Langsung ke konten utama

For Smoker


Tentang Kadar Nikotin dan Tar
Oleh: Firdaus Putra A.

Data ini saya peroleh secara tak sengaja ketika mencari UU atau aturan tentang branding rokok. Sampai ke situs tertentu, saya menemukan PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Seperti judulnya, PP itu banyak berbicara tentang larangan, pembatasan, sanksi dan seterusnya.

Ada beberapa pasal yang membuat saya tertarik, saya kutipkan sebagai berikut, “Pasal 4 (1) Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg”.

Didorong rasa penasaran saya cari beberapa bungkus rokok di kamar. Saya lihat kolom yang menunjukan kadar nikotin dan tar. Ternyata, ada beberapa rokok, jenis, dan merk berbeda yang kadarnya di luar ketetapan. Misal, Gudang Garam Internasional kadar nikotinnya sampai 1.8 mg dengan tar mencapai 30 mg. Tidak berbeda jauh dengan GG Internasional, kadar tar Djarum Super melebihi beberapa poin, 32 mg. Sedangkan nikotinnya 1.8 mg. Sama dengan GG Internasional, Marlboro Filter yakni 1.8 mg nikotin dan 30 mg tar. Dari beberapa bungkus rokok, Djarum 76 berada di peringkat teratas, kadar nikotinnya sampai 2.4 mg dan 38 mg tar.

Meskipun demikian, ada juga beberapa merk rokok yang masuk dalam ambang batas ketetapan. Misal, Sampoerna A-Mild, dengan nikotin 1.0 mg dan 14 mg tar. LA Lights, dengan nikotin 1.0 mg dan tar 15 mg. GG Menthol Slims, dengan nikotin 0.9 mg dan tar 14 mg. Sedangkan yang paling rendah, yang saya temukan, Marlboro Lights, kadar nikotinnya hanya 0.8 mg dengan tar 9.0 mg.

Beberapa temuan bungkus rokok di atas tentunya hanya mengacu pada apa yang tertera di bungkusnya. Ada kemungkinan kadarnya melebihi atau di bawah standar. Hanya saja untuk membuktikan lebih jauh harus dilakukan penelitian sampel. Paling tidak, bagi para smoker, termasuk saya, temuan ini bisa membuat kita untuk menentukan pilihan rokok, jenis dan merk mana yang rendah nikotin dan tar.

Sedangkan bilamana sebagai smoker kita merasa “tertipu”, karena adanya PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, tidak pernah kita ketahui, kita bisa menuntut agar Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menindak tegas para perusahaan rokok yang kadar nikotin dan tarnya di ambang batas ketetapan.

Perlu kita ketahui, bahwa konsekuensi pasal 4 (1) adalah pasal Pasal 37 (1) yang berbunyi, “Barang siapa mamproduksi dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 14, pasal 16 ayat (1), pasal 17 dan atau pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan”. Pasal ini masuk dalam ketentuan pidana Bab V PP No. 81 tahun 1999.

Lantas, bagaimana kita bersikap? Menyangkut selera, tentunya akan kembali ke diri masing-masing. Tetapi, menyangkut kesehatan masyarakat, pemerintah seharusnya melakukan proses sosialisasi terkait dengan adanya PP No. 81 tahun 1999. Ketika mengetahui ketentuan ini, sekurang-kurangnya masyarakat dapat bijak dalam memilih rokok. Dan maksimalnya, masyarakat dapat menggunakan hak sipil-politiknya untuk menuntut perusahaan terkait.

Saran saya, silahkan untuk para smoker atau bukan, carilah bungkus rokok dari berbagai merk dan jenisnya. Kemudian catatlah kadar nikotin dan tar-nya. Jika memungkinkan, layangkanlah surat ke YLKI agar sebagai konsumen kita tidak dirugikan. Pendapat Anda? []
__________
* Perubahan PP No.81 tahun 1999 adalah PP No.38 tahun 2000. Kadar nikotin dan tar tidak termasuk pasal yang dirubah.

23/05/2008

Komentar

Anonim mengatakan…
sEKARANG YANG PALING RENDAH ADALAH MARLBORO BLACK MENTHOL 8MG TAR DAN 0.6MG NIKOTIN
Anonim mengatakan…
semoga atas informasi ini masayarakat indonesia mengerti akan begitu bahayanya rokok itu
Anonim mengatakan…
esse golden leaf lebih rendah bro.. 4.5 mg tar dan 0,3 mg nikotin
Anonim mengatakan…
Salah esse golden leaf 3mg tar n 0.3mg nikotin. Mahalan dikit tp lebih baiklah drpd yg tinggi tar n nikotinnya
only peterpan mengatakan…
Esse the one lebih rendah dengan kandungan tar 1mg dan nikotin 0,1mg
Anonim mengatakan…
Lebih rendah no smoking bro, kandungan tar nikotinnya 0 mg

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...