Langsung ke konten utama

Bagaimana Saya Membaca Buku?

Oleh: Firdaus Putra, HC.
Dalam satu hari saya bisa membaca beberapa buku berbeda. Lalu bagaimana hal itu bisa dilakukan? Apakah tidak membuat otak overload? Atau harus mengalokasikan waktu berapa jam sendiri? Tidak.

Bayangkan bagaimana bila kita menempelkan aktivitas membaca buku pada aktivitas yang lain? Misalnya ketika sarapan, ketika di toilet atau ketika merokok. Nah saya melakukannya seperti itu.

Lepas sarapan, sambil merokok saya membaca buku A. Lalu di toilet saya membaca buku B. Malamnya sebelum tidur saya membaca C. Sambil rehat di kantor saya membaca buku D. Dengan cara begitu saya bisa membaca beberapa buku dalam satu waktu.

Tentu saja kuncinya kita harus memberi pembatas yang jelas pada halaman terakhir yang sudah dibaca. Dalam aktivitas sela seperti itu, biasanya saya bisa membaca sekira 5-10 halaman. Kecuali malam hari sebelum tidur, saya bisa membaca sampai 50 hingga 100 halaman.

Lebih enak bila buku yang dibaca sama sekali berbeda tema sehingga otak tidak confuse membedakan dari tema satu ke tema yang lain. Toh itu mirip seperti aktivitas kita di ponsel, membuka dari satu aplikasi ke aplikasi yang lain.

Ada kekurangannya, tentu saja. Yakni membaca pada aktivitas sela seperti itu daya serap kita tidak terlalu maksimal. Hanya pada isu yang menarik perhatian, kita bisa mengingat dan memahaminya dengan baik. Pada isu yang biasa saja, itu menjadi sekedar informasi.

Beberapa orang membaca buku untuk memperoleh wawasan dan kebijaksanaan. Beberapa yang lain hanya memperoleh informasi dan pengetahuan. Hal itu tergantung dari buku/ tema apa yang kita baca. Apakah memiliki relevansi dengan aktivitas kita atau tidak. 

Aktivitas yang saya maksud tentu saja umum sifatnya. Mulai dari pekerjaan, pandangan hidup, hobi, pemikiran, sikap politik/ kepercayaan, background sosial dan aspek kehidupan lainnya. Bila relevansinya tinggi, maka membaca buku akan berbuah wawasan dan kebijaksanaan. 

Sehingga membaca buku sebenarnya bukan membaca teori. Atau sekedar menyerap informasi saja. Namun membaca buku adalah praktik atau tindakan untuk mencapai sesuatu. Yang pada puncaknya mempengaruhi: sikap, pandangan, imajinasi, ide dan tentu saja, keputusan-keputusan yang kita ambil.


Dalam ruang-waktu yang makin memadat ini, sulit untuk mengalokasikan waktu membaca secara khusus. Sehingga menempelkannya pada aktivitas yang lain adalah salah satu cara yang tepat. Mungkin lebih lamban, pelan. Namun itu lebih bagus daripada kita kehilangan momen membaca sama sekali, bukan?

Ada legal maxim yang terkenal di kalangan Nahdliyyin, bunyinya begini, “Mâ Lâ Yudroku Kulluhu Lâ Yutroku Kulluhu”. Artinya, apa yang tak bisa dikerjakan seluruhnya, maka jangan tinggalkan seluruhnya, namun kerjakan semampunya. Nah, mencuri waktu di saat melakukan aktivitas lain, masuk dalam legal maxim seperti itu. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...