Langsung ke konten utama

Titik Balik Kebebasan

Isaiah Berlin, seorang filsuf, mendefinisikan kebebasan menjadi dua macam. Pertama adalah “bebas dari” dan kedua “bebas untuk”. Yang kedua menyaratkan adanya yang pertama. Karena yang pertama itu dasar bagi segala sesuatu.             

Momen 45 membuat Indonesia bebas dari penjajahan, penindasan, kekangan, rasa takut dan seterusnya. Alhasil, bangsa ini menjadi bebas untuk “Membentuk suatu pemerintahan yang melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia; Memajukan kesejahteraan umum; Mencerdaskan kehidupan bangsa; Dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial”.                                                     
                  
Dan sekarang Indonesia memasuki era 2.0. Kebebasan tak lagi semewah masa Medan Prijaji - 1907, surat kabar nasional pertama Indonesia. Dan boleh jadi, kita tak lagi ingat soal momen kebebasan itu. Sebuah momen yang harus diraih dengan otak, otot, keringat dan darah, jiwa dan raga.                                                                 

Di era 2.0 ini, teknologi informasi menjadi piranti bagi kebebasan. Kebebasan menjadi tersebar ke seluruh kehidupan. Lihat saja, dengan gadget orang bisa akses internet kapan dan di mana pun. Kebebasan hadir dalam tiap detik dan tiap senti kehidupan.                                           

Dan barang siapa tak bisa hargai dengan pantas momen ini, perlulah ia pergi ke China untuk merasakan pengalaman pembatasan informasi oleh negara. Ya benar, belajarlah ke negeri China, agar sepulangnya kita jadi ingat bahwa kebebasan itu perlu diperjuangkan.
                    
Sampai ujungnya kita perlu khawatir, jangan-jangan ada titik balik dalam kebebasan? Baudrillard pernah mengingatkan, “Makin banyak informasi, makin miskin makna”. Lihat saja jepretan kamera digital atau hape kita tak sebermakna jepretan pada rol film. Banyaknya teman fesbuk kita tak seerat