Langsung ke konten utama

Menyoal UPT Penerbitan UNSOED


Untuk Para PU Lembaga Pers Mahasiswa se-UNSOED
Oleh: Firdaus Putra A.

Satu kali saya SMS dengan Pemimpin Umum LPM Solidaritas, bunyi SMS itu kurang lebih, “Ada satu departemen strategis yang luput dari analisis temen-temen mahasiswa, UPT Penerbitan UNSOED. Belum pernah ada yang mengangkat kinerjanya. Padahal posisinya cukup signifikan. Coba kawan-kawan pikirkan”. Maksud mengirim pernyataan itu kepada seorang pucuk pimpinan lembaga pers mahasiswa tak lain supaya isu itu dapat disikapi dan diangkat.

Sebenarnya pemikiran ini sudah dari dulu hinggap di otak. Hanya saja kadang timbul tenggelam. Dan melalui tulisan ini saya ingin mengomunikasikannya kepada yang lain. Siapa tahu beberapa orang memiliki pemikiran yang sama. Dan lebih jauh, saya berharap agar dari share gagasan ini dapat dimunculkan penyikapan yang konkret. Yakni menyoal kinerja UPT Penerbitan UNSOED.

UPT Penerbitan UNSOED terletak persis di pertigaan jalan kampus. Di sebelahnya kantor Pos dan Giro. Selama saya kuliah, empat setengah tahun, saya jarang bahkan nyaris tidak pernah sama sekali melihat kantor tersebut ‘hidup’. Kendaraan dinas, mobil dinas pun jarang saya lihat parkir di depan pintunya.

Sebenarnya tidak hanya saya saja yang mempertanyakan kinerja UPT Penerbitan, dalam kesempatan lain, seorang dosen jurusan Sosiologi, Dra. Mintarti, M.Si., juga bertanya tentang apa yang dikerjakan oleh UPT Penerbitan. Beliau membandingkan dengan STAIN yang penerbitannya sangat produktif, yakni STAIN Press. Padahal UNSOED dengan STAIN tentunya lebih besar UNSOED.

Senada dengan Dra. Mintarti, M.Si., saya memandang UPT Penerbitan UNSOED sama sekali tidak produktif. Sebagai lembaga penerbitan tentunya ia harus memiliki visi ke depan. Penerbitan merupakan salah satu petanda tentang geliat pemikiran di satu wilayah atau universitas. Bisa dibilang, mereka hanya bekerja satu tahun sekali, yakni mencetak Buku Pegangan UNSOED, buku diktat dan selebaran atau brosus company profile. Sungguh ironis.

Saya menyangka hal ini merupakan kemandulan yang berangkat dari kegagalan top manajemen. Saya yakin pemimpinnya sama sekali tidak memiliki visi tranformasi sosial melalui informasi, pemikiran dan seterusnya. Mereka tidak pernah berpikir tentang bagaimana caranya menerbitkan satu buah karya dari dosen atau mahasiswa.

Dan yang membuat saya prihatin, kondisi mati suri UPT Penerbitan sebenarnya sudah saya saksikan semenjak awal masuk kuliah. Sayangnya, kawan-kawan gerakan mahasiswa, yang tergabung dalam BEM atau LPM tidak pernah memainkan isu ini. Minimalnya melakukan penelusuran tentang apa-apa yang telah mereka kerjakan.

Padahal, LPM sebagai salah satu lembaga penerbitan mahasiswa bisa diuntungkan ketika UPT Penerbitan produktif. Bisa jadi mencetak majalah, buletin atau koran mahasiswa menjadi gratis atau maksimalnya murah.

Saya percaya sebenarnya jika difasilitasi, mahasiswa-mahasiswa yang produktif dalam hal tulis menulis sangat banyak. Bayangkan, jika kita kumpulkan cerpen, esai, puisi mereka dan disusun menjadi satu antologi tertentu, bukankah hal yang sangat produktif?

Melalui tulisan ini saya mengetuk nalar para Pemimpin Umum LPM se-UNSOED untuk mencoba memainkan isu ini. Cobalah sekali waktu majalah atau buletin melakukan reportase mendalam terkait dengan kinerja mereka. Setelah itu, data ada bisa kita kaji ulang untuk melakukan proses advokasi kebijakan. Konkretnya, kita bisa memberikan rekomendasi kepada pimpinan universitas untuk mengambil kebijakan secara visioner agar penerbitan sebagai jantung pengembangan pemikiran dapat kembali berdetak.

Perlu kita camkan, bahwa UPT Penerbitan merupakan departemen startegis dimana ide dapat disemai secara massal. Apakah rela jika kita setiap tahun membayar SPP hanya untuk sekedar menerima buku diktat—yang maaf saja—kualitasnya masih kurang. Saya rasa kita—gerakan mahasiswa—jika mau serius dapat memanfaatkan UPT Penerbitan sebagai salah satu media perjuangan kita. Saya tunggu respon kawan-kawan melalui penerbitan majalah, buletin, pamflet dan sebagainya yang menyajikan telisik UPT Penerbitan UNSOED. Semoga dapat disikapi dengan baik. []

Komentar

Anonim mengatakan…
hohohhhooo
sumpah selama di pwt dan selama kuliah di Unsoed baru tau kalo ada yg namanya UPT pEnerbitan UNSOED... GILA Terntata bangunan yang jarang terlihat aktifitasnya itu punya UNSOED....

Ya...smg yang baru tau cuma aku....
Entah karna aQ emg ga cari info atau mmg gada info ttg UPT Pnerbitan

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...