Langsung ke konten utama

Koperasi Multipihak untuk BUMDes

Oleh: Firdaus Putra, HC.

Inovasi sering mentok karena kita mengalami kekakuan struktural dan fungsional, kata Drew Boyd dan Jacib Goldenberg dalam bukunya Inside the Box (2015). Dalam konteks Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) kita mengalami keduanya. Yang pertama kekakuan struktural karena regulasi Permendes No. 4/ 2015 tidak mengafirmasi badan hukum koperasi. Yang kedua, kekakuan fungsional karena kita membayangkan, sekurang-kurangnya pada UU No. 25/ 1992, koperasi hanya untuk anggota-pemiliknya. Kita perlu melampaui dua kekakuan itu untuk menciptakan terobosan baru sehingga solutif bagi para pihak yang terlibat.

Spirit BUMDes sebenarnya paralel dengan koperasi, memberi manfaat sebesar-besarnya kepada beneficiaries. Dalam BUMDes beneficiaries itu adalah masyarakat desa dan Pemerintah Desa (dalam rangka APBDes). Dalam koperasi beneficiaries itu adalah anggota-pemiliknya. Di sinilah awal mula sindrom kekakuan struktural dan fungsional itu muncul. 

Pegiat BUMDes melihat koperasi mengeklusi beneficiaries hanya pada anggotanya semata. Padahal BUMDes untuk seluruh warga masyarakat. Mereka melihat koperasi itu eksklusif. Jadilah Permendes No. 4/ 2015 pasal 8 menyebut BUMDes dapat membentuk unit usaha berupa Perseroan Terbatas dan/ atau Lembaga Keuangan Mikro (LKM). Lantas apa badan hukum kelembagaan BUMDes sendiri? Menurut para pegiatnya, secara hukum BUMDes dianggap sudah self sufficient sebagai entitas yang dipayungi oleh Peraturan Desa (Perdes).

Ini bisa menjadi diskusi yang menarik dalam perdata, di mana kita memiliki entitas badan hukum bisnis baru di luar Perseroan Terbatas (PT) dan Koperasi. Dan karenanya ruang diskusi masih terbuka luas bagaimana status hukum BUMDes ini. Biarlah itu menjadi perhatian para ahli hukum untuk mengkajinya lebih lanjut. Sedangkan apa yang akan saya ulas adalah peluang melahirkan model kelembagaan baru bagi BUMDes yang dapat mengolaborasi para pihak berbasis koperasi. 

Koperasi Multi Pihak
Di Indonesia model koperasi multi pihak belum berkembang. Salah satu sebabnya karena UU 25/ 1992 tidak mengaturnya. Di luar negeri, model itu berkembang massif. Koperasi multi pihak atau multi stakeholder cooperative adalah koperasi yang memiliki basis anggota lebih dari satu kelompok. Misalnya iCOOP di Korea Selatan adalah koperasi multi pihak yang terdiri dari dua kelompok anggota: konsumen dan produsen (petani). 

Masing-masing kelompok/ pihak memiliki kepentingan yang berbeda. Aspirasi konsumen cenderung bicara soal harga murah. Sebaliknya, aspirasi produsen adalah harga yang bagus. Kedua kelompok yang kepentingannya saling bertentangan itu diwadahi dalam satu atap. Tujuannya untuk membangun tata ekonomi yang lebih berkelanjutan bagi para pihak. Konsumen memperoleh nilai yang bagus, begitu pun dengan produsen. Nalar koperasi multi pihak sedari awal menghindari zero sum game. Sebaliknya mendorong win-win solution bagi mereka.

Prof. Hans Munkner dalam makalahnya tentang koperasi multi pihak mengatakan bahwa model koperasi ini dibutuhkan untuk menyiasati beberapa masalah. Pertama soal masalah eksklusi, di mana seluruh kelompok yang berkepentingan bisa diakomodasi. Kedua masalah resolusi konflik antara para pihak yang berbeda. Ketiga mempertimbangkan perubahan teknologi, ekonomi, sosial yang berubah cepat. Boleh jadi pemikir koperasi Jerman itu telah membayangkan bagaimana masa depan memberi berbagai peluang dan tantangan berbeda yang tak bisa diselesaikan oleh koperasi konvensional (single stakeholder).

