Langsung ke konten utama

Not-HMI DIPO


Oleh: Firdaus Putra A.

Kalau tidak salah ingat majalah dinding (mading) bulanan HMI MPO Komisariat FISIP sudah kedua atau ketiga kalinya terbit. Langkah dan usuha ini harus diapresiasi dengan baik di tengah-tengah pergulatan wacana gerakan mahasiswa yang mulai surut. Dari segi kemasan, mading yang ditempel di beberapa papan mading kampus FISIP ini tergolong eye cathcing. Enak dilihat, tidak membosankan dan menarik perhatian untuk dibaca. Dari segi isi, sudah mencukupi. Beberapa rubrik menawarkan berbagai informasi atau wacana yang berbeda.

Terlepas dari usaha pencerdasan publik itu, nampaknya ada satu yang masih mengganjal. Memang tidak terlalu substansial, menyangkut masalah eksistensi atau kedirian organisasi. Sayangnya, titik ini nampaknya kurang diperhatikan oleh para penggagasnya. Lihatlah alamat e-mail yang digunakan sebagai kotak pos mading; hmigue_bukanhmidipo@yahoo.co.id. Kalau tidak salah begitu bunyinya.

Saya pernah menyampaikan kritik ini langsung pada salah satu kadernya. Pertama, mengapa kedirian organ1`1ssssssx isasi harus didefisinikan dalam bentuk negatif? Sekurang-kurangnya dengan menggunakan kata “bukanhmidipo”. Kita tentu tahu bahwa HMI selain DIPO adalah HMI Majelis Penyelamat Organisasi (MPO). Mendefinisikan dalam bentuk negatif tentu saja langkah yang kurang populis dan kurang efektif dalam ranah komunikasi massa.

Kedua, dengan mendefinisikan secara negatif yang mencantumkan “pihak lain” sebagai konstrasnya (atau bahkan lawannya), maka sejatinya kita masuk dalam proses bayang-bayang. Artinya, kedirian HMI (baca: MPO) masih terbayang-bayangi oleh kedirian DIPO. Faktanya, dua lembaga ini berbeda secara struktur. Bahkan pada titik tertentu berbeda pada azas serta misi dan visi. Berada dibawah bayang-bayang organisasi lain hanya memperlihatkan kekurangpercayaan diri MPO sebagai lembaga yang independen dari DIPO.

Ketiga, definisi negatif yang dipilih dan disusun secara sengaja pada dasarnya ingin membuat distingtion (pembedaan). Sedangkan nalar pembedaan sama-sama kita ketahui merupakan bentuk diskriminasi. Bedakan dengan different (berbeda). Memang benar HMI MPO berbeda dengan HMI DIPO, namun perbedaan itu tidak perlu kita beda-bedakan.

Keempat, definisi negatif juga bisa kita maknai sebagai proses berhadap-hadapan (vis-a-vis). Sangat ironis dengan melihat keduanya sama-sama memakai atribut Himpunan Mahasiswa Islam (HMI). Pun menjadi masalah dengan menghadap-hadapkan, “bukanhmidipo”. Dalam definisi negatif itu termuat kesadaran “aku bukan dia”, “kita bukan mereka”.

Saya rasa akan lebih efektif (ditinjau dari komunikasi massa) dan elegan (ditinjau dari komunikasi politik), bilamana kedirian organisasi didefinisikan secara positif. Sekurang-kurangnya dengan merubah alamat e-mail yang tercetak tebal hmigue_bukanhmidipo@yahoo.co.id menjadi, misal, hmi_mpo@yahoo.co.id. Demikian pendapat saya. []

Komentar

penakayu mengatakan…
sepengamatanku dalam kancang pertarungan secara strategi massa, HMI DIPO masih diatas angin. MPO kayaknya terlalu rendah diri dan kekanak kenakan he he:-)
Anonim mengatakan…
Iya tuh..sok idealis, padahal anggotanya banyak yang katrok, munafik..Apalagi pemrednya..amit-amit..
Anonim mengatakan…
saya pikir perseteruan kedua organ ini telah berlangsung lama, terutama dalam lingkup fisip. kedua organ ini sama-sama mencoba saling mempertegas eksistensi masing-masing. mungkin tak adil juga jika mas firdos tidak mengangkat berita bahwa dahulu (beberapa bulan lalu), hmi dipo juga menggunakan kampanye negatif. bentuknya penyebaran pamflet yang menegaskan bahwa hmi yang asli adalah hmi yang ada garis putih dipinggirnya. hal tersebut tentu saja merujuk pada pernyataan bahwa hmi dipo lah yang asli sementara yang tidak ada garis putih dipinggirnya (hmi mpo) adalah tidak asli. bagi saya dalam konteks (komunikasi) politik hal tersebut sah-sah saja. namun yang mnejadi kegalauan saya adalah seharusnya kedua organ tersbut menjadi organ mehasiswa yang menjadi gerakan moral bukan gerakan politik. kenytanaanya tidak demikian. bagi saya kedua organ tersebut dekat dengan kekuasaan atau paling tidak berusaha mendekat dengan kekuasaan (dalam hal ini adalah konteks di fisip). so, mereka berdua sama saja.. ^_^
lestariono's blog mengatakan…
apa iyu dipo apa itu mpo

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...