Langsung ke konten utama

Hantu Puncak Datang Bulan

Soal Andi Soraya Telanjang
Oleh: Firdaus Putra A.

“Jangan diliat porno atau tidaknya, tapi kualitas akting pemainnya”, ujar Andi Soraya salah satu pemeran film “Hantu Puncak Datang Bulan”, seperti dikutip oleh Astaga!com Lifestyle on the Net. Film dengan judul aneh itu hanyalah satu dari sekian banyak film hantu-hantuan atau horor komedi di Indonesia. Isi film terkadang asal. Tidak terlalu serius dan hanya mengejar sensasi dengan tempelan judul yang aneh.

Coba perhatikan beberapa judul film berikut: Jeritan Kuntilanak, Hantu Binal Jembatan Semanggi, Toilet 105, Hantu Aborsi, Susuk Pocong, Darah Janda Kolong Wewe, Eee… Hantu, Hantu Mupeng, Suster Keramas dan seterusnya. Garis besar cerita berbagai film hantu itu seringkali sama. Maklum, mungkin stok hantu di Indonesia terbatas: pocong, kuntilanak, wewe, dan sejenisnya. Tak ada elaborasi baru yang lebih kreatif.

Berbagai penampakan hantu dalam film itu ditampilkan secara vulgar. Bandingkan dengan misalnya film horor Final Destination 1-4. Spirit tentang kegaiban ditampilkan dengan sangat apik melalui kecerobohan-kecerobahan yang manusiawi. Namun justru dengan penampakan semacam itu, penonton dibuat ngeri dan harap-harap cemas. Ironisnya, sekedar make up pun hantu-hantuan Indonesia kadang tak seseram yang kita bayangkan. Tak ada proses dramatisasi yang begitu dramatis atau surealis. Justru yang kita tangkap tampilan-tampilan yang compang-camping.

Dalam sebuah kesempatan Andi berujar bahwa kemauannya untuk akting topless (telanjang bagian atas) ia akui belajar dari film-film Barat. Namun apakah ketelanjangan dalam film “Hantu Puncak Datang Bulan” sejajar/ sepadan dengan ketelanjangan Kate Winslet dalam “the Reader”? Tentu jauh sekali, bukan? Meski dalam “the Reader” Kate sampai memperlihatkan dada, bagian belakang tubuh dan lainnya, namun ketelanjangan itu begitu polos. Berbeda dengan itu, “Hantu Puncak Datang Bulan” menawarkan ketelanjangan yang banal/ vulgar.

Ketelanjangan itu begitu rupa diumbar dalam konteks cerita yang dibuat-buat. Ketelanjangannya lebih mendekati film biru daripada drama percintaan di “Titanic” atau “the Reader” itu. Ada usaha untuk memaksakan ketelanjangan di film itu yang sebenarnya tak ada efek afeksi dari rangkaian cerita. Pengumbaran adegan semi telanjang/ telanjang ini banyak terjadi di film-film hantu, horor, komedi di Indonesia. Selalu saja, entah sutradara atau produser, menawarkan remah-remah adegan ranjang di sana-sini.

Saya mengira ada usaha untuk meniru gaya “American Pie” dengan komedi seksnya. Hanya saja, berbagai aturan, norma dan nilai di Indonesia tak bisa menerima itu sebagai film bioskop. Jadilah, berbagai remah-remah ranjang merembes di film hantu-horor-komedi. Rembesan-rembesan ini yang sebenarnya dijual sebagai penglaris dalam film tersebut.

Dulu adegan ranjang merembes ke film-film kolosal seperti Arya Kamandanu dan sebagainya. Meski intensitasnya tidak teralu jauh, namun adegan mesra semacam itu cukup menghibur dan dinantikan oleh para penonton “layar tancap” di desa-desa. Bedanya, adegan mesra dibingkai dalam kisah drama yang tak terlalu kasar. Singkatnya, memang tepat memasukan adegan itu pada snapshot tertentu. Sehingga adegannya terasa mengalir dan tidak dipaksakan.

Soal penggarapan, ada satu contoh yang menarik pada adegan Kate telanjang di depan bocah sekolahan itu. Bila jeli, bulu ketiak Kate dibiarkan lebat. Tentu saja sutradara sangat jeli memperhatikan konteks sejarah, sosial-budaya dimana kisah film itu digelar, yakni tahun dimana Nazi berjaya. Detail semacam ini sering luput dari sutradara tanah air.

Dalam konteks adegan telanjang di film, saya bisa memberikan dua analogi yang berbeda: telanjang yang polos seperti telanjangnya orang desa yang tengah mandi di sungai. Sedangkan yang kedua, telanjang yang vulgar seperti penari striptis di atas panggung. Meski sama-sama telanjang, keduanya tentu memuat nilai yang berbeda.

Nah, analogi seperti itu bisa digunakan untuk membaca adegan (semi) telanjang dalam film-film Indonesia. Ia lebih seperti penari striptis yang begitu rupa menggoda penonton agar birahi daripada kepolosan tubuh bak orang desa mandi di sungai.
Untuk mengetahui lebih jauh polemik ketelanjangan Andi Soraya silahkan klik Astaga!com Lifestyle on the Net. []

Sumber gambar: dari www.astaga.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...