Langsung ke konten utama

“Budaya Banjir”


Oleh: Firdaus Putra A.

Terhitung dari hari Jumat (1 Februari) pekan lalu, hujan mengguyur Ibu Kota – Jakarta dengan deras. Tidak salah lagi, banjirpun datang sebagaimana tahun-tahun sebelumnya. Tidak ada yang berbeda, selain konon katanya, banjir kali ini lebih disebabkan oleh curah hujan yang tinggi, begitu penuturan Pemprov Jakarta, Fauzie Bowo.

Seperti sudah menjadi tradisi, untuk beberapa saat, pada beberapa titik vital Jakarta mengalami kelumpuhan. Yang paling terlihat jelas yakni lalu lintas penerbangan pada Bandara Soekarno-Hatta, sebuah bandara bertaraf internasional. Pesawat terbang tidak bisa landing dan/atau take off. Ironis.

Tapi lebih menyengsarakan lagi bagi masyarakat miskin. Banjir yang datang tiap tahun harus menjadi “musibah tahunan” yang mengganggu. Penanganan berupa bantuan makanan, tenda tempat berteduh dan seterusnya masih kurang. Sedikitnya masalah itu yang terekam ketika beberapa media televisi swasta mendatangi tempat pengungsian.

Tak habis pikir, berapa milyar dana yang sebenarnya Pemprov Jakarta alokasikan untuk menangani “musibah tahunan” ini. Harusnya Pemprov cukup ahli. Karena banjir bukan hanya sekali datang. Tapi setiap akhir dan awal tahun dipastikan datang.

Secara visioner, banjir sebenarnya hasil dari sistem kebijakan tata ruang kota dan kebijakan lain—pembangunan gedung yang menyalahi amdal—yang tidak tepat. Secara sistemik banjir merupakan konsekuensi dari kesalahan tersebut.

Ironisnya, kadang kambing hitam lebih diarahkan pada warga yang menghuni bantaran sungai. Konon katanya, sampah dari limbah rumah tangga membuat sungai menjadi dangkal. Tidak ada usaha secara radikal untuk menelisik akar masalah. Pembangunan gedung-gedung perkantoran, perumahan mewah, mall dan sebagainya, praktis menutup penampang tanah sehingga tidak bisa lagi menyerap air hujan. Atau, pembalakan hutan di kawasan puncak kemudian membangunnya dengan vila-vila, sarana rekreasi yang lain, juga membuat tiap tahun Jakarta mendapat “kiriman banjir” dari Kota Hujan Bogor.

Siapa yang paling dirugikan? Secara sederhana dapat kita sebuat semua warga yang kawasan tinggalnya terkena banjir. Tapi, lebih memprihatinkan dampak banjir kalangan masyarakat menengah ke bawah. Ketika perabotan rumah; televisi, kursi, lemari dan pakaian, kendaraan bermotor rusak, maka mereka harus memulai hidup dari titik nol. Tidak ada tabungan di bank. Investasi jangka pendek sering kali hanya dibendakan berupa perabotan rumah tangga tersebut.

Tentunya berbeda ketika banjir mengenai kalangan masyarakat menengah ke atas. Menganggu memang, aktivitas sehari-hari terganggu; pekerjaan terhambat ketika listrik padam, mobilitas ke kantor menjadi sulit, dan mascam masalah lainnya. Yang membedakan, paska banjir, mereka tidak perlu memulai hidupnya dari titik nol. Saving dana senantiasa aman di bank. Kendaraan atau rusaknya mobil akan diganti oleh perusahaan asuransi. Mereka tidak perlu mencari tempat untuk mengungsi. Seringkali rumah mereka sudah didesain sedemikian rupa guna mengantisipasi banjir, yakni dengan membangunnya secara vertikal dengan beton yang kokoh. Atau, seumpama rumah menjadi tidak layak huni, mereka bisa membuka account di hotel atau losmen untuk beberapa waktu tertentu. Sesulit-sulitnya mereka, banjir tidak akan membuat semuanya terhenti dan mendepak mereka ke titik nol.

Sayangnya, potret buram Ibu Kota Jakarta dengan banjirnya sampai hari ini masih terdengar keras. Tidak ada kemajuan penanganan dari satu pemerintahan (gubernur) satu dengan yang lain. Pergantian kepemimpinan tidak merubah masalah mendasar Ibu Kota—yakni minimnya lahan hunian. Yang ada justru Jakarta nampak sudah memiliki “budaya banjir”. Bisa saja kita berseloroh, suatu tempo, ketika Ibu Kota Jakarta tidak mengalami banjir, masyarakat pasti akan merasakan sesuatu yang mengganjal, aneh, dan sebagainya. Justru suatu tempo mereka akan merindukan banjir dengan berbagai lika-liku persoalannya. Kesadaran semacam ini berarti telah melahirkan “budaya banjir” bagi Ibu Kota Jakarta. Banjir tidak lagi dipandang sebagai “musibah tahunan”, kesalahan manajemen, kecacatan sistem pembangunan fisik, dan sebagainya. Tetapi banjir lebih akan dipandang sebagai kewajaran bahkan keharusan. Tanpa banjir, Jakarta tidak akan nampak menjadi Jakarta yang kita kenal.

Gambaran di atas mungkin hanya akan mampir di benak imajiner kita ketika sedang bercanda. Namun, gambaran di atas bisa saja menjadi benar, mana kala tidak ada perubahan yang terjadi secara mendasar di pusat pemerintahan. “Budaya banjir” tidak mustahil muncul, ketika Pemprov tidak mengoptimalkan kebijakannya, dan di sisi lain, masyarakat adaptif terhadap banjir tersebut.

Ironis, tapi memang itulah yang terjadi di negeri ini. Ibu Kota yang semrawut. Ibu Kota yang karut marut. Dan Ibu Kota yang tidak berdaya. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...