For Smoker


Tentang Kadar Nikotin dan Tar
Oleh: Firdaus Putra A.

Data ini saya peroleh secara tak sengaja ketika mencari UU atau aturan tentang branding rokok. Sampai ke situs tertentu, saya menemukan PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan. Seperti judulnya, PP itu banyak berbicara tentang larangan, pembatasan, sanksi dan seterusnya.

Ada beberapa pasal yang membuat saya tertarik, saya kutipkan sebagai berikut, “Pasal 4 (1) Kadar kandungan nikotin dan tar pada setiap batang rokok yang beredar di wilayah Indonesia tidak boleh melebihi kadar kandungan nikotin 1.5 mg dan kadar kandungan tar 20 mg”.

Didorong rasa penasaran saya cari beberapa bungkus rokok di kamar. Saya lihat kolom yang menunjukan kadar nikotin dan tar. Ternyata, ada beberapa rokok, jenis, dan merk berbeda yang kadarnya di luar ketetapan. Misal, Gudang Garam Internasional kadar nikotinnya sampai 1.8 mg dengan tar mencapai 30 mg. Tidak berbeda jauh dengan GG Internasional, kadar tar Djarum Super melebihi beberapa poin, 32 mg. Sedangkan nikotinnya 1.8 mg. Sama dengan GG Internasional, Marlboro Filter yakni 1.8 mg nikotin dan 30 mg tar. Dari beberapa bungkus rokok, Djarum 76 berada di peringkat teratas, kadar nikotinnya sampai 2.4 mg dan 38 mg tar.

Meskipun demikian, ada juga beberapa merk rokok yang masuk dalam ambang batas ketetapan. Misal, Sampoerna A-Mild, dengan nikotin 1.0 mg dan 14 mg tar. LA Lights, dengan nikotin 1.0 mg dan tar 15 mg. GG Menthol Slims, dengan nikotin 0.9 mg dan tar 14 mg. Sedangkan yang paling rendah, yang saya temukan, Marlboro Lights, kadar nikotinnya hanya 0.8 mg dengan tar 9.0 mg.

Beberapa temuan bungkus rokok di atas tentunya hanya mengacu pada apa yang tertera di bungkusnya. Ada kemungkinan kadarnya melebihi atau di bawah standar. Hanya saja untuk membuktikan lebih jauh harus dilakukan penelitian sampel. Paling tidak, bagi para smoker, termasuk saya, temuan ini bisa membuat kita untuk menentukan pilihan rokok, jenis dan merk mana yang rendah nikotin dan tar.

Sedangkan bilamana sebagai smoker kita merasa “tertipu”, karena adanya PP No. 81 tahun 1999 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan, tidak pernah kita ketahui, kita bisa menuntut agar Yayasan Layanan Konsumen Indonesia (YLKI) menindak tegas para perusahaan rokok yang kadar nikotin dan tarnya di ambang batas ketetapan.

Perlu kita ketahui, bahwa konsekuensi pasal 4 (1) adalah pasal Pasal 37 (1) yang berbunyi, “Barang siapa mamproduksi dan atau mengedarkan rokok yang tidak memenuhi kadar kandungan nikotin dan tar, dan atau persyaratan yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 ayat (1), pasal 8, pasal 9, pasal 14, pasal 16 ayat (1), pasal 17 dan atau pasal 18 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 100.000.000,- (Seratus juta rupiah) sesuai dengan ketentuan pasal 82 ayat (2) huruf e Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992 tentang kesehatan”. Pasal ini masuk dalam ketentuan pidana Bab V PP No. 81 tahun 1999.

Lantas, bagaimana kita bersikap? Menyangkut selera, tentunya akan kembali ke diri masing-masing. Tetapi, menyangkut kesehatan masyarakat, pemerintah seharusnya melakukan proses sosialisasi terkait dengan adanya PP No. 81 tahun 1999. Ketika mengetahui ketentuan ini, sekurang-kurangnya masyarakat dapat bijak dalam memilih rokok. Dan maksimalnya, masyarakat dapat menggunakan hak sipil-politiknya untuk menuntut perusahaan terkait.

Saran saya, silahkan untuk para smoker atau bukan, carilah bungkus rokok dari berbagai merk dan jenisnya. Kemudian catatlah kadar nikotin dan tar-nya. Jika memungkinkan, layangkanlah surat ke YLKI agar sebagai konsumen kita tidak dirugikan. Pendapat Anda? []
__________
* Perubahan PP No.81 tahun 1999 adalah PP No.38 tahun 2000. Kadar nikotin dan tar tidak termasuk pasal yang dirubah.

23/05/2008
Share on Google Plus

About el-ferda

Saya mulai blogging sejak November 2007. Dulu awalnya iseng sekedar mengarsip tulisan atau foto. Lama kelamaan saya mulai suka menulis. Selain blogging, saya juga suka membaca, nonton film dan diskusi ini itu. Sekarang di tengah-tengah kesibukan bekerja dan lain sebagainya, saya sempatkan sekali dua kali posting tulisan. Tentang saya selengkapnya di sini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

6 comments :

Anonim mengatakan...

sEKARANG YANG PALING RENDAH ADALAH MARLBORO BLACK MENTHOL 8MG TAR DAN 0.6MG NIKOTIN

Anonim mengatakan...

semoga atas informasi ini masayarakat indonesia mengerti akan begitu bahayanya rokok itu

Anonim mengatakan...

esse golden leaf lebih rendah bro.. 4.5 mg tar dan 0,3 mg nikotin

Anonim mengatakan...

Salah esse golden leaf 3mg tar n 0.3mg nikotin. Mahalan dikit tp lebih baiklah drpd yg tinggi tar n nikotinnya

only peterpan mengatakan...

Esse the one lebih rendah dengan kandungan tar 1mg dan nikotin 0,1mg

Anonim mengatakan...

Lebih rendah no smoking bro, kandungan tar nikotinnya 0 mg