Langsung ke konten utama

Konglomerasi Usaha Rakyat dengan Koperasi Venture Builder

Oleh: Firdaus Putra, HC.

Usaha mikro dan kecil di Indonesia jumlahnya mencapai 98,7% dan 1,2%. Keduanya menyerap tenaga kerja sampai 97 juta orang.Puluhan tahun mereka berada level itu dan sulit sekali untuk naik kelas. Bank Dunia menyebut fenomena itu sebagai the missing middle.Di mana usaha kelas menengah mengalami stagnasi di angka 0,11%, karena yang mikro dan kecil tak pernah bisa naik level. UU 20/ 2008 membagi, yang termasuk usaha mikro bila omset tahunan sampai 300 juta. Usaha kecil omsetnya dari 300 juta sampai 2,5 milyar rupiah. Dan usaha menengah bila omset tahunannya di atas 2,5 sampai 50 milyar rupiah.

Hal itu sebabnya banyak. Pertama karena mindset, pelaku usaha mikro dan kecil itu berusaha lebih disebabkan kebutuhan (by necessity) daripada peluang pasar (by oportunity). Ini erat kaitannya dengan penciptaan nilai tambah suatu usaha. Kedua karena kapasitas manajerial. Mulai dari manajemen produksi, keuangan, legalitas sampai pemasaran yang dilakukan secara mandiri. Ketiga adalah soal akses modal. Yang terakhir ini relatif lebih mudah disolusikan. Tambah saat ini sedang digalakkan program inklusi finansial dari pemerintah dan pihak lainnya.

Puluhan bahkan ratusan lembaga/ komunitas banyak berupaya dampingi mereka. Sebut misalnya Komunitas Tangan di Atas (TDA), Business Development Service (BDS),Pendamping UKM, Konsultan PLUT dan berbagai lembaga lainnya. Belum lagi ditambah program masing-masing Kementerian/ Lembaga yang juga menyasar pada kelompok yang sama namun dengan istilah berbeda. Sudah banyak cara diupayakan untuk menaikkelaskan. Memang tidak mudah.

Geser Paradigma 
Para pendamping UKM lebih banyak yang berstatus sebagai relawan (volunteer) daripada yang bergaji. Mereka lakukan pendampingan sebagai panggilan jiwa atau passion. Tujuannya mulia, yakni meningkatkan kesejahteraan pelaku usaha mikro dan kecil. Sebab, setiap satu dari mereka pasti memiliki keluarga: anak dan istri/ suami. Mendampingi usaha mereka sama dengan membantu sebuah keluarga hidup dengan lebih baik.

Tetangga saya kebetulan bekerja sebagai tukang sol sepatu di pinggir jalan. Usianya di bawah 40 tahun. Badannya sehat dan kuat. Ia memiliki dua anak, yang laki-laki SMP dan satunya SD. Si istri bekerja sebagai rewang atau pembantu rumah tangga. Saya ingin membantunya agar ia punya pekerjaan lebih bagus, tentu dengan pendapatan yang lebih baik.

Ada dua cara saya bisa membantunya. Pertama yakni dengan jalan mendampingi usahanya seperti yang dilakukan para pendamping UKM kebanyakan. Yang kedua dengan jalan mengajaknya berbisnis. Saya cukupi modal dan yang bersangkutan operasionalkan bisnisnya. Kami bisa berkolaborasi dengan modalitas masing-masing: ada modal, tenaga dan waktu. Hasilnya, ia memperoleh pekerjaan yang lebih baik. Saya memperoleh bagi hasil. Kami berdua senang.

Masalah yang sama bisa didekati dengan cara berbeda. Melakukan pendampingan atau langsung terlibat langsung dalam usahanya. Yang pertama adalah pendekatan khas pemberdayaan sosial-ekonomi. Yang kedua adalah pendekatan apa yang saya sebut sebagai venture builder atau aktivitas pembangunan dan pengembangan usaha.

Venture Builder
Bagaimana bila upaya venture builder tadi kita lembagakan? Bagaimana bila kita kolaborasikan beberapa pihak sekaligus? Bagaimana model yang bisa menjawab tantangan dan kondisi seperti itu?

Kisah saya dan tetangga di atas menggambarkan dua pihak yang berkolaborasi. Saya berperan sebagai investor-owner dan tetangga saya sebagai worker-owner. Saya berinvestasi pada usaha tertentu dengan menanggung resiko. Yang bersangkutan mengoperasionalkan usaha tersebut. Bila untung, sama-sama dibagi. Bila kurang beruntung, sama pun.

Agar kami memperoleh nilai tambah yang lebih bagus tentu tak bisa andalkan sol sepatu. Kami perlu mencari peluang usaha yang menjanjikan. Masalahnya saya tak miliki pengalaman dan tetangga saya juga. Di situlah kemudian saya hadirkan satu pihak lagi. Saya sebut sebagai builder-owner.

Builder adalah seorang usahawan yang sudah berpengalaman memiliki dan mengelola usaha tertentu. Dengan bantuan builder, kami berdua bisa memiliki usaha yang lebih menguntungkan. Builder berperan dalam membangun usaha kami. Lebih tepatnya kami bertiga. Sebab builder juga menjadi owner.

