang lalu. Forum itu dihadiri multi stakeholder: praktisi koperasi, kampus/ peneliti, komunitas serta pemerintah (Kementerian Koperasi dan UKM, Bappenas, LPDB, Dinas Koperasi). 

Premis yang saya ajukan pada kesempatan itu adalah, “Inovasi tak akan lestari tanpa inovator”. Ada studi kasus menarik bagaimana gerakan Credit Union (CU) di Indonesia telah mengadopi inovasi sebagai pilar keempat gerakan pada tahun 2012 lewat keputusan RATNAS Inkopdit. Yang menarik adalah Robby Tulus telah sampaikan insight tersebut tahun 2011 pada Forum Inkopdit, bertepatan dengan apa yang terjadi di dunia industri bila merujuk rekomendasi Eric Ries di awal tulisan. Sayangnya, pilar inovasi itu nampaknya tak berjalan secara massif dan akseleratif. Boleh jadi sebabnya karena CU abai untuk mencetak para inovatornya. 

Inovasi sebagai praktik yang seringkali terlihat “belum jelas” membutuhkan energi ekstra untuk mengawalnya. Bukan hanya merespon lingkungan yang dinamis dengan aneka pendekatan baru, melainkan juga menghadapi berbagai bottle neck di internal koperasi atau gerakan. Tanpa peran dan dukungan kelembagaan, agenda itu pasti akan menguap ditelan rutinitas dan prioritas bisnis berjalan.

Para Inovator Koperasi karenanya harus dicetak secara sengaja alih-alih alamiah. Merekalah yang akan menjadi pembawa obor  bagi koperasi dan komunitasnya. Sebagai permulaan mereka bisa kita lahirkan dari rahim Akademi Inovator. Mereka bisa berasal dari aktivis, praktisi, akademisi, peneliti atau lainnya. Selepas itu mereka bisa berhimpun bersama di Cooperative Innovation Hub (CIH) atau Simpul Inovasi Koperasi (sekali lagi “simpul”, bukan “pusat”) yang dijangkarkan di kampus-kampus. Baca juga tulisan saya sebelumnya: Membangun Ekosistem Inovasi pada Koperasi. 

Semacam Formula 
Lalu apa yang harus mereka kerjakan? Ini formulanya: (Kolaborasi + Inovasi) x Kecepatan. Kolaborasi menandai pendekatan berbasis ekosistem. Inovator tak harus seorang inventor atau penemu yang soliter berada di laboratorium. Sebaliknya orang yang secara aktif membangun ekosistem lingkungannya (ecosystem enabler). Dalam perjumpaan seperti itulah inovasi dihasilkan sehingga bersifat hadap masalah. Peran kedua adalah mengembangkan aneka inovasi dalam dua dimensi: sustaining innovation bagi koperasi eksisting dan disruptive innovation dengan mengembangkan model baru. 

Kedua peran itu kudu dilakukan dengan ritme kecepatan tertentu. Di sinilah para inovator bisa mengadaptasi pendekatan dan metode bisnis startup seperti yang direkomendasikan Eric Reis dan Dan Toma. Salah satu yang khas dari metode startup contohnya penggunaan Design Thinking, Business Model Canvas dan tersedianya Minimum Viable Product (MVP). Dengan MVP, kecepatan bisa diraih. Aneka metode baru seperti itu perlu diperkenalkan sebagai cara untuk meretas stagnasi berpikir dan berimajinasi. 

Pada awalnya berbagai metode itu mungkin terdengar asing. Namun tak perlu berkecil hati, karena semuanya bisa dipelajari dan akan menjadi terbiasa saat digunakan berulang kali. Agar tidak menimbulkan frustrasi di internal koperasi, para pengambil keputusan (Pengurus dan Manajer Puncak) bisa menyiapkan orang atau tim khusus, sebutlah Tim Inovasi Koperasi. Sehingga berbagai alih pengetahuan-keterampilan baru itu tak akan menganggu ritme organisasi dan bisnis yang sedang berjalan. Tim ad hoc itu langsung bertanggungjawab kepada Pengurus atau Manajer Puncak. 

