Langsung ke konten utama

Purwokerto Crowded World (PCW): Quo vadis?

Oleh: Firdaus Putra A.

I
Kabar akan dibangunnya Purwokerto City Walk (PCW) menjadi kian nyata. Beberapa bulan sebelumnya, di seberang jalan Gedung Administrasi Pusat Universitas Jenderal Soedirman (UNSOED) pembongkaran bangunan telah dilaksanakan. Dan mulai beberapa minggu kemarin, truk-truk material mulai berdatangan membawa pasir, batu dan sebagainya.

Bangunan yang direncanakan menelan 2,6 Ha tanah itu, tentunya akan berdiri dengan gagahnya, segagah patung Jenderal Soedirman di atas kudanya. Selain gagah, gegap gempita juga akan menjadi pemandangan yang lain. Bayangkan, PCW menyediakan berbagai macam ruang kenikmatan publik untuk memanjakan dirinya, memanfaatkan waktu luang dan tentunya melambaikan tangan pada hasrat (desire) konsumen untuk merogoh koceknya. Dalam master-plannya, PCW akan meliputi; shopping mall, water boom, ice skating, food court, sport center dan tentunya selasar atau pedestrian yang cukup luas bagi para pejalan kaki.

Memang, yang membedakan city walk dengan plaza, mall, supermarket adalah tersedianya fasilitas pedestrian, dimana pengunjung dapat menikmati waktu belanja, santainya dengan berjalan kaki secara leluasa. Konsep city walk di beberapa kota besar (Solo, Cihampelas, Jakarta dan sebagainya) sebenarnya berangkat dari keinginan untuk merevitalisasi ‘kota mati’ agar hidup dan muda kembali. Aditya W. Afrianto, seorang arsitektur dan pemerhati tata ruang kota Jakarta menggambarkan bahwa city walk merupakan ruang terbuka yang menjadi tempat alternatif yang nyaman untuk sekadar duduk-duduk, makan, atau bersantai. Tempat- tempat ini selalu ramai pada sore hari sesudah jam kerja. Pada hari libur bahkan sudah ramai sejak siang hari. Dengan konsep city walk, pemerintah setempat dapat mengubah kota tua yang mati menjadi kawasan yang aktif dan muda kembali [www.oudbatavia.blogspot.com]. Lantas bagaimana dengan Kota Purwokerto? Apakah mempunyai poin seperti yang disinggung oleh Aditya di atas?

II
Pembangunan city walk di Purwokerto tentu saja bukan dalam rangka untuk merevitalisasi daerah yang hampir mati atau gersang. Justru PCW terletak di pusat keramaian kampus. Hanya dalam hitungan 20-30 meter, jarak tempuh dari kampus Ekonomi UNSOED ke PCW. Jadi bisa kita bayangkan seberapa dekat PCW dengan aktivitas pendidikan. Pembangunan PCW yang berdekatan dengan lembaga pendidikan dibenarkan oleh Alfath Sukirno sebagai pihak PCW. Bahwa pembangunan yang dekat dengan lembaga pendidikan dengan asumsi mahasiswa sebagai target pasar yang sangat strategis [Sketsa, 25 XIX Sept 2007].

Umumnya pembangunan sarana hiburan, perbelanjaan dijauhkan dari lingkungan pendidikan, justru PCW mendekat sedemikian rupa. Padahal dalam tata ruang kota dan daerah Banyumas, tersebut bahwa sepanjang kawasan jalan HR. Boenyamin merupakan kawasan ‘campuran’; antara lingkungan pendidikan, jasa, dan perumahan. Untuk itu, seharusnya pembangunan yang ada memperhatikan implikasi bagi sub-sistem yang lain.

Ironisnya, PEMDA Banyumas telah mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) PCW. Kebijakan ini dapat kita sorot bagaimana PEMDA Banyumas tidak mempunyai visi ke depan terhadap dunia pendidikan di Banyumas, khususnya terhadap UNSOED sebagai perguruan tinggi terbesar di Banyumas. Pada titik ini, saya berasumsi telah terjadi konspirasi antara kekuasaan dengan modal. Karena, secara rasional dan etis, kebijakan menerbitkan IMB PCW untuk dibangun di depan UNSOED adalah kebijakan yang sangat kontra produktif.

