Langsung ke konten utama

Ke-liyan-an Santy



Salah Kostum atau Memang Beda?
Oleh: Firdaus Putra A.

Siang itu saya bertemu Santy. Seorang teman asli Lampung. Kami bertemu di resepsi pernikahan Natiq, satu kelas dengan Santy. Ia melontarkan satu hal yang menggelitik, “Waduh, aku salah kostum neh”. Ia mengenakan baju terusan. Berlengan pendek. Dan dengan rok yang hanya setungkai. Sedangkan perempuan lain, ibu-ibu atau cewek-cewek, hanya satu dua orang saja yang tidak mengenakan kerudung. Semuanya berbusana muslimah.

Dulu memang Santy seorang muallaf. Ayahnya seorang Nasrani. Saya tidak paham mengapa ia pindah ke Islam. Dan siang itu nampaknya untuk kali pertama ia melihat resepsi pernikahan yang “islami”. Tidak sekedar dari busana tamu undangan, hiburan pun “islami”.

Sembari menunggu kedatangan mempelai laki-laki, tamu undangan disuguhi musik khas padang pasir. Gambus. Tidak seperti biasanya, sekedar rebana. Syair yang dilantunkan pun khas gambus. Salah satunya berjudul “Habibi”. Santy berkomentar, “Wah kok bisa sebegitunya ya ...”.

Satu hal yang membuat saya tertarik berkomentar. Meskipun berbeda, Santy tetap merasa Percaya Diri (PD). Di tengah-tengah lautan kerudung, ia sendirian yang “membuka auratnya”. Katanya, “Inilah diriku. Freedom”. Lantas saya mengomentari, “Mereka, yang konon katanya “islami”, bisa teridentifikasi berkat ada orang seperti kamu”.

Sebagai muslimah muallaf , saya yakin pemahaman agamanya berbeda dengan kebanyakan orang. Saya yakin sedikit-banyak ia menggunakan nalar. Tidak sekedar mengikuti tradisi atau adat. Bahkan, sejauh saya mengenal Santy, menurut saya ia sudah berjilbab. Meskipun ia tidak pernah berkerudung. Perilakunya sopan, hormat pada orang lain, juga supel. Faktor itulah yang membuat dia memiliki banyak teman. Para dosen pun suka mengenalnya.

Sebenarnya ada satu hal yang perlu diklarifikasi. Apakah benar bahwa gambus merupakan musik “islami”? Menurut saya tidak. Gambus hanyalah musik khas padang pasir. Tidak berbeda dengan musik pop, gamelan Jawa dan sebagainya. Tidak ada yang lebih tinggi dari yang lain. Sama. Semuanya sekedar musik.

Justru, menurut saya, meminjam pandangan Cak Nun, musik yang “islami” adalah musik yang bisa membuat kita merasa dekat dengan-Nya. Apapun jenisnya. Jadi musik “islami” sebenarnya terletak pada substansi. Bukan bentuk atau jenisnya.

Hal seperti ini perlu diklarifikasi lantaran sebagian besar masyarakat kita menganggap setiap budaya Arab adalah budaya Islam. Padahal belum tentu. Atau juga seringkali mereka terjebak dalam logika Islamisasi sebagai Arabisasi. Salah satunya melalui musik, kerudung dan sebagainya. Kecenderungan ini sama dengan yang terjadi pada proses Westernisasi dianggap sebagai Modernisasi. Padahal berbeda secara substansial.

Saat SMA saya pernah “ngaji” dengan seorang ustadz di daerah Buaran – Pekalongan. Suatu sore saya main ke rumahnya, sowan. Dari dalam rumahnya terdengar alunan syair Arab. Awalnya saya menduga syair itu sejajar dengan senandung Haddad Alwi dan Sulis. Ternyata salah besar. Tanpa di sengaja, putranya, yang masih kecil menekan satu tombol remot TV. Saya terhenyak. Demikian juga Pak Ustadz. Di layar TV terlihat perempuan Arab sedang menyanyi dan “menari perut”. Pakaian yang digunakan sangat seksi. Perutnya terlihat karena tak tertutup kain.

Saya terhenyak lantaran baru tahu sebenarnya sejauh apa pemahaman Pak Ustadz tentang Islam. Dan saya rasa Pak Ustadz kaget lantaran malu, karena saya tahu musik apa yang sedang diputar. Di kemudian hari, peristiwa itu membuat saya ill feel untuk sowan, menghadap beliau. Cukup tahulah di petang menjelang Maghrib beliau tidak sedang mendengarkan murottal Quran, khasidah, atau qiraah. Namun beliau sedang “dugem” dengan musik Pop Arabic. Saya tersenyum kecut.

Kembali ke Santy, bisa jadi ia merupakan muslimah liberal. Pandangannya tentang kebebasan masih begitu kuat. Sebagian orang mencibir kebebasan. Namun justru dengan berani ia mendaku liberal, freedom atau istilah sejenisnya.

Saya cukup aprisiet dengan kemandiriannya. Kemandirian sikap, juga alur pikirnya. Mungkin siang itu, banyak ibu-ibu yang melihat Santy sebagai the other. Bukan kelainan, melainkan penyimpangan.

Sedangkan saya dengan rendah hati memahaminya sebagai Sang Liyan. Seorang muslimah muallaf yang tentunya memiliki pengalaman keberagamaan yang berbeda dengan kebanyakan muslim-muslimah. Dalam ke-liyan-annya, ia tetaplah muslimah. Dalam ke-muslimah-annya, ia tetaplah liberal. []

24/04/2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...