Langsung ke konten utama

Hingar Bingar 2008


Oleh: Firdaus Putra A.

Jalanan penuh, motor lalu lalang ke sana kemari tak tentu arah. Seperti laron yang memburu cahaya. Beberapa kafe menyajikan live music. Beberapa lagi hanya menyajikan MP3 dibantu speaker active.

Salah satu yang paling menarik, kafe Kongkow yang lokasinya tepat di depan patung Jenderal Soedirman UNSOED. Kafe itu menyuguhkan live music dari band-band dalam dan luar Purwokerto. Menarik, bukan karena suguhannya. Lebih karena tepat di sebrang jalan lainnya, sekelompok mahasiswa melakukan refleksi akhir tahun dengan berbagai pembacaan puisi.

Seperti akhir tahun sebelumnya, malam itu ratusan mahasiswa memadati Jl. HR. Boenyamin. Sembari melihat isi kafe. Memperhatikan, meski sepintas lalu, aksi damai mahasiswa. Juga tak kalah serius, memonitor keadaan jalan yang ramai. Dengan berbagai alasan semuanya “turun ke jalan”.

Hingar bingar menjadi tak terelakan. Ada pembacaan puisi dengan nilai-nilai virtus tertentu. Ada juga suara gitar, drum dan vokalis yang mendayu-dayu dengan roman percintaan muda-mudi. Ada juga sekelompok lain yang memberi komentar atas dua fenomena itu.

Semuanya tumpah ruang, menyatu padu di penghujung akhir tahun 2008. Peneguhan nilai virtus, perenungan diri, kesukacitaan, kemabukan, dan lain sebagainya memadati ritual tahunan. Ada yang menangis, ada yang menjerit histeris, ada yang sinis, ada yang nyinyir, ada yang tertawa, ada juga yang berdiam tak bereaksi.

Inilah zaman dimana posmodernitas menjadi ruh pergerakan sejarah. Zaman dimana semua yang kontradiktif bisa bertemu. Zaman yang penuh ironi. Zaman yang menampilkan paradoks di sana-sini.

Inilah zaman dimana menyendiri adalah sulit. Larut dalam pusaran massa. Teriakan histeris. Tepukan tangan dan aktivitas lainnya menjadi lebih wajib daripada menyendiri. Inilah masa dimana mitos pergantian tahun dirayakan sedemikian rupa.

Malam itu, 31 Desember 2008, saya bersama Wahyu memilih duduk di pojok kursi kafe. Sulit untuk memunculkan sinisme, karena pada dasarnya kami pernah larut dalam histeria massal seperti itu. Malam itu, saya dan Wahyu hanya bisa memahami dengan berbagai sedikit pandangan di sana-sini. Meski demikian, terlalu sombong untuk menghukumi. Toh, inilah waktu publik yang bisa mempertemukan banyak orang di waktu dan tempat tertentu, JL. HR. Boenyamin. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...