Padahal, menurut saya, Banyumas atau Purwokerto tidak akan bergaung ketika tidak ada UNSOED di dalamnya. Banyumas menjadi sedemikian terkenal lebih karena adanya perguruan tinggi daripada kawasan wisata Baturraden. Masyarakat di kota-kota besar memilih Banyumas sebagai kawah candra dimuka untuk putra-putrinya lantaran atmosfir Banyumas yang sesuai untuk pendidikan; tenang, dingin, tidak terlalu ramai. Bandingkan dengan Semarang, Yogyakarta apalagi Jakarta yang atmosfirnya kurang nyaman untuk belajar. Sehingga kebijakan PEMDA yang mengesahkan pembangunan PCW sebenarnya aksi suicide atau bunuh diri jangka panjang.

Pada sisi lain, saya mencium konspirasi antara modal dengan intelektual. Magister Lingkungan Hidup UNSOED yang bertindak sebagai peng-AMDAL menurut saya telah kehilangan visi etisnya sebagai pendidik dan intelektual. Saya tidak mampu memahami bagaimana hasil AMDAL dapat berkesimpulan bahwa pembangunan PCW di depan UNSOED tidak akan beresiko bagi atmosfir pendidikan. Saya curiga bahwa AMDAL hanya terfokus pada analisis lingkungan fisik semata, seperti kebisingan, kepadatan, cadangan air tanah, dan melupakan unsur non-fisik seperti psiko-sosial, sosio-ekonomi, sosio-kultural mahasiswa sebagai pangsa pasar terdekat.

Drs. Muslihuddin, M.Si salah satu anggota tim AMDAL menegaskan bahwa menurutnya dalam kehidupan yang metropolis seperti sekarang ini, kita tidak bisa menutup diri dari desakan-desakan di luar kita (lembaga pendidikan). Salah satu ciri kehidupan metropolis adalah ke-inklusivitas-an, dimana beberapa hal yang saling bertolak belakang dapat berbaur dalam satu lingkungan tanpa harus berbenturan satu dengan lainnya [Sketsa, 25 XIX Sept 2007].

Dari pernyataannya, Muslihuddin sebenarnya sudah mengakui bahwa PCW dengan UNSOED adalah dua hal yang bertolak belakang. Hanya saja, berdalih kliam inklusivisme, ia menyatakan tidak ada masalah dengan hal itu. Sedangkan bagaimana dengan mahasiswa? Ia justru mengatakan bahwa semua itu adalah pilihan. Tidak ada yang memaksa mahasiswa harus datang ke PCW, artinya juga tidak ada yang memaksa mahasiswa untuk konsumtif atau hedonis. Saya beberapa kali membaca berulang pernyataan tersebut dalam wawancaranya, dan saya pikir Muslihudin bukanlah seorang pendidik atau intelektual yang berpihak. Sebaliknya, ia (juga Magister Lingkungan Hidup UNSOED) merupakan—meminjam istilah Gramsci—intelektual mekanik/tukang yang tanpa sandaran etis dapat mengamini status quo, atau kebijakan yang sebenarnya kontradiktif. Saya yakin bahwa klaim AMDAL adalah obyektivitas dan bebas nilai. Karena bebas nilainya ini, AMDAL dapat digunakan oleh siapa dan dengan maksud apapun [baca juga tulisan saya tentang Kritik Rasionalitas Masyarakat Modern].

Saya membaca dalam kisaran 5-10 tahun ke depan, kultur Purwokerto tidak akan berbeda jauh dengan Semarang atau Jakarta. Riuh, gegap gempita, hingar bingar, juga kemalasan mahasiswa, konsumtivisme yang akut, waktu luang untuk santai dan seterusnya. Ke depan, dengan adanya PCW, UNSOED menurut saya tidak akan menjadi salah satu kota pendidikan seperti sebelumnya.

III
Masa semai 5-10 tahun mendatang merupakan masa inkubasi virus gaya hidup konsumtif, santai yang secara simultan akan mengkonstruksi mahasiswa sebagai robot yang mengonsusi secara tak sadar dan berlebihan. Hasil akhirnya, saya melihat bahwa potret Purwokerto, dan UNSOED dalam gambaran yang buram. Menurut saya, Purwokerto City Walk hanya akan melahirkan Purwokerto Crowded World. Sebuah dunia kehidupan yang penuh dengan ekstase kelimpahruahan, kenikmatan, kesantaian, keluangan, dan akhirnya kesemrawutan, ketakteraturan, kemalasan, kebodohan dan seterusnya.[]

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...