Langsung ke konten utama

Dare to Think!

Oleh: Firdaus Putra

Sampai saat ini, saya merasa hanya baru beberapa kali berpikir secara serius. Serius dalam arti bahwa hasil pikir tersebut punya konsekuensi logis jangka panjang.                                                                  

Misalnya, dulu saya memilih pindah sekolah saat kelas tiga SMA atas kemauan sendiri; Kemudian pilihan jurusan saat kuliah; Organisasi atau idealisme; Pilihan pekerjaan dan beberapa lainnya. Sisanya lebih sering let it flow.  

Dulu saat hanyut dalam aktivitas kampus, orang tua sering bertanya kapan saya lulus. Dan saya masih ingat betul untuk jawab itu saya tulis surat yang kurang-lebih isinya pinta mereka tak perlu risau.                                         
Kemudian jelang lulus, orang tua kembali bertanya, akan kerja apa. Dan saat itu saya jawab, “Ibu, tak perlu risau dengan masa depan saya. Saya yakin semua ada jalannya”. Maklum, Ibu saya seperti ibu-ibu yang lain, berharap anaknya jadi PNS.                                                                  

Saya meyakini bahwa tiap individu punya momen seperti itu. Momen dimana ia dituntut untuk merumuskan sikap atau tindakannya dengan serius. Pada momen seperti inilah ia dituntut untuk berani berpikir sendiri. Dare to think by self.                                      

Dalam film Law Abiding Citizen, saya temukan pernyataan menarik. “Bertindak atau membuat keputusan itu mudah. Yang sulit adalah menjalaninya”. Karenanya dare to think menuntut juga adanya dare to be responsible. Misal, saya harus terima konsekuensi bahwa saya jadi tak bisa baca Kitab Kuning lantaran pindah sekolah dulu kala.      

Pada momen tertentu kita dituntut bertanggungjawab sendiri. Tak berlindung di balik kekuasaan, kekayaan, nama besar orang tua, misalnya. Namun menerimanya dengan suka hati sebagai imbas tindakan diri sendiri.    
Pengalaman merantau nampaknya berperan membangun kedirian saya waktu itu. Tak seperti di rumah bergantung pada orang tua, di tanah rantau mau tak mau saya belajar mandiri.                                      

Meski merantau tak selalu enak, saya bersyukur pernah mengalaminya. Paling tidak pilihan jodoh jadi lebih variatif, tak melulu cewek sekampung halaman. Betul, bukan? Hehe. []  

Diterbitkan di Buletin Kopkun Corner Edisi 15 September 2012

Komentar

Unknown mengatakan…
hahahahaiiiii... 😂

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...