Tim bisa bekerja dengan mengacu pada Piramida Inovasi yang berisi level inovasi dari yang paling mudah dengan dampak terbatas, sampai yang paling sulit dengan dampak maksimal. Levelnya dari yang termudah: 1. Desain dan Pemasaran; 2. Produk; 3. Pelayanan; 4. Pasar, Pelanggan dan Kanal; 5. Teknologi; 6. Proses Bisnis; 7. Manajemen; 8. Model Bisnis dan 9. Industri. Dan seperti orang bilang, sebaiknya memulai pekerjaan dari yang mudah-mudah. Tujuannya untuk membangun keyakinan bersama (tim dan divisi lainnya) bahwa inovasi itu tak melulu sulit atau rumit. Ada hal-hal yang bisa diinovasi/ disempurnakan/ diperbaiki secara cepat.

Festival Inovasi 
Berbagai inovasi yang sedang dan telah dikerjakan oleh koperasi dalam satu tahun perlu sekali dipamerkan dalam sebuah festival. Seremoni semacam ini tetap perlu untuk menandai sebuah capaian bersama. Peringatan tahunan Hari Koperasi bisa direka ulang kegiatannya dengan hal ini. Saya ingat Nancy Duarte (2016) pernah menulis dalam Illuminate: Ignite Change through Speeches, Stories, Ceremonies and Symbols, bagaimana membuat seremoni menjadi bagian penting dalam perubahan organisasi.

Selain untuk merayakan pencapaian, festival itu juga berfungsi sebagai ruang berbagi-pakai wawasan, pengalaman, praktik antar para pelaku. Proses belajar terjadi secara organis yang bisa mempercepat dan memperkaya satu sama lain. Menjadi tidak berlebihan juga bila di Hari Koperasi mendatang perlu kiranya muncul penghargaan dengan kategori baru: Inovator Koperasi, Koperasi Inovatif dan Koperasi Model di samping penghargaan Bhakti Koperasi.

Seremoni dengan konten yang telah direka ulang itu akan menjadi ruang pembiasaan dan pembudayaan inovasi di gerakan koperasi tanah air. Ujungnya inovasi tak lagi dianggap sebagai barang baru atau hal asing, melainkan menjadi bagian dari dinamika perkoperasian sehari-hari. Hasilnya inovasi akan berjalan secara berkelanjutan (sustainable), memiliki relevansi tinggi karena hadap masalah (problem solving) dan berdampak luas (do and share).

Just Do It
Bila kita selenggarakan Akademi Inovator Koperasi tahun ini dengan output 100 inovator, akan lahir berbagai kebaruan di tahun mendatang. Kebaruan-kebaruan itu bisa saja belum memiliki payung hukum atau regulasi. Pemerintah perlu hadir untuk menjamin dua hal: praktik inovasi dapat diselenggarakan koperasi dengan aman dan akseleratif. Dan sisi lain melindungi hak anggota dan masyarakat atas potensi resiko dari suatu inovasi. Perlu dibuat semacam protokol setingkat peraturan menteri agar tak terjadi trade off.

Keberadaan protokol itu bukan sekedar menjawab kepastian hukum, yang cenderung akan berhati-hati dan akhirnya menghambat, namun harus ditujukan untuk mendorong inovasi terjadi. Sebutlah misalnya pada salah satu isu yang high risk: permodalan. Koperasi harus didorong untuk menginovasi instrumen permodalannya termasuk mekanismenya. Misalnya equity crowd funding dan sejenisnya. Hari ini sangat memungkinkan partisipasi modal itu dilakukan secara online atau digital. Tak perlu tanda tangan basah di atas materai, cukup klik ini-itu di layar ponsel dan terjadi capital in/ out. 

Tapi, kita selalu memahami di mana seringkali praktik terjadi lebih dulu daripada payung regulasi. Kontroversi GoJek beberapa tahun lalu, tentang status sah-tidaknya motor sebagai sarana transportasi publik, adalah contohnya. GoJek telah mengaspal lebih dulu, barulah pemerintah menerbitkan aturan mainnya. Artinya, bagi para inovator, just do it. Soal regulasi biar pemerintah yang memikirkannya untuk kita. Tugas dan peran kita adalah, “… Mencari sebuah model baru, cara baru, nilai-nilai baru dalam mencari solusi …” persis seperti maklumat Jokowi di atas. Saya rasa Menteri Koperasi mendatang harus memahami betul hal itu. Break the rules! []


Telah dimuat: http://money.kompas.com/read/2019/08/12/054000026/saatnya-inovator-koperasi-berperan

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...