Langsung ke konten utama

Universal Basic Income ala Koperasi

Oleh: Firdaus Putra, HC.

Saat ini wacana Universal Basic Income (UBI) makin santer gaungnya. Sejauh ini beberapa negera maju masih dalam tahap uji coba implementasi unconditional universal basic income dalam skala terbatas. Konsepnya sederhana, yakni transfer sosial yang diberikan negara kepada seluruh warganya tanpa syarat (unconditional) tertentu. Tujuannya tentu saja untuk meningkatkan kesejahteraan warga, terbebas dari jerat kebutuhan dasar dan alhasil meningkatnya kualitas hidup mereka.

Tahun 2017 Menteri Keuangan, Sri Mulyani menyatakan sedang mengkaji kemungkinan uji coba UBI di Indonesia. Bila dirata-rata kebutuhan paling dasar saban orang mencapai 2-2,5 juta rupiah per bulan, kalikan dengan total penduduk. Hasilnya sekian ratus trilyun dana APBN dibutuhkan untuk menyangga semuanya. Amerika masih berhitung untuk menguji cobanya, mereka bilang sangat costly. Finlandia, Jerman, India, Namibia dan negara lain mulai mencari modelnya.

Menariknya, gravitasi isu UBI selalu berada dalam koridor negara, yang adalahderivasi dari program negara kesejahteraan (welfare state). Di Indonesia, boleh jadi implementasi skema UBI butuh beberapa dekade mendatang dengan memperhatikan kompleksitas negara: birokrasi yang lamban, political will, peraturan pendukung dan lain sebagainya.Lantas, mungkinkah mendorong realisasi UBI melalui domain yang lain: pasar atau komunitas?

Menimbang Pasar
Pasar Indonesia sangat besar dengan capaian Produk Domestik Bruto (PDB) tahun 2018 mencapai 14.837 trilyun rupiah. Bandingkan dengan APBN yang hanya mencapai 2.221 trilyun rupiah atau satu pertujuh PDB. Menjadi masuk akal bila mendorong implementasi UBI melalui domain pasar alih-alih negara. Itu sama dengan bagaimana mengupayakan pasar secara langsung bekerja secara redistributif kepada masyarakat. 

Sayangnya, pasar bekerja secara liberal. Postulatnya adalah memperbesar laba dan mengefisiensikan biaya. Negara lalu hadir dengan meregulasinya. Skema redistribusi diciptakan melalui berbagai cara: pajak, corporate social responsibility, pemilikan saham oleh karyawan (ESOP) dan instrumen lainnya. Kenyataannya, beberapa instrumen seperti itu dinilai tidak populis.

Satu contoh Rancangan Undang-undang CSR pada tahun 2017 lalu ditolak oleh belasan asosiasi perusahaan/ pengusaha. Kilahnya sederhana, menambah beban perusahaan. Akan sulit lagi untuk mendorong skema yang lebih radikal seperti UU Pemilikan Saham oleh Karyawan. Singkatnya, sulit untuk mengharapkan negara dan pasar bekerja dalam agenda pemerataan ekonomi pada struktur politik yang oligarkis seperti sekarang ini. Di mana sebagian besar elit politik adalah jugapemilik korporasi besar di republik ini. 


Menilik UMKM
Dari PDB sebesar 14 ribu trilyun itu lebih dari separonya disumbang oleh Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) dengan porsi sampai 60,34%. Pelakunya mencapai 99% dengan serapan tenaga kerja mencapai 97 juta orang. Itu menandakan bahwa secara struktural ekonomi Indonesia disangga oleh mereka, yang kecil-kecil itu dibanding yang besar-besar.

Aktivitas mereka ini muncul di keseharian masyarakat dalam wujud Pedagang Kali Lima (PKL), usaha rumahan, pedagang eceran, pengolahan makanan-minuman, berbagai jasa dan lain sebagainya. Mereka adalah wujud nyata ekonomi Indonesia yang dinarasikan sebagai ekonomi rakyat itu. Secara politik biasanya disebut sebagai Ekonomi Kerakyatan.

Sebagian besar, untuk tidak mengatakan seluruhnya, pelaku UMK biasa berwirausaha karena desakan kebutuhan (by necessity). Hal itu berbeda dengan usaha kelas Menengah dan Besar yang berbisnis karena peluang (by opportunity). Masalahnya kompleks, mulai dari mindset dan mental kewirausahaan, akses modal, kapasitas manajerial dan lain sebagainya. 

Alhasil UMKM di Indonesia mengalami apa yang namanya missing middle, di mana yang mikro dan kecil sulit naik kelas menjadi menengah. Sebagai gambaran usaha mikro di Indonesia mencapai 98,7%, usaha kecil 1,2%, usaha menengah 0,11% dan usaha besar hanya 0.01%. Dari data itu itu benar-benar terlihat jomplang, bukan?

Yang menarik adalah aktivitas mereka mewujud pada area lokalnya masing-masing. Riilnya merekalah para pencipta pertumbuhan ekonomi suatu daerah. Sebab aktivitasnya itu, sirkulasi kapital juga tetap berada di daerah. Menurut saya, dengan pelembagaan tertentu, sektor ini bisa menjadi alternatif bagi pengembangan universal basic income secara bottom up.Bagaimana caranya?

