Langsung ke konten utama

Mengoreksi Eggy


Oleh: Firdaus Putra A.

Seorang teman memposting tulisan dengan judul, “Ternyata Dasar Negara Kita Bukan Pancasila, Tapi Allah”, di www.mujahidallah.wordpress.com. Tulisan itu merupakan deskripsi debat antara Eggy Sudjana dengan Moqsith Ghazali di salah satu stasiun televisi swasta.

Pertama, menurut Eggy, sesuai dengan Preambule (Pembukaan) dan Batang Tubuh UUD 1945, dasar negara Indonesia yakni Tuhan. Lebih dikhususkan lagi Allah SWT. Oleh karenanya, Eggy juga menyatakan bahwa dasar negara Indonesia yakni Islam, karena dalam UUD 1945 yang termaktub bukan Tuhan, melainkan Allah SWT.

Kedua, Eggy melihat pasal 29 ayat 1 yang berbunyi, “Negara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa”. Sehingga menjadi legitimite pernyataan bahwa dasar negara Indonesia yakni Islam.

Ketiga, Eggy melontarkan pertanyaan kepada Moqsith bahwa pasal atau ayat apa yang secara tegas menyebutkan bahwa dasar negara kita adalah Pancasila? Menurut tulisan itu, Moqsith tidak bisa menjawab pertanyaan Eggy.

Karena penasaran saya kemudian mencari UUD 1945 paska amandemen ke-4. Saya penasaran apa iya Pancasila sebagai dasar negara tidak termaktub di dalamnya. Akhirnya saya temukan juga UUD 1945 dalam format PDF, di sini.

Permasalahan pertama, terkait dengan redaksi Allah SWT yang mengisyaratkan bahwa Indonesia adalah “negara Islam”, saya temukan fakta yang berbeda. Di dalam Preambule tidak ada sama sekali redaksi Allah SWT, saya kutipkan, “Atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya”. Preambule hanya menggunakan redaksi Allah Yang Maha Kuasa. Mungkin Eggy belum membaca dengan seksama Preambule UUD 1945.

Kedua, terkait dengan pasal 29 ayat 1 UUD 1945, saya tidak tahu mengapa Eggy menyimpulkan bahwa pasal itu membuktikan Indonesia berdasar Islam. Padahal, pasal 29 ayat 1 harus dimaknai dalam konteks Bab XI tentang Agama. Artinya, dalam konteks hubungan antara agama dengan negara, Indonesia berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa. Bukan berdasar atas agama atau keyakinan tertentu. Bandingkan konsekuensi hukum bilamana pasal 29 ayat 1 berbunyi, “Negara berdasar atas Islam”. Tentu jauh berbeda dengan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa”.

Ketiga, Eggy mengira bahwa Pancasila sebagai dasar negara sama sekali tidak tercantum secara tersurat di dalam UUD 1945. Sekali lagi, mungkin Eggy lupa atau kurang jeli, bahwa di dalam Preambule UUD 1945, secara tegas Pancasila dicantumkan. Saya kutipkan, “Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang Undang Dasar Negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Persatuan Indonesia dan Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Perhatikan frasa “dengan berdasarkan kepada”, memang secara redaksional tidak ada kata Pancasila. Namun, bahwa sila-sila dalam Pancasila justru disebutkan secara langsung dan tersurat adalah benar.

Demikian beberapa koreksi pernyataan-pernyataan Eggy Sudjana yang muncul saat berdebat dengan Moqsith Ghazali. Semoga bermanfaat dan membuat kita semakin memahami konsepsi kenegaraan Indonesia yang bhineka. []

Komentar

Anonim mengatakan…
silahkan baca yg benar bung di:

http://www.dpr.go.id/id/uu-dan-ruu/uud45
Anonim mengatakan…
Sudah dibaca. Terus yang mana ya yang bisa menjawab pernyataan bahwa dasar negara Indonesia bukan Pancasila tetapi Allah SWT?

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...