Langsung ke konten utama

Siapa Kamu?

Oleh: Firdaus Putra

Jika ditanya, “Siapa kamu?” banyak orang menjawab, “orang Jawa”, “orang Kristen”, “aktivis”, “mahasiswa” dan lainnya. Sedikit yang dengan spontan menjawab “orang Indonesia”.
                                                                               
Pertanyaan itu memanggil ingatan tentang kedirian seseorang. Dan banyak orang tentu lebih ingat pada sesuatu “yang dekat” dengan dirinya. Ingatan tentang suku, agama, jenis kelamin atau kelas sosial tertentu. Dan “Indonesia”, nampaknya sesuatu “yang jauh”.                   

Persoalannya Chris Barker bilang, identitas itu tak terberi begitu saja, melainkan diciptakan. Identitas tak seperti ketika ayah-ibu mewariskan tanah-rumah-deposito pada kita, misalnya. Namun sebuah aktivitas aktif untuk mengingat diri kita bagian dari kelompok tertentu.                

Modus seperti itulah yang bisa menjelaskan mengapa keragaman suku, bahasa dan budaya bisa diikat dalam satu bangsa: Indonesia. Ben Anderson menyebut ihwal itu sebagai imagined community atau “komunitas yang terbayang”.                                                                                           

Artinya, agar bisa menjawab “Siapa kamu?”, perlulah secara sadar kita membayangkan Indonesia. Ia hidup dalam ingatan, yang karenanya tak menutup kemungkinan meluntur.                                                                       
Bayangkan bagaimana ironisnya bila “Siapa kamu?”, seorang cewek menjawab, “Korean”. Lantaran begitu melekatnya ingatan tentang Korea melalui drama-drama yang ia tonton.                               
               
Sekitar 20 tahun lalu, pemerintah Korea membangun strategi khusus agar budaya Korea ekspansif ke negeri-negeri lain. Persoalannya bukan bagaimana menutup diri secara naif dalam kondisi itu. Melainkan bagaimana agar ingatan sebagai bangsa mengendap dalam kesadaran kita.                   

Mari kita tengok momen 28 Oktober. Mereka mengaku: bertanah air Indonesia, berbangsa Indonesia dan menjunjung bahasa Indonesia sebagai bahasa persatuan.                               

Kita lihat identitas saat itu bekerja efektif melalui modus “pengakuan”. Dan pengakuan adalah keinsyafan dan kesukarelaan untuk menerima sesuatu. Jadi, siapa kamu? []  

Diterbitkan dalam Buletin Kopkun Corner Edisi 16 Oktober 2012 

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...