Langsung ke konten utama

Nasionalisme Orang Muda

Mungkin untuk orang muda, 17 Agustus tak sesakral bagi kalangan tua apalagi para veteran. Hari Kemerdekaan itu boleh jadi dihayati secara berbeda; Peringatan hari besar nasional yang pada hari itu diliburkan dan dipenuhi berbagai perlombaan. Tidak lebih.

Ini soal bagaimana orang muda memaknai keindonesiaannya. Memaknai dirinya bagian dari Indonesia, negeri yang kebanyakan orang mudanya menggunakan fesbuk, BB dan berbagai gadget canggih lainnya.

Memaknai keindonesiaan sama halnya dengan menyoal nasionalisme. Lantas apakah orang muda itu tak lagi nasionalis? Atau justru mereka mempunyai makna lain nasionalisme?

Bersama Dewan Ketahanan Nasional, Tempo Institute pernah menggelar sayembara esai bertajuk “Nasionalisme a la Gue” pada 2009 & 2010. Dan benarlah, pada orang muda, nasionalisme dimaknai secara kreatif dan menemukan bentuk yang lebih cair. Nasionalisme usang seperti; mengikuti upacara, mengerek bendera di depan rumah, berbaju batik dan sebagainya, nyaris mereka kritik-tolak. Yang ada adalah nasionalisme a la anak muda. Sebuah nasionalisme yang bergumul erat dengan budaya pop.

Pada reniknya, nasionalisme mereka lahir dalam ruang-ruang musik, ekonomi kreatif, film indie, kewirausahaan sosial, backpacking keliling Indonesia dan sebagainya. Sebuah nasionalisme yang langsung menyentuh pada minat mereka sebagai orang muda.

Nasionalisme orang muda, boleh jadi nasionalisme yang penuh dengan optimisme dan keriangan. Optimisme tentang “bela negara” dan keriangan sebagai bagian dari hobi atau aktivitas yang mereka geluti dengan rasa senang.

Namun jangan heran, sebagai generasi yang aktif berjejaring sosial, mereka tetap peka terhadap masalah bangsa. Lihatlah beberapa Gerakan Sosial Baru lahir dari internet dan berlabuh pada gerakan nyata. Ada beberapa contoh menarik; Bagaimana Koin Keadilan untuk Prita justru lahir melalui rahim fesbuk. Juga bagaimana IndonesiaUnite yang lahir dari twitter. Ada juga gerakan “Beli Indonesia” di Solo & sekitarnya.

Klimaksnya, Pandji—komedian, presenter & rapper—menulis sebuah buku “Nasional is Me”. Sebuah penghayatan nasionalisme orang muda di abad 2.0 yang boleh jadi membuat gregetan kalangan tua, apalagi veteran perang. Selamat merayakan 66 tahun Indonesia Merdeka, selalu riang & terus optimis! []

Dimuat dalam Buletin Kopkun Corner Edisi 4 Agustus 2011, Indonesia Merdeka [download]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...