Langsung ke konten utama

Blog and Meaningless


Oleh: Firdaus Putra A.

Menurut data, saban hari ada 13.000 blog baru dibangun di dunia maya. Artinya ada 13.000 orang yang akan mulai nyerocos tentang berbagai hal. Mulai dari kamar tidurnya, rumahnya, pasangan hidupnya, pekerjaannya, hobinya, masyarakatnya, negaranya dan berbagai tetek bengek kehidupan manusia.

Al hasil, ada sekian juta informasi yang lalu lalang, beredar, berputar dan mengelilingi kita setiap saat. Masing-masing blog menawarkan sesuatu yang berbeda. Lebih tepatnya khas individu. Satu orang berlainan gaya, kepedulian, penghayatan dengan yang lain. Dalam dunia maya itulah kita temukan warna-warni dunia yang melebihi perjumpaan di dunia nyata.

Inilah epos tentang revolusi teknologi informasi yang membuat semuanya menjadi mungkin. Memasuki taman bunga penuh warna tanpa harus menjejak kaki ke negara asalnya. Efisiensi dan efektivitas bekerja sebagaimana mestinya. Sedikit uang, sedikit tenaga, namun banyak informasi yang bisa diserap.

Didukung oleh kemurahan, kemudahan dan kemassalan daya akses, blog menjadi berlimpah. Dunia maya menjadi kian ramai. Hiruk-pikuk seperti di mall terjadi. Semua orang sibuk dengan urusannya sendiri. Semua orang sibuk dengan dirinya sendiri. Mejeng, narsis dan eksistensialis. Sampai akhirnya satu dengan lainnya lupa bertegur sapa.

Dalam keberlimpahan dan hiruk-pikuk itu, blog menjadi kian anonim. Berkunjung ke satu, dua, tiga dan seterusnya membuat semuanya bias, kabur, artifisial dan tak terhayati. Keberlimpahan blog menjadikan blog nyaris tak ada. Makna di sana tereduksi sampai batas tertentu.

Sebuah entropi sedang berjalan. Proses dengan konsekuensi yang tak dapat ditolak. Sebuah juggernaut lepas tanpa kendali. Resiko-resiko modernitas terlihat di sana-sini. Semuanya pasti akan datang. Tak dapat ditolak, hanya bisa dihambat.

Termasuk dalam entropi itu pemiskinan makna lahir dari logika popularisasi, massalisasi, dan mekanisasi. Meski demikian menjadi tidak sah untuk melarang blogger membangun blog. Juga aneh membatasi blogger untuk berekspresi. Semuanya tertampung atau harus bisa ditampung. Hasrat harus tersalurkan. Ruang harus terpenuhi. Meski blackhole senantiasa menghisap perlahan-lahan.

Semakin lama pusaran itu semakin besar. Jejaring blogger tumbuh bak cendawan di musim penghujan. Sampai klimaksnya, kosong. Makna menjadi hilang. Atau sekurang-kurangnya tereduksi.

Anti-entropi dibutuhkan guna menghambat hisapan black hole nir-makna. Diam dalam ramai. Sesaat diam untuk memberi space bagi yang lain. Space untuk menyegarkan otak kita yang overload, oversight dan sudah mengalami overhead.

Diam dan kurangi aktivitas. Satu atau semua butuh rehat. Menghapus temporery file berbagai indeks masalah. Sekali tempo kita butuh fungsi hibernate. Untuk menghambat laju entropi, sembari memberi ruang renung bagi kita, mengapa blog kita bangun dan kembangkan? []

Note: Telah dimuat di http://we-press.com

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...