Langsung ke konten utama

M i r i s


Oleh: Firdaus Putra A.

Miris, mungkin itu kata yang paling tepat untuk melukiskan perasaan saya saat melihat foto di samping. Foto ini saya jepret ulang dengan ponsel Nokia teman kos. Foto dengan sedikit catatan di bawahnya, cukup menggambarkan secara detail realitas sosial-ekonomi masyarakat kurang beruntung.

Foto itu dimuat di harian Kompas edisi Sabtu, 18 Oktober 2008 halaman 23. Judul foto itu “Ojek Sepeda”, dengan narasi ringkas, “Seorang pengojek sepeda di Pasar Raya Padang mendorong kendaraannya karena muatan terlalu berat, Jumat (17/10). Ia hanya mendapat upah Rp. 1.000. Sementara itu, kehilangan atau kerusakan barang selama pengangkutan menjadi tanggung jawab pengojek. Ikan teri dalam plastik yang sedang ia angkut itu harganya Rp. 600.000.”

Saya menjadi teringat kisah “The Death of Sukardal” yang ditulis Goenawan Mohamad. Sukardal, seorang tukang becak yang bunuh diri lantaran becaknya diamankan trantib. Terbuka kemungkinan, “The Death of Pengojek Sepeda” muncul, misal, karena satu dan lain hal barang muatannya hilang atau rusak. Oleh si pemilik, ia dituntut untuk menggantinya. Atau tidak menutup kemungkinan pengojek tersebut putus asa, misal, ketika rezim keindahan-kerapihan membersihkan kota dari kekumuhan. Hidup dalam lingkaran kerawanan yang mencekam, berbagai sekenario buruk menjadi lebih mungkin terjadi.

Di harian yang sama, kita juga sering menjumpai iklan komersil tentang dibukanya apartemen baru, perumahan elit, hotel atau restoran berkelas, pusat perbelanjaan, dan ikon gedung-gedung besar-megah lainnya. Misal saja, di edisi yang sama halaman tiga terpampang, “Alam Sutera, Residential & Lifestyle Community, Serpong – Tangerang”, atau ikon lainnya di hal 16, “Puri Botanical Residence, Mega Kebon Jeruk”.

Sedang di edisi sebelumnya (Kamis, 16 Oktober 2008) halaman tiga terpampang jelas, “Investasi Central Park Residences, Jakarta Barat”. Di edisi berikutnya (Jumat, 17 Oktober 2008) halaman 21 ada view menarik dari “Casa Jardin, The Garden Residence, Jakarta Barat”. Masih di edisi yang sama, halaman 20, “CitraGran Cibubur, Cibubur”.

Dan nampaknya krisis finansial Amerika yang berakar dari proyek perumahan-properti, ingin dimanfaatkan untuk menarik sentimen pasar. Lihatlah harian yang sama edisi Jumat, 17 Oktober 2008, kontraktor Agung Podomoro Group memasang iklan dua halaman full bersambung (hal. 14-15). Berbagai macam foto gedung pencakar yang telah mereka bangun sendiri atau rekanan dengan kontraktor lain tampil merenteng sebanyak 39 buah.

Inilah potret struktur sosial-ekonomi Indonesia yang bisa kita amati dari kolom-kolom surat kabar. Dari sana kita tahu, sebenarnya struktur sosial-ekonomi saat ini tidak berbeda jauh dengan masa sebelum reformasi. Ada gap yang lebar antara masyarakat bawah dengan atas. Bedanya, sebelum reformasi, gap itu dikaburkan atau disamarkan negara melalui perangkat ideologisnya. Negara Orde Baru tidak menghendaki kesenjangan yang faktual itu menjadi kendala bagi “menjalin persatuan dan kesatuan”.

Sedang saat ini, oleh pasar, gap itu dibuka lebar-lebar, divulgarkan sedemikian rupa. Tengoklah iklan komersil perumahan mewah-megah di pusat Ibu Kota yang disiarkan berturut-turut di televisi. Mungkin memasang iklan komersil perumahan mewah-megah di surat kabar, seperti Kompas, ada pertimbangan segmen pasar yang jelas, yakni rata-rata pembaca harian ini adalah masyarakat menengah ke atas.

Namun, pertimbangan segmentasi pasar seperti apa yang memungkinkan memuat iklan perumahan mewah-megah di televisi? Yang tentunya, seluruh masyarakat Indonesia, selama menerima gelombang siarnya, baik masyarakat bawah, desa, terpelosok, pinggiran sungai, kawasan kumuh, turut serta menontonnya. Sebuah ikon yang benar-benar membuat televisi sebagai “kotak ajaib” yang menyuguhkan bagi kita segala tetek bengek “keajaiban mimpi di siang bolong”.

Melihat arus kehidupan kadang membuat saya geram, pedas, nyesek dan miris. Entah harus berharap kepada siapa, agar adigang-adigung-adiguna, keglamoran, kecongkakan, kesrakahan, dan syahwat-syahwat kegemerlapan lainnya, tidak melibas republik ini menjadi kian terseok-seok. Ya, melihat dari surat kabar membuat saya miris dan mengelus dada, oh Gusti kok begini ya ... []

Komentar

Anonim mengatakan…
duh...kasian banget sih itu ojek sepedana.. :((

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...