Langsung ke konten utama

Cinta August

Oleh: Firdaus Putra

Kuingat momen itu saat August bercengkerama dengan angin dan tetumbuhan gandum. Ia lambai-lambaikan tangan, penjamkan mata dan hirup kuat-kuat bebau di sekitarnya. Ia rasakan kehadiran perempuan itu, Lyla Novacek. Kehadiran dalam rasa, bukan dalam wujud. Tentang sosok yang ia tanya dan cari terus menerus.

August terus meyakini tentang keberadaannya. Melalui desir angin, langit yang gelap dan gemericik air, bocah itu kirimkan pesan, “Mama …”. Kasih sayang itu melintasi dimensi ruang. Lyla merasakannya. Pesan itu, entah dengan cara apa merasuk dalam kalbunya. Agust Rush adalah kisah tentang anak yang menemukan ibunya melalui musik.

Aku ingat masa dimana kamu berbicara tentang doa. Tentang bagaimana kamu selalu mendoakanku. Seperti August, ia yakini Lyla tanpa wujud. Sedang kamu meyakini aku tanpa pernah bertemu. Nada adalah medium bagi August, sedang doa adalah medium bagimu. Doa itu melintasi ruang. Tentang beribu kilometer jarak yang membentang. Dan aku, merasakan kehadiranmu.

Doa adalah keyakinan tentang harapan. Ia melampaui batas keimanan. Kamu mendoakanku dalam tradisi agamamu. Dan aku berdoa untukmu dalam tradisi agamaku. Kukirimkan Surah Fatihah sehabis salat; untuk kesehatan-kesembuhan-kebahagiaanmu. Dengan harapan kuat, bahwa Tuhan-yang-Maha-Melampaui-Identitas mengizinkan. Mengizinkan kita bahagia dalam sebuah episode kehidupan ini.

Indah rasanya mendengarmu berdoa untukku. Mengharapkan kesehatan-kesuksesan-kebahagiaanku. Dan … itu begitu membekas. Kukatakan padamu, sekarang mulai kususuri lagi jalan Tuhan. Dalam keinsyafan sebagai manusia yang dzaif dan penuh dosa.

Melalui petikan nada, Lyla memanggil August. Dengan kata-kata ini kupanggil dirimu. Bahwa, ”typing is convincing”. Setiap ketikan adalah usaha untuk meyakinkan. Meyakinkanmu tentang apa-apa yang kurasa.

Sore ini ditemani alunan How Can I Keep From Singing – Enya kulihat kamu tersenyum. Sore ini terasa begitu cerah. Begitu hangat. Dan entah … kurasakan begitu intim denganmu. Sore ini kukulum senyum. Kurasakan kamu hadir dalam hembusan angin, matahari sore dan alunan musik.

Kuputar dan kuingat lagi tatapan August, Lyla dan Louise dalam pertemuan malam itu di New York, Central Park. Mereka mengulum senyum. August Rush adalah epik dalam film fiksi.

Kubayangkan pertemuan kita di sore cerah ini. Di sebuah pantai dengan pasir putih. Berjalan bergandeng tangan dan saling menatap dalam, “Adakah ini mimpi?” []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...