Langsung ke konten utama

Keterbukaan Sikap


Oleh: Firdaus Putra A.

Saya terenyuh ketika membaca surat-surat yang dikirim Antonio Gramsci kepada keluarganya. Bukan lantaran cerita sedih hidup dipenjara. Tapi lebih karena surat itu berkisah tentang apa yang dilakukannya untuk tetap menenangkan, dan secara tak langsung mendidik keluarganya.

Seperti ketika kemenakannya mengirim surat, Gramsci membalasnya dengan kritis. Ia mengomentari, kenapa tulisan tangannya masih buruk. Padahal sekarang sudah dua tahun berlalu. Artinya si kemenakan sudah beranjak kelas lima sekolah dasar.

Juga terlihat ketika ia membalas surat kakaknya yang kedua, adik iparnya dan keluarga lainnya. Ia menegaskan bahwa kita harus tangguh, kuat. Penjara hanyalah salah satu dari konsekuensi perjuangan. Tidak ada yang salah atau memalukan.

Seorang intelektual sebesar Gramsci tetap memperhatikan detail-detail yang kecil dan halus. Ia tidak melupakan untuk mendidik dan menguatkan keluarganya di tengah-tengah fisiknya yang semakin rapuh di penjara. Perjuangan politik yang dilakukannya tidak membuat dia meninggalkan keluarganya. Justru dekat, dan semakin dekat.

Beberapa hari yang lalu saya mengirim e-mail ke Bapak. Surat itu terpanjang daripada surat-surat yang lain. Empat lembar halaman A4. Melalui surat itu saya mendiskusikan beberapa ide. Masalah Islam liberal atau pemikiran Islam. Tentang KH. Ma’ruf Amin di MUI. Tentang dakwah yang semakin tidak mencerdaskan umat. Sampai pandangan saya tentang Ahmadiyyah. Garis besarnya, surat itu berisi tentang Islam, dan keislaman kontemporer.

Di awal tulisan tak lupa saya selipkan kalimat, “Surat ini lebih saya tujukan untuk share ide. Jadi perbedaan pendapat sangat mungkin terjadi”. Dari kalimat itu, saya berharap Bapak bisa memposisikan pandangan-pandangan saya dalam konteksnya, yakni dalam proses diskusi atau pencarian.

Setiap kali pulang ke rumah, Pekalongan, pasti saya menyempatkan untuk sepanjang mungkin berdiskusi dengan Bapak. Selain karena saya ingin tahu cara pandang orang tua, saya juga ingin memberitahukan cara pandang anaknya, pemuda.

Di masa mudanya, Bapak pernah nyantri di Rembang. Dan hasrat belajar itu masih nampak sampai sekarang, sekurang-kurangnya Bapak masih menyempatkan diri untuk ke pengajian beberapa kyai besar. Apa yang ia dapat, biasanya didiskusikan dengan saya. Atau sebaliknya.

Dulu, di malam lebaran kami pernah terlibat dalam diskusi seputar poligami. Melalui rasionalisasi hukum (ushul fiqh, maqosyidu asysyari’ah, dll.) saya secara tegas menolak poligami. Sedangkan Bapak, dengan pengetahuan serta referensinya (kyai), ia menerima poligami, dengan catatan persyaratannya harus ketat. Diskusi malam itu berakhir dengan perbedaan pendapat. Kami pun sepakat dalam ketaksepakatan.

Atau ketika saya melontarkan wacana bahwa perempuan boleh mengimami salat meski makmumnya laki-laki. Saya bawakan satu makalah, lengkap dengan hadist dan penjelasan di dalamnya. Saat itu Bapak belum bisa komentar. Katanya, “Nanti saya tanyakan dulu sama Pak Kyai”.

Saya cukup bangga. Sekurang-kurangnya Bapak terlihat masih memiliki kemauan untuk belajar dan menyerap informasi. Pandangannya boleh jadi berbeda dengan saya. Namun yang lebih penting adalah pencarian jawaban itu.

Coba bandingkan dengan para keluarga “islam” yang ikut-ikutan sebagai teroris. Keluarga Abu Dujana, Amrozi dan kawan-kawannya. Ketika mereka diciduk polisi, keluarga tak pernah tahu alasannya. Biasanya, yang keluarga tahu bahwa anak atau suaminya adalah orang baik-baik. Keluarga pun shock. Tidak percaya bahwa benar anak atau suaminya mempunyai pandangan yang sebegitu fasis.

Saya mulai curiga, berbeda dengan Gramsci, atau keluarga saya, jangan-jangan komunikasi dan keterbukaan di keluarga teroris tidak pernah terjadi. Justru, mereka bisa jadi memainkan karakter ganda. Ramah serta baik di depan keluarga dan fasis bagi masyarakat luas.

Sampai titik ini saya merasa bangga hidup di tengah-tengah keluarga yang demokratis, terbuka, dan toleran. Saya yakin, Bapak, Ibu, mas, dan mbak, tahu bahwa saya sepakat dengan ide-ide Islam liberal. Sejauh ini, mereka menerimanya. Tidak ada komplain, peringatan, atau dikte.

Dan sekurang-kurangnya, ketika saya sering diskusi dengan Bapak, jika suatu tempo ternyata keimanan atau pemikiran saya harus berkonsekuensi masuk penjara, maka mereka tidak akan shock. Mereka cukup tahu, bahwa apa yang saya perjuangkan adalah nilai-nilai benar, yang hanya saja, orang sering shock ketika mendengar/menangkap hal-hal baru.

Saya masih meyakini, bahwa suara kebenaran akan cenderung terbuka. Dan sebaliknya. Pelaku atau jaringan teroris, tidak akan terbuka, meskipun hanya pada keluarganya sendiri. []

24/04/2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...