Venture Builder Coop
Paradigma ekonomi kolaboratif memberi banyak pilihan model bisnis. Salah satu bentuknya adalah venture builder atau aktivitas pembangunan usaha. Model ini bekerja dengan jalan menghubungkan dan mengorganisasi modalitas para pihak. 

Pertama adalah builder, yakni para usahawan yang memiliki pengalaman, kecakapan dan insight bisnis di bidang tertentu. Kedua adalah investor, yakni orang-orang yang memiliki modal untuk membiayai suatu usaha. Dan ketiga adalah worker, yakni pekerja yang memiliki tenaga. Tiga pihak dengan modalitasnya masing-masing itu diorganisasi dalam satu koperasi model baru: sebuah venture builder cooperative.

Venture builder coop ini bertujuan untuk membangun anak-anak usaha dalam berbagai sektor. Mulai dari angkringan, mie ayam, salon, bengkel, kedai kopi, rumah makan dan berbagai usaha rakyat lainnya. Mulai dari skala mikro, kecil sampai menengah. Dan bahkan secara bertahap bisa masuk ke skala besar dengan capital density tinggi dan kecanggihan tata kelola.

Koperasi venture builder semacam ini dengan sendirinya berbentuk holding koperasi. Yakni koperasi yang memiliki banyak anak usaha. Anak-anak usaha di bawahnya bisa berbadan usaha/ hukumsesuai kebutuhan. Inilah skema bagaimana mengolaborasikan berbagai anak usaha dalam satu perusahaan payung. Tujuannya agar anak-anak usaha dikelola secara profesional. Yang awalnya by necessity bergeser menjadi by opportunity. Koperasi melalui manajemennya mengelola anak-anak usaha itu dengan standar manajemen dan operasional tertentu. Jadilah setiap anak usaha tumbuh.

Builder, worker dan investor masing-masing memperoleh bagi hasil atau deviden. Begitu juga dengan Pengurus/ Pengelola koperasi. Dengan cara begitu para pihak termotivasi. Visi koperasi semacam ini yakni menjadi holding koperasi yang menguntungkan para pihak dengan jalan membangun usaha rakyat yang profesional, tumbuh dan berkelanjutan.

Basic Income
Dalam membangun anak-anak usaha, venture builder coop memobilisasi modal dari para member investor. Dan setiap orang bisa menjadi investor. Caranya mudah, yakni dengan memecah nominal sertifikat modal koperasi menjadi kecil-kecil, misalnya 50 ribu rupiah per lembar sertifikat. Maka, seorang tukang becak bisa ikut berinvestasi dalam anak usaha, bengkel motor, misalnya. Worker yang bekerja di anak usaha juga bisa berinvestasi pada anak usaha lainnya. Ia karyawan bengkel koperasi, di saat bersamaan ia bisa berinvestasi di anak usaha barbershop, misalnya.

Cara yang sama dapat dilakukan pada berbagai anak usaha. Hasilnya, semua orang bisa memperoleh bagi hasil pada beberapa anak usaha sekaligus. Misalnya dari bengkel ia peroleh 100 ribu rupiah tiap bulan. Dari salon ia peroleh 250 ribu rupiah. Dari angkringan ia peroleh 50 ribu. Kecil-kecil, namun dari beberapa anak usaha sekaligus. Dengan memecah investasi pada beberapa anak usaha tujuannya juga untuk membagi resiko. Bila satu anak usaha gagal, masih ada tiga atau empat sumber deviden lainnya.

Bayangkan bila venture builder coop itu dikembangkan secara massif di Indonesia, universal basic income menjadi masuk akal bagi banyak orang. Sebabnya, karena semua orang bisa menjadi pemilik perusahaan. Kepemilikan bersama atau co-ownership inilah yang tak pernah hadir pada mekanisme pasar saat ini. Sehingga pasar selalu bekerja secara trickle up atawa muncrat ke atas, bukannya trickle down, menetes ke bawah.

Tahun 2016 lalu Josep C. Stiglitz melihat koperasi sebagai instrumen yang tepat untuk ciptakan trickle down effect. Bagaimana membuat kue ekonomi bisa diredistribusi ke banyak pihak. Bukan hanya kepada shareholder perseroan yang jumlahnya terbatas, namun pada banyak orang. 

Gagasan koperasi mengoperasionalkan universal basic income ternyata juga sudah lama digaungkan oleh para aktivis sosial. Sebutlah Michael Howard dalam papernya bertahun 1998 yang menyinggung bahwa Demokrasi Ekonomi bukan saja soal pengambilan keputusan di tempat kerja. Namun juga soal sosialisasi dan demokratisasi dana investasi. Akses demokratis terhadap peluang  investasi di berbagai perusahaan itu akan menuju pada sosialisasi dan demokratisasi berbagai perusahaan.

Saat ini saya dan teman-teman sedang membangun koperasi seperti itu. Agar basic income itu bisa dirasakan banyak orang. Tak lagi bergantung pada active income semata, melainkan passive income bulanan. Agar orang-orang tak hanya peroleh gaji atau upah, tapi juga deviden. Agar banyak orang itu lebih meningkat kualitas hidupnya dan tak melulu berjibaku “mencari uang”. Itulah model universal basic income ala koperasi. Masuk akal, bukan? []


Telah dimuat: http://money.kompas.com/read/2019/03/19/074100426/universal-basic-income-ala-koperasi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...