Sebenarnya kita membutuhkan koperasi multi pihak bukan hanya untuk BUMDes, melainkan berbagai sektor lain yang tak bisa dijembatani model konvensional. Dalam koperasi multi pihak isu krusialnya adalah tata kelola dan pengambilan keputusan. Bila koperasi konvensional, keputusan diambil secara demokratis melalui mekanisme one man one vote. Artinya dalam voting, siapa yang banyak, itulah yang menentukan keputusan. Dalam koperasi multi pihak, hal itu tidak berlaku.

Tata kelola dan pengambilan keputusan koperasi multi pihak diatur secara proporsional, bukan berdasar jumlah basis anggotanya, melainkan basis kelompoknya. Misalnya pada iCOOP yang terdiri dari dua kelompok anggota, konsumen dan produsen, maka masing-masing pihak memiliki separoh kekuasaan sebarapa pun banyak anggota individualnya. Di tahun 2015 jumlah anggota konsumen iCOOP sebanyak 237 ribu orang dan jumlah anggota produsennya sebanyak 2367 orang. Dalam koperasi konvensional, pastilah yang 237 ribu orang itu selalu menang dalam mengambil keputusan. Namun dalam koperasi multi pihak, kedua kelompok memiliki suara yang sama.

Koperasi BUMDes
Mari kita bayangkan model koperasi multi pihak untuk BUMDes. Pertama kita perlu mengidentifikasi para pihak yang terlibat: Pemerintah Desa, Masyarakat dan Kelompok lainnya. Bila ada tiga pihak, maka dalam tata kelolanya harus diwakili tiga pihak itu. Dalam pengambilan keputusan jumlah modal dan individu tidak dipertimbangkan. Misalnya Pemerintah Desa sebagai anchor institution keberadaan BUMDes memiliki jumlah suara lebih besar daripada pihak lainnya, minimal 50%.

Hal itu dibuat sebagai cara untuk menjaga (safeguard) orientasi dan tujuan BUMDes, memberi manfaat dan layanan sebesar-besarnya bagi masyarakat desa. Pihak kedua, masyarakat sebagai konsumen/ produsen bisa memiliki 20-30% suara. Lalu pihak ketiga, yakni kelompok pendukung (supporter group), bisa berupa kelompok investor atau lembaga sosial lain, memiliki suara 10-20%. 

Dengan memberikan hak voting pada dua kelompok itu, tata kelola BUMDes menjadi lebih terkendali. BUMDes menjadi lebih efektif karena masing-masing pihak secara alamiah menghendaki nilai terbaik bagi kepentingannya. Juga makin transparan karena masing-masing pihak membutuhkan informasi yang cukup agar dapat mengendalikannya. Efek lanjutannya, penyalahgunaan wewenang oleh elit (elite captured) dapat dihindari.

Ada kisah bagus di mana salah seorang usahawan besar di Indonesia membuka pihak lain ikut dalam perusahaan keluarganya. Ketika ditanya apa tujuannya? Modal? Bukan. Ternyata tujuannya untuk membuat tata kelola perusahaannya lebih baik (good governance). Sebab dengan mengajak investor masuk di dalamnya, secara alamiah mereka akan ikut mengawasi tata kelolanya. Yang itu akan sulit dicapai pada perusahaan berbasis keluarga. Itulah nature dari tata kerja sebuah bisnis. Masing-masing pihak terdorong mengawasi karena untuk mengamankan kepentingannya.

Dalam model koperasi multi pihak BUMDes seperti di atas, secara hipotetis good governance secara alamiah dapat tercapai. Manfaat lainnya, seperti Prof. Hans Munkner bilang, koperasi multi pihak bertujuan untuk mengonsolidasi sumberdaya lokal bagi pembangunan ekonomi masyarakat. Anggota masyarakat seberapa kecil pun memiliki modal finansial. Dengan instrumen yang tepat dan mudah, konsolidasi modal anggota masyarakat dapat menjadi leveraging factor bagi pengembangan bisnis-bisnis BUMDes secara akseleratif. Bila masih kurang, investor lokal (BUMDes/ Desa lain) dapat diajak serta berinvestasi. 

