Langsung ke konten utama

Sesal Itu

Hal itu terlewat begitu saja. Beberapa kali tersampaikan, tak jua terpahami. Ya, saat itu amarah dan rasa kecewa medominasi. Semua hal adalah kesalahannya. Bukan kesalahanku!

Saat amarah mulai reda, kuperiksa kembali apa-apa yang terucap. Dan itu, begitu memalukan. Tak sepantasnya kukatakan kata-kata kasar semacam itu. Apalagi kepadanya. Seorang perempuan yang begitu halus tutur katanya dan lembut perasaannya.

Pikiran jernih hadir. Dan kuingat kembali sekuel pertengkaran itu. Oh, my God! Aku keterlaluan. Kutimpakan semua kesalahan padanya. Itupun seandainya kesalahan. Atau sesuatu yang menurutku salah dan bisa jadi tidak.

Aku pikir aku pengecut untuk menerima kenyataan. Aku menyalahkannya tanpa mau tahu situasi yang dia alami. Dan itu, saat aku tahu, membuatku malu dan begitu menyesal.

Dalam kejernihan pikiran kubuka beberapa pesan-pendeknya satu bulan lalu. Dan jelaslah fakta di sana, ia mengalami situasi yang sulit. Ia tidak sedang memperumit keadaan. Melainkan ada kondisi obyektif yang membuatnya sulit menemuiku.

Sebenarnya beberapa kali ia sudah sampaikan, namun tak kugubris. Dan pesan-pendek itu, betul-betul jelas isinya; orang tua tak mengizinkan. Dan kalimat itu, ia ulangi pada siang saat kami bertengkar; menunggu izin orang tua.

Sekarang rasa sesal memenuhi hatiku. Tambah saat kuingat ia menangis begitu rupa dan ketakutan bukan main atas kemarahanku. Rasanya, aku telah berbuat dzolim padanya. Aku berbuat yang tak seharusnya ia terima; menyalahkannya.

Tangis itu masih kuingat betul. Tangis seseorang yang begitu mencintaiku dan terkerangkeng keadaan. Sebuah tangis yang tak pasti dialamatkan ke siapa? Ke mana? Ke apa? Tangis yang tak terpermanai yang menempatkan dirinya bagai seorang tersesat di tengah labirin piramida.

Ia tak tahu jalan keluar. Ia berputar-putar di dalamnya. Ia meratap pada dinding. Ia teriak kuat-kuat pada dinding batu itu. Tapi naas, dinding tak bergeming dan ia hanya bisa menunggu saat juru selamat datang.

Ia selalu berharap dalam doa. Terus, terus dan terus berharap. Semoga keadaan akan berubah.

Dan aku, siang itu, tak mendengar ratapannya di dinding piramid. Justru, aku bagaikan dinding di sebelahnya yang menghimpit sedikit demi sedikit posisinya. Betapa bodohnya diriku tak pernah memahami situasinya.

E.C., maafkan kebodohanku. Aku menyesal telah marah dan menyalahkanmu. Dan, kupahami sekarang, itu bukan kesalahanmu! Jangan bersedih dan tetaplah berdoa, semoga keadaan berubah. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...