Langsung ke konten utama

Jujur - Ajur


Untuk Bagian Kesejahteraan Mahasiswa UNSOED
Oleh: Firdaus Putra A.

“Salam takzim. Saya sudah bilang kemarin, bahwa saya (sedang, penj.) cuti akademik. Dan saya punya saran nama pengganti. Saya sudah tak berharap mendapat beasiswa. Tiba-tiba menerima informasi nama saya keluar (di pengumuman beasiswa, penj.). Akhirnya saya berharap lagi. Dan sekarang saya harus sakit hati karena kelalaian manajemen. Rasanya tidak enak pak. Tolong sampaikan juga ke Pak Haji (Kepala Bagian Kesejahteraan Mahasiswa, penj.). Nuwun”.

Dua lembar SMS di atas saya kirim ke Pak Prayitno, Senin 4 Mei yang lalu. Seorang karyawan yang mengelola beasiswa khususnya beasiswa Bank Indonesia (BI). Saya kirim beberapa menit setelah meninggalkan kantor Kesejahteraan Mahasiswa UNSOED. Ada sesal, mangkel dan sakit hati sesaat meninggalkan kantor itu.

Satu minggu sebelumnya, seorang teman memberi kabar. Via SMS dia menyampaikan “kabar gembira”, bahwa beasiswa BI sudah turun. Saya disuruh secepatnya mengambil. Karena sadar status, cuti akademik, saya menanyakan atau lebih tepatnya mengonfirmasi itu ke Pak Prayitno. Melalui SMS saya bertanya apakah benar beasiswa BI sudah turun? Kedua, tak lupa saya memberitahukan kepada beliau status saya sedang cuti akademik. Masalah kedua, tidak dijawabnya.

Selang beberapa hari, Pak Prayitno mengirim SMS agar saya secepatnya mengambil uang beasiswa. Tentu saja saya merasa senang. Meskipun saya tetap mencari rasionalisasi yang mencukupi mengapa saya mendapat beasiswa, sementara saya cuti. Pertama, mungkin uang beasiswa tersebut seharusnya sudah terbayarkan sebelum saya cuti akademik. Artinya beasiswa itu telat dibayarkan. Dan meskipun saya sedang cuti, tetapi tetap berhak, lantaran uang itu sebenarnya hak saya.

Kedua, bisa jadi bagian Kesra Mahasiswa memang tahu saya cuti. Namun karena alasan tertentu tetap memasukan nama saya ke daftar penerima beasiswa. Alasan ini tidak terlalu saya pikirkan. Karena tidak rasional dan bertentangan dengan administrasi universitas.

Sehari setelah Pak Prayitno SMS, saya langsung mendatangi kantor Kesra. Tepatnya hari Jumat. Saya datang jam 13.30 WIB. Dan ternyata kantor sudah tutup. Hari berikutnya, Sabtu, 2 Mei, saya kembali datang ke kantor itu. Harap-harap cemas sudah muncul sedari saya memacu motor menyusuri Jalan Kampus. Saat itu saya sangat berharap beasiswa itu benar-benar cair. Karena sedang memperingati Hari Pendidikan, sebagian besar karyawan mengikuti lomba. Termasuk Pak Prayitno. Untuk keduakalinya saya pulang dengan tangan hampa.

Sejak Minggu malam saya sudah tak sabar menantikan Senin siang. Ingin sekali secepatnya saya ke kantor itu lagi, mengisi nama, beberapa kali tanda tangan, dan uang pun saya terima. Namun naas, siang itu beasiswa juga tidak bisa saya terima. Bukan lantaran tak hadirnya Pak Prayitno, akan tetapi status cuti saya justru baru diperkarakan. Akhirnya Kepala Bagian Kesra Mahasiswa memberitahukan bahwa menurut aturan, penerima beasiswa adalah mahasiswa aktif. Tentu saja, saya tahu itu.

Sekedar basa-basi atau bersungguh-sungguh, Kepala Bagian Kesra Mahasiswa, akrabnya disapa Pak Haji menanyakan alasan saya cuti. Saya jawab, “Dalam rangka mengejar cum laude. Karena saya kemungkinan akan kehabisan waktu (maksimal 5 tahun". Namun beberapa pertanyaan lain sudah tidak saya hiraukan. Ditambah, Pak Prayitno menunjukan nama pengganti penerima beasiswa itu.

Siang itu saya kaget, tak menyangka akan seperti ini jadinya. Akhirnya saya kirim beberapa SMS, sekedar agar Pak Prayitno dan Kepala Bagian Kesra Mahasiswa tahu bahwa saya sakit hati karena masalah beasiswa itu. Sakit hati bukan karena saya tidak menerima uang, tetapi psikologis saya seperti dipermainkan oleh harapan beberapa hari yang lalu. Itu sangat menyesakan.

Akhirnya saya kirim satu SMS lagi ke Pak Prayitno, “Kenapa saya sakit hati? Kemarin saya sudah beri’tikad baik untuk jujur mengatakan, bahwa saya sedang cuti akademik. Dan mengapa mismanajemen tetap saja terjadi. Nuwun”.

Saya pikir percuma saja beberapa hari yang lalu saya jujur dengan memberitahukan satus akademik, pasalnya, saat ini justru saya sakit hati karena faktor pengelolaan atau manajemen tidak pernah serius. Akhirnya saya berpikir nakal, enaknya kemarin saya bohong, dan saya ambil uang itu.

Jujur, rasanya membuat sesak dada! []

07/05/2008

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...