Perimbangan kekuasaan/ suara sebagaimana di atas cukup diatur oleh Anggaran Dasar. Pada proses itulah demokrasi deliberatif (mufakat) digunakan untuk membangun aturan main bersama antar para pihak. Sedangkan demokrasi voting digunakan dalam membuat kebijakan-keputusan turunan berikutnya. 

Azas dasarnya sama, bahwa jumlah modal serta jumlah individu tidak menentukan dalam perimbangan kekuasaan tersebut. Meski Pemerintah Desa hanya menyetor modal satu milyar, sedangkan masyarakat dua milyar dan investor tiga milyar, Pemerintah Desa tetap memiliki kekuasaan yang besar daripada yang lain. Terkait imbal hasil juga diatur oleh Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga masing-masing. Prinsipnya adalah imbal hasil yang wajar dan berkeadilan bagi para pihak.

Menerobos Kekakuan
Di luar BUMDes, koperasi multi pihak bisa digunakan dalam sektor dan kepentingan apapun. Di masa depan model ini akan sangat dibutuhkan masyarakat. Perkembangan model bisnis yang multi ragam bentuknya dapat diakomodasi dalam koperasi ini. Misalnya koperasi platform, koperasi P2P, koperasi pekerja-investor, skema kerjasama PPPP dan jenis-model lainnya. 

RUU Perkoperasian yang baru harus memasukkan model koperasi multi pihak untuk menjawab tantangan zaman. Sehingga masyarakat memiliki kepastian hukum untuk menjalankannya. RUU nampaknya perlu juga mengatur tentang koperasi model baru seperti yang dilakukan oleh Negara Bagian Alberta, Kanada yang secara langsung memasukkan pasal “New Generation Cooperatives”. Tujuannya agar menjadi payung hukum bagi pengembangan aneka koperasi model baru, yang detil teknis penyelenggaraannya bisa diturunkan dalam Peraturan Menteri Koperasi.

Dalam tata kelola publik, pemerintah perlu untuk mengadopsi pendekatan atau model Private-Public-People Partnership (PPPP) yang membuka peluang lahirnya model kelembagaan baru yang bersifat quasi negara-swasta, quasi negara-komunitas atau bahkan quasi negara-swasta-komunitas. Koperasi multi pihak memungkinkan untuk menjadi model kelembagaan menjawab tantangan itu. Bagaimana kepentingan dan representasi negara, swasta dan komunitas dapat hadir dalam satu wadah yang bersama-sama menciptakan nilai bagi mereka. 

Model PPPP itu bisa kita lihat pada koperasi BUMDes di atas. Pemerintah Desa sebagai representasi public; Anggota Masyarakat sebagai representasi people; Dan kelompok investor sebagai representasi private. Nilai dan prinsip koperasi internasional (ICIS, 1995), yang keberadaannya telah teruji lebih dari 100 tahun, dapat menjadi ikatan bersama (common bond) di antara mereka. 

Untuk menciptakan model baru itu, kita harus dapat melampaui kekakuan struktural dari regulasi yang ada dan kekakuan fungsional dari model masa lalu yang terbatas. Kadang, keterbatasan regulasi itu bermula dari keterbatasan imajinasi, yang membuat kita seolah membentur tembok dan tak ada alternatif lainnya. Saya pikir beberapa bulan ini Menteri Koperasi yang baru, Teten Masduki, telah menunjukkan kemampuannya dalam menjebol kekakuan struktural dan fungsional yang ada. Mungkin itulah yang membuat Presiden Joko Widodo menunjuknya untuk mengorkestrasi pengembangan UMKM di Indonesia. Lewat omnibus law mendatang kita akan belajar bagaimana segala kekakuan struktural bisa dijebol. []

Telah dimuat: http://money.kompas.com/read/2019/12/23/060900526/koperasi-multi-pihak-untuk-bumdes

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...