Langsung ke konten utama

Pahit – Pait


Oleh: Firdaus Putra A.

Sebut saja nama bocah itu Nindi. Dia anak tetangga kos saya. Bocah itu mungkin baru berumur lima atau enam tahun. Usia yang penuh dengan kelincahan, keriangan, dan kesenangan. Seperti usia kanakku dulu sewaktu diasuh oleh kakek dan nenek.

Sore itu dari balik jendela ruang tamu saya dengar ia berteriak, “Pait ... pait ...”, terus menerus. Sama, saya juga dulu sering meneriakan kata-kata itu. Biasanya ketika ada seekor lebah (tawon) yang mendekat dan berputar di atas kepala. Dengan teriakan “pait” (pahit, dalam bahasa Indonesia), dulu saya berharap agar si lebah menjauh dan pergi ke tempat lain. Ya, karena si lebah hanya suka dengan yang “manis”. Lebah tidak suka pahit. Makanya, anak-anak kecil akan berteriak “pait” bilamana si lebah dirasa mengganggu aktivitas bermain.

Lantas apa masalahnya? Saya memang tidak ingin membokar mitos bahwa tindakan itu sungguh tak rasional. Bayangkan saja, rasionalisasi seperti apa yang mencukupi untuk menjelaskan teriakan “pait” dan membuat lebah pergi? Tidak ada. Itu sekedar mitos. Mitos yang diciptakan oleh masyarakat agar kita (anak-anak) tidak takut ketika bertemu lebah. Toh, sekali lagi bayangkan saja, apakah lebah tahu teriakan kata “pait”, “manis”, “sengat aku”, dan sebagainya? Tidak kan?

Yang membuat teriakan “pait” menarik perhatian, karena masa kanak-kanak saya lalui di sebuah desa bernama Wiroditan Kec. Bojong Kab. Pekalongan. Sedangkan si bocah Nindi, dia hidup di kelurahan Grendeng Kec. Purwokerto Utara Kab. Banyumas. Sedangkan jarak Pekalongan dengan Banyumas (Purwokerto) bisa kita tempuh dalam empat jam perjalanan (bus) dan dua atau tiga jam perjalanan menggunakan motor. Kalau kita mau sedikit memutar otak, bagaimana caranya teriakan “pait” bisa sampai dari Pekalongan ke Banyumas? Atau dari Banyumas ke Pekalongan?

Saya benar-benar takjub ketika tersadar bahwa proses tersebut terjadi begitu rumit namun selesai. Mengapa rumit? Bayangkan saja, bilamana teriakan “pait” baru sampai ke Banyumas berkat jasa ibu-ibu Pekalongan yang mengajak anaknya main ke Banyumas, dan di suatu tempo datanglah lebah mengganggu. Si ibu menyuruh agar si anak berteriak “pait”. Ibu Banyumas mendengar. Namun, saya yakin tidak hanya sekali saja ia mendengar lantas percaya dan menurunkan ilmunya pada si anak. Bisa jadi ia mendengar ratusan kali dan akhirnya baru mewariskan ilmu “paitnya” itu ke anak Banyumas. Begitu rumit bukan?

Saya kira teriakan “pait” hanya satu dari sekian banyak adat/tradisi yang mengalami pertukaran. Kecil kemungkinan tradisi itu ada di satu daerah dan ditemukan juga di daerah lain tanpa adanya pertukaran budaya. Seperti, di sekitar rumah kos saya, saban adzan Maghrib selesai, muadzin (orang yang adzan) akan melantunkan solawat (nabi). Mulai dari lirik, sampai intonasinya hampir sama seperti yang saya dengar di Pekalongan. Mungkin tradisi itu juga dibawa layaknya adat “pait” pengusir lebah.

Semakin membuat saya terkesima, bahwa budaya merupakan proses yang canggih. Misal, dalam berbahasa, bahasa Pekalongan (dialek bande’an) tidak terlalu berbeda dengan bahasa Banyumas (dialek ngapak). Sedikit sekali kita mengalami roaming dalam area yang berdekatan, antarkecamatan, antarkota, dan antarpropinsi. Namun, apa yang akan terjadi bila kita mengalami roaming ketika saya (Pekalongan) bertemu dengan pacar saya (Banyumas), misal, “Awas ana motor!” (Awas ada motor, bahasa Indonesia), sedangkan saya menerima itu “Ayo ke sini”. Bisa jadi saya akan tertabrak motor karena tidak mengetahui perkataan pacar saya. Untungnya, saya hanya menerima itu dalam dialek yang berbeda, “Awas ono motor!”

So, pertukaran adat, tradisi, budaya, dan seterusnya, saya kira sampai kapanpun akan senantiasa kita butuhkan. Sekurang-kurangnya, agar ketika memasuki wilayah tradisi lain kita tidak mengalami roaming. Bayangkan, ketika memasuki salah satu suku pedalaman di Irian (atau Kalimantan, saya agak lupa), kita akan diminta untuk mencium/mengulum puting susu kepala suku (perempuan). Mungkin kita mengira hal itu adalah tindakan pornoaksi, padahal justru sebaliknya, proses itu merupakan penghargaan bagi orang luar yang sudah dianggap sebagai saudara (anggota suku). Bila kita mengalami roaming, saat itu kita akan menolak mentah-mentah, bukan persahabatan yang didapat, justru permusuhan yang akan lahir.

Ilustrasi di atas mungkin terlalu dramatis. Sekurang-kurangnya, ketika “pait” tidak pernah saling bertukar antara Pekalongan-Banyumas, Banyumas-Cilacap, Pekalongan-Pemalang, Pemalang-Banyumas, dan seterusnya, kemarin sore, saya atau Anda akan mengira kalau Nindi gila atau sedang kerasukan setan tawon. “Pait ... pait ... pait ....” []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...