Sekarang ada tiga pihak. Investor yang memiliki modal. Builder memiliki pengalaman. Worker memiliki tenaga. Ketiganya berkolaborasi untuk membangun usaha baru. Masing-masing memperoleh bagi hasil dari usaha tersebut sesuai dengan kesepakatan. Dan ketiga pihak secara bersama-sama (co-ownership) memiliki usaha tersebut.

Skema di atas bisa kita replikasi pada usaha apapun. Sejauh ada builder, maka kita bisa mereplikasinya. Kekuatannya terletak pada pengalaman dan kecapakan builder. Ia mempunyai rumus sukses usaha yang bisa jadi hasil jatuh-bangun bertahun-tahun. Sebab itu, ia juga diberikan bagi hasil yang menjanjikan.

Koperasi Venture Builder
Tiga pihak itu bisa bertambah jumlah dan jenis usahanya. Di sini lembaga penyangga menjadi penting. Koperasi bisa menjadi basis perusahaannya. Koperasi kemudian yang akan mengolaborasi dan mengorganisasi tiga pihak: member investor, member builder dan member worker. Semuanya adalah member atawa anggota.

Bila ingin membuka usaha salon, cukup cari builder yang memiliki dan mengelola salon. Lalu builder diminta membangunnya selama enam sampai 12 bulan untuk koperasi. Modalnya dari para investor. Yang mana semua orang bisa menjadi investor. Polanya adalah crowd investment, sebuah skema penyertaan modal koperasi dengan nominal kecil sehingga dapat diakses banyak orang. 

Kemudian setelah usaha berdiri, operasionalnya diserahkan kepada manajemen koperasi. Para worker atau pekerja statusnya menjadi karyawan koperasi. Misalnya karyawan koperasi untuk anak usaha salon. Mereka digaji atau diberikan upah yang layak. Tak ketinggalan diberikan bagi hasil juga. Sebab, mereka juga owner anak usaha tersebut.

Anggota investor bisa diberikan bagi hasil sebesar 50% dari laba bersih. Di sini orangnya bisa banyak. Bisa puluhan atau ratusan. Tergantung skala usaha dan kebutuhan modalnya. Builder bisa diberi bagi hasil 20% atas kerja building-nya. Prosentasenya bisa diturunkan setelah tahun ketiga menjadi 5%. Builder jumlahnya satu orang. Lalu worker bisa diberikan bagi hasil sebesar 10%. Jumlahnya bisa satu atau dua orang tergantung skala usaha. Tentu saja Pengurus dan Pengelola koperasi juga diberikan bagi hasil, angkanya bisa sampai 10%. Dan tentu saja laba juga dialokasikan sebagai cadangan, misalnya 10%.

Dengan skema bagi hasil seperti itu semua pihak yang terlibat menjadi termotivasi. Bila semua ingin makan roti, maka pertama-tama builder harus membangun usaha itu dengan bagus (proven). Sebab bagi hasilnya bagus, builder termotivasi. Ditambah dia cukup bekerja sekali namun bisa nikmati bagi hasil selama usaha tersebut berdiri. 

Konglomerasi Usaha Rakyat
Koperasi venture builder bertujuan untuk membangun anak-anak usaha di bawahnya. Sehingga koperasi ini pasti berbentuk holding atau perusahaan payung. Ini berbeda juga dengan koperasi P2P Investment/ Crowd Investment. Bedanya, pada venture builder, semua anak usaha adalah milik koperasi. Para pihak co-ownership pada anak-anak usaha di mana mereka berpatisipasi (modal, pengalaman dan tenaga). Sedangkan pada P2P Investment, peran koperasi hanya memobilisasi modal dan menyalurkannya pada usaha tertentu. Status usaha dimiliki oleh pemiliknya.

Sesungguhnya dengan skema ini kita sedang melakukan konglomerasi usaha mikro dan kecil atau sektor usaha rakyat. Sebab setiap anak usaha yang dibangun dan dikembangkan, misalnya angkringan, tambat ban atau sate, dikelola secara profesional sebagai anak usaha perusahaan. Dengan cara demikian standar operasional dan mutu bisa dijaga. Kuncinya adalah pada manajemen operasional oleh para manajer, bukan pada jenis usahanya.

Sehingga seluruh aset anak usaha tercatat dan terkonsolidasi pada neraca koperasi. Alhasil tak ada lagi “usaha mikro dan kecil”, sebab semuanya terkonsolidasi menjadi satu di bawah payung holding koperasi. Status para worker adalah karyawan/ pekerja koperasi. Mereka juga bisa berperan sebagai investor pada anak usaha yang lain. Sebabnya skema investasi bersifat crowd investment tadi. Maka, worker tak hanya memperoleh active tapi juga passive income bulanan.

Koperasi venture builder ini adalah model baru di Indonesia. Menurut saya modelnya lebih dekat pada genus koperasi pekerja (worker co-op) daripada koperasi investasi (investment co-op). Proposisi nilai yang ditawarkan yakni menciptakan lapangan kerja dan kekayaan (passive income generating) bagi para pihak. Model seperti ini menurut saya sangat cocok dikembangkan di Indonesia, negeri berjuta-juta UKM.Geser paradigmanya: masalah bagi mereka, peluang bagi kita semua. Kolaborasi adalah koentji! []

Telah dimuat: http://money.kompas.com/read/2019/03/27/201000126/konglomerasi-usaha-rakyat-dengan-koperasi-venture-builder

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...