Langsung ke konten utama

A Moment


Oleh: Firdaus Putra A.

Sebenarnya malam ini kondisiku cukup kelelahan. Membaca satu halaman “Teori Keadilan” John Rawls saja pikiranku sudah tidak bisa konsen. Semuanya tak kupahami, semuanya mengawang. Namun, tiba-tiba aku ingin menyempatkan menulis satu, dua judul untuk blog.

Rasa ini muncul setelah aku SMS-an dengan teman SMA ku dulu, Nadian Ulfa. Aku jadi ingat masa SMA, dimana semuanya begitu menyenangkan, tak terlalu membebani pikiran, dan benar-benar “anak muda”. Mungkin perasaan ini mulai terbetik saat kemarin malam aku melihat-lihat koleksi foto buku tahunan SMA teman kosku. Senangnya ia bisa mengenang masa SMA. Sedang aku, tak satupun foto SMA aku simpan.

Sampai, aku lupa dengan wajah seseorang, Nashir, yang kata Nadian akan menikah di 20 Juni 2008. Memang, aku sudah merencanakan pulang di tanggal itu. Selain untuk mengikuti PILGUB (terlepas dari menggunakan hak pilih atau tidak), kakak iparku mitoni (syukuran kehamilan tujuh bulan).

Tambah dengan undangan pernikahan Nashir, kepulanganku tentu saja akan semakin bermakna. Aku rindu bertemu teman-teman SMA ku dulu. Aku rindu wajah-wajah mereka. Jujur, sedikit wajah mereka yang aku ingat berikut nama-namanya. Memori itu hilang, atau tepatnya tertimbun karena memori nama dan wajah yang lain selama kuliah di Purwokerto.

Aku sangat merasakan gejolak perasaan sebagai manusia. Ya, manusia yang membutuhkan manusia lain. Bukan sekedar untuk pemenuhan kebutuhan/kepentingan. Tetapi, untuk memenuhi sebuah lubang yang senantiasa menganga lebar, keinginan untuk bersosialisasi. Aku rindu mereka.

Sebutlah Nadian. Aku lupa sudah berapa tahun tidak bertemu. Icha, entah berapa lama kami sudah berpisah di antara jarak ruang dan waktu. Yitno, lebih dari empat tahun aku tidak bertemu. Terakhir bertemu ketika perpisahan SMA, kabarnya dia kerja di Sumatera. Khidir, juga lama tak bertemu. Mungkin dia sudah kembali ke Mandiraja, Moga, Pemalang. Dulu aku pernah main ke rumahnya, saat dia sakit. Yaul, seorang teman yang cerdas. Terakhir kabar dari Nadian, ia membuka les privat Bahasa Inggris di Jakarta. Janah, yang jelas aku tak akan lupa wajahnya. Temanku dari TK, SD, SMP, bahkan ketika aku pindah dari Kediri ke MAN 1 Pekalongan.

Hanya beberapa wajah itu saja yang masih aku ingat secara detail. Semoga sepulangku nanti, sekurang-kurangnya aku bisa bertemu dengan mereka. Yang jelas, aku rindu kenangan itu. Aku rindu mereka. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...