Langsung ke konten utama

Membunuh Merah

Oleh: Firdaus Putra A.

Hari itu begitu merah. Semburat senja di ufuk Barat nampak memerah. Tidak seperti biasanya, kuning ke merah-merahan. Semua orang di kota Merah Silau cemas, was-was, khawatir kalau-kalau supernova datang pada hari itu. Sebuah akhir dari segala peristiwa dunia.

Orang mulai trauma dengan warna merah. Pengalaman beberapa minggu yang lalu begitu membekas. Bagaimana tidak, matahari surup dari langit dengan warnanya yang kemerah-merahan, seperti akan meledak. Semua warna merah menjadi haram untuk diperlihatkan, dipertontonkan. Seakan-akan warna merah adalah bencana, adalah kekacauan atau tragedi peradaban yang luar biasa besarnya.

Nama kota pun mereka ganti. Aspirasi masyarakat mulai berdatangan dari seluruh penjuru kota. Spanduk-spanduk di bentangkan. Gedung wakil rakyat penuh dengan teriakan anti-merah. Anggota dewan tak mampu meredam. Akhirnya pada hari yang dijanjikan, para wakil rakyat mengumumkan perubahan nama kota, Kuning Gading. Perda pun dikeluarkan sebagai legal-formal perubahan nama. Juga di dalamnya banyak pasal tentang pelarangan warna merah.

Perkantoran dan jalan raya dibersihkan dari warna merah. Gedung-gedung perkantoran dijauhkan dari warna merah. Dicat ulang, diganti dengan warna kuning atau lainnya. Warna merah pada traffict light diganti dengan warna hitam. Semua bentuk rambu larangan berganti warna hitam. Secara massal muncul gerakan ganyang merah.

Warung, toko, swalayan dan lainnya juga dibersihkan dari unsur merah. Tidak ada spanduk, banner promo berwarna merah. Semua pensil, cat warna, kertas, asesoris yang berwarna merah dibakar ditengah kota.

Pertanian pun tidak ketinggalan, tidak boleh menanam tomat merah, hanya kuning atau orange. Tidak boleh menanam cabe merah, hanya kuning atau hijau. Dan tidak boleh juga bagi para pembuat jajan menggunakan warna merah pada makanannya. Saus dilarang beredar, bukan karena higienitas, tetapi karena merah.

Tubuh pun masuk dalam aturan. Tidak boleh mengenakan pakaian warna merah. Tidak boleh memakai pemerah bibir. Tidak boleh kerokan ketika masuk angin, karena akan membekas merah. Juga tidak boleh melakukan ciuman pada kulit tubuh, karena akan membekas dengan cupangan merah.

Hari itu kota Kuning Gading dalam hitungan hari berubah. Merah mulai hilang dari peredaran. Termasuk di dalam kurikulum pendidikan. Warna merah tidak lagi diajarkan. Pelangi pun diajarkan tanpa warna merah di taman kanak-kanak. Pada sekolah dasar, bendera merah-putih diajarkan dengan cara berbeda, bendera kuning-putih. Kuning tanda riang gembira dan putih tetap berarti suci. Yang artinya keriang-gembiraan nan suci atau sakral. Di sekolah menengah, tidak ada kartu merah pada pertandingan sepak bola, tidak ada cincin warna merah pada resistor, tidak ada inframerah dalam pelajaran fisika. Di sekolah menengah atas, tidak diperkenalkan partai berwarna merah, atau juga planet Mars yang memancarkan warna merah di dini hari.

Warna merah benar-benar sedang dibunuh, dimakamkan bahkan dibuang jauh-jauh dari ingatan masyarakat. Merah adalah bencana, adalah keji, adalah berbahaya. Kehidupan menjadi serba kuning. Kuning adalah keriang-gembiraan. Melenakkan hati. Melenakkan nurani. Kota ingin bergembira dan melupakan kesedihan terhadap merah. Sedemikian rupa sehingga perda anti-merah menjadi pegangan semua unsur masyarakat.

Tidak ada lagi tes buta warna yang mengisyaratkan warna merah. Tidak ada lagi televisi berwarna. Juga tidak ada lagi ideologi merah dalam masyarakat. Kuning, kuning adalah kewajiban. Patriotisme. Merah adalah pengkhianat. Penabur bencana.

Sampai suatu ketika, masyarakat digegerkan dengan adanya kecelakaan di kantor pemasaran Red-A Cosmetic. Digruduklah kantor itu. Dicurigai merk dagang itulah yang menyebabkan kecelakaan terjadi. Direkturnya didesak untuk mengganti nama produk kosmetiknya, menjadi Yellow-A.

Namun di tempat yang sama, setelah mengganti nama, kecelakaan masih terjadi. Seorang karyawan gudang terjatuh dari lantai tiga. Kepalanya hancur membentur batako. Tubuhnya lemas bagai tak bertulang. Dan darah berceceran di mana-mana. Warga pun gempar. Tidak diduganya bahwa darah karyawan itu berwarna merah.

Media massa meliput dengan rakus. Pertama kalinya selama empat bulan ditemukan warna merah untuk pertama kalinya. Semua tim diterjunkan, peneliti, akademisi, forensik, juga berbagai macam intelejen. Dan akhirnya seorang komisaris melapor ke atasanya, “Darah itu merah, Jenderal!”. []

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...