Langsung ke konten utama

Tentang Pengabdian

Oleh: Firdaus Putra

Saya lebih suka menyebutnya dengan “pengabdian” daripada “pemberdayaan”. Yang pertama mengisyaratkan bahwa pengabdi itu “lebih rendah” daripada yang diabdi. Yang diabdi tentu saja yang saya maksud adalah masyarakat. Oleh karenanya jadi benar, bahwa posisi masyarakat “lebih tinggi” daripada individu.                    

Sedangkan “pemberdayaan” mengesankan bahwa masyarakat itu “tak berdaya”. Dan posisi pemberdaya tentu saja jadinya lebih tinggi. Kalau kita translasi ke bahasa Inggris, jadilah pemberdayaan itu dari “yang powerfull kepada yang powerless”.                                                      

Nah dari kesadaran tentang posisi itu, proses selanjutnya adalah bagaimana mengenali masyarakat. Bagi yang merasa “lebih tinggi/ lebih tahu” akan membuat program ini-itu buat masyarakat. Namun boleh jadi masyarakat tak meresponnya dengan maksimal. Alhasil program itu mandek.                                                                                         
Saya pernah lihat kasus seperti itu. Di sebuah desa seorang dosen membangun ruang baca untuk masyarakat. Yang bersangkutan beri fasilitas ini-itu, program ini-itu. Sampai lima tahun, program tak berjalan. Ia bingung, kenapa program itu tak direspon masyarakat.                  

Dengan naif dia “salahkan” masyarakat. Menurutnya masyarakat desa itu belum moderen sehingga tak bisa merespon program seperti itu. Atau jangan-jangan, dosen itulah yang salah mengenali kebutuhan masyarakat?              
         
Ya. Salah mengenali kebutuhan itu sangat mungkin terjadi. Berangkat dari ruang kampus, yang bersangkutan membawa teori ini-itu untuk diujicobakan. Dan gagal!                      

Sebaliknya, pengabdi yang baik adalah yang memahami kebutuhan masyarakat. Langkah pertama tak perlu bicara soal teori dari bangku kampus. Sebaliknya banyak mendengarkan cerita masyarakat sendiri. Dari sanalah potret masalah muncul.                                            

Ini yang kita sebut dengan menghormati dan menghargai kearifan serta pengetahuan lokal. Tak bisa mentang-mentang kita jebolan bangku kuliah, lantas sok tahu bahwa masyarakat harus ini dan itu. Jika seperti itu, pastilah tak akan berhasil! []

Diterbitkan di Buletin Kopkun Corner Edisi 20 Februari 2013
    

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...