Langsung ke konten utama

Playboy


Oleh: Firdaus Putra A.

Suatu sore sehabis makan saya berjalan sendiri menuju kos. Tiba-tiba seorang teman perempuan menyapa. Tidak sekedar menyapa, ia malah menanyakan beberapa hal tentang seseorang. Sebut saja orang itu dengan “Pria”.

Si perempuan bertanya ke saya bagaimana kabarnya “Pria” saat ini? Saya jawab, ya baik-baik saja. Saya tanyakan, memangnya kenapa? Dan si perempuan menerangkan, “Omongin tuh mas sama “Pria”, jangan mainin perempuan. Pinter ya pinter, tapi jangan playboy.” Saya tersentak, tidak menyangka kalau teman itu akan berkata seperti itu. Saya juga kaget apakah benar apa yang dikatakan si perempuan barusan, bahwa “Pria” adalah playboy.

Sebenarnya saya tidak terlalu berkepentingan untuk ikut campur masalah “Pria”. Pasalnya, apa yang sedang dipermasalahkan, menurut saya, masuk dalam ruang privat individu. Namun, setelah saya pikir ulang, ruang privat itu sayangnya beririsan dengan ruang publik, lebih tepatnya etika sosial. Malamnya langsung saya SMS si “Pria”. Saya ingin mengetahui duduk masalahnya, mengapa sampai ada seorang teman memberi stigma playboy pada dirinya.

Dan benar, malamnya si “Pria” datang. Tanpa basa-basi saya tanyakan apa yang dikatakan oleh teman perempuan itu. Menanggapi masalah itu, si “Pria” tidak terlalu cemas. Justru ia tenang dan menganggap bahwa masalah itu tidak pantas mereka (teman-teman “Pria”) bicarakan. Si “Pria” menganggap bahwa mereka “sok peduli” terhadap dirinya. Sampai klimaksnya, si “Pria” menganggap bahwa biarlah stigma ada. Toh, yang menghayati realitas itu adalah dirinya, bukan orang lain. Saya simpulkan, si “Pria” mengacuhkan saja anggapan miring teman-temannya terhadap dirinya.

Pada dasarnya setiap individu memiliki lebenswelt atau situasi yang dihayatinya yang satu sama lain berbeda. Dan hanya dirinyalah yang sebenar-benarnya mengetahui situasi itu. Hanya saja persoalannya, seringkali hidup manusia beririsan antara ruang privat dengan ruang publik. Antara dirinya sebagai individu yang merdeka, dengan pandangan orang lain terhadap dirinya yang tentu saja, hasil konstruksi masyarakat.

Saya rasa stigma playboy sebagai tindakan yang buruk berangkat dari keyakinan sebagian masyarakat terhadap nilai-nilai luhur; komitmen, cinta, dan kasih sayang. Dan agaknya, stigma itu muncul sebagai proses kontrol sosial agar individu tidak melakukan tindakan-tindakan yang “diharamkan” oleh masyarakat.

Saya berusaha memahami situasi yang dihadapi “Pria”, sebuah hubungan cinta-kasih yang pastilah “tak legal”. “Tak legal” dalam konteks ini maksudnya sebuah hubungan cinta-kasih yang dibangun tanpa komitmen yang jelas. Atau pada kasus lain, “Pria” melakukan proses sabotase rumah tangga orang lain. Kedua-duanya sama-sama hubungan yang “tak legal”.

Lantas apa yang “legal”? Tentu saja “monogami”. Maksudnya sebuah hubungan (baca: pacaran) yang mengikatkan diri (komitmen) hanya pada satu pasangan. Tidak hanya itu, hubungan baru menjadi “legal” bilamana pasangan yang bersatu berangkat dari kondisi yang sama-sama bebas (single). Bila salah satu sudah mempunyai pasangan, maka hubungan tersebut termasuk “perselingkuhan”, dan tentu saja, “tidak legal”.

Permasalahannya, bagaimana ketika “Pria” mengacuhkan begitu saja stigma yang menimpa dirinya? Memang, bisa jadi ia termasuk orang yang tidak mempedulikan citra diri atau imej. Hanya saja, kehidupan merupakan bentukan dari jejaring struktur sosial. Termasuk di dalamnya masalah nilai, norma, kepantasan, dan seterusnya. Untuk itu, pada titik minimal, mau tidak mau, “Pria” harus mengadaptasi logika sosial itu. Bilamana tidak, maka selamanya ia akan mengalami hambatan struktural. Sekurang-kurangnya, klaim bahwa dirinya adalah playboy akan senantiasa terstempel di dahinya.

Sebagai orang yang memahami etika sosial, saya kira “Pria” seyogyanya merekonstruksi hubungan itu agar menjadi “legal”. Bilamana tidak, saya kira “Pria” sedang membuang jauh-jauh etika sosial yang selama ini dipelajarinya. Dan tentu saja, tindakan itu merupakan paradoks dari pemikirannya selama ini. Paradoks, ketika ia begitu rupa mengkaji persoalan kesetaraan gender. Paradoks, ketika ia begitu rupa menghormati nilai-nilai kemanusiaan.

Meski demikian, pilihan tetap berpulang pada si “Pria”. Apakah ia akan meruntuhkan hubungan itu? Atau justru membangunnya melalui batu bata yang “legal” dan tidak lagi mencuri “milik” orang lain. It’s your choice! []

Komentar

Anonim mengatakan…
Bagus sekali tulisannya runut dan jelas...

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...