Langsung ke konten utama

Koperasi, Kumpulan Uang atau Uwong?

Oleh: Firdaus Putra, S.Sos.

Koperasi Kampus Unsoed (Kopkun) pernah buat poling sederhana. Apakah koperasi kumpulan orang atau modal? Hasilnya, 63% responden dari 200an orang menjawab kumpulan modal. Bisa jadi pemahaman inilah yang membuat organisasi koperasi banyak disalahgunakan.

Tiga tahun lalu, di Purwokerto pernah muncul kasus KSP Bahteramas. Kerugian atas kasus itu mencapai 8 milyar dari kurang lebih 23.000 nasabahnya (calon anggota). Ditambah 927 orang karyawannya kena tipu. Kasus itu sempat ramai dan buat masyarakat jadi was-was. Khawatir kalau simpanan mereka dibawa kabur juga oleh pengelola atau pengurus koperasinya.

Kemudian, tiga minggu lalu (28/ 2), di Wonosobo ada koperasi di demo anggotanya. Media mengabarkan bahwa para nasabah KSP Surya Sejatera kecewa dengan tindakan debt collector yang memaksa mereka melunasi hutang. Padahal, menurut mereka, semua hutang sudah lunas.

Ironisnya, kasus-kasus seperti itu juga pernah terjadi di beberapa kota lain. Lantas mengapa fenomena itu menjamur? Adakah hanya karena kekurangpahaman masyarakat soal koperasi? Atau alasan lainnya?

Berbasis Anggota
Sejatinya koperasi dimiliki oleh anggota bukan perseorangan seperti Cubi Rahayuningsih, si pemilik KSU Surya Sejatera, Wonosobo. Jika benar pendemo adalah nasabah, maka seharusnya mereka adalah pemiliknya.

Namun banyak koperasi di Indonesia memang keliru. Nasabah itu belum tentu anggota. Padahal, mengacu pada PP  No. 9/ 1995 tentang Pelaksanaan Kegiatan Simpan-Pinjam oleh Koperasi, mengharuskan tiga bulan setelah calon anggota melunasi Simpanan Pokok, maka mereka jadi anggota.

Peraturan pemerintah itu memberi kerangka pembangunan koperasi di Indonesia berbasis orang, bukan modal. Sebaliknya, sebagian koperasi simpan-pinjam di masyarakat tak lebih dari lembaga keuangan pencari laba atau profit oriented. Mereka terbukti menyalahi maklumat Induk Organisasi Koperasi Dunia atau International Cooperative Alliance (ICA), bahwa koperasi merupakan kumpulan orang yang bertujuan memenuhi kebutuhan sosial-ekonomi-budaya anggotanya.


Di Indonesia, salah satu teladan koperasi berbasis anggota misalnya Credit Union (CU). Karena berbasis anggota, semua “nasabah” mereka adalah pemilik CU. Untuk menjalankannya, anggota kemudian memilih pengurus. Pengurus itu dipilih dari dan oleh anggota sesuai dengan AD/ ART.

Keanggotaan CU bersifat terbuka. Artinya semua orang boleh masuk. Sebelum jadi anggota mereka akan menerima pendidikan dasar perkoperasian. Paling tidak mereka harus menerima lima materi pokok. Mulai dari pengeloaan keuangan keluarga, analisis sosial sampai materi bagaimana cara menghitung pinjaman dan jasanya.

Melalui pendidikan itulah jati diri, nilai dan prinsip koperasi ditanamkan. Imbasnya, visi koperasi sebagai bangun ekonomi berbasis orang (people based association) senantiasa terawat.

Lima Alasan
Fakta lain yang kita jumpai, tidak sedikit orang membuat koperasi untuk kepentingan pribadi. Fenomena ini menjamur di berbagai kota. Biasanya mereka membangun Koperasi Simpan Pinjam (KSP) guna melempar uang/ kredit ke masyarakat. Untuk keperluan legalitas, secara sengaja mereka memilih badan hukum koperasi, bukan bank (perseroan). Tentu pilihan itu ada alasannya.

Sedikitnya ada lima alasan kenapa orang pilih badan hukum koperasi untuk usaha pribadi. Pertama, pajak koperasi lebih rendah daripada perseroan. Kedua, aktivitas simpan-pinjam koperasi tak perlu dilaporkan ke Bank Indonesia (BI). Ketiga, berbeda dengan bank yang harus ikut program penjaminan melalui Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), koperasi tak perlu. Keempat, jika beruntung, koperasi berpeluang peroleh bantuan pemerintah.

Dan alasan terakhir, pemerintah cenderung membiarkan praktik yang keliru itu. Pembiaran ini membuat badan hukum koperasi sering disalahgunakan. Dampaknya, secara umum citra koperasi di masyarakat jadi terganggu.

Idealnya pemerintah dapat bubarkan koperasi-koperasi yang keliru itu. Tekan mereka agar meformasi diri menjadi terbuka dan dimiliki banyak orang. Dan jika tak mau, arahkan mereka beralih ke badan hukum lain, misalnya PT, CV, Firma atau lainnya.

Koperasi-koperasi jenis itu banyak bermunculan di masyarakat. Untuk tahu apakah mereka koperasi berbasis uang atau uwong, coba tanyakan ke pengurusnya. Apakah keanggotaannya bersifat terbuka, yang mana setiap nasabah bisa jadi anggota? Apakah mereka selenggarakan pendidikan kepada calon anggota? Apakah mereka rutin selenggarakan Rapat Anggota Tahunan? Jika gelagapan menjawab pertanyaan-pertanyaan itu, bisa dipastikan itu koperasi abal-abal! []

Penulis adalah Manager Organisasi Koperasi Kampus Unsoed (KOPKUN). Saat ini sedang studi di Magister Administrasi Publik (MAP) Unsoed, Purwokerto. Penerima Beasiswa Unggulan Double Degree BPKLN Kemendiknas RI.

Dimuat di Harian Pagi Satelit Post, Selasa, 20 Maret 2012, Hal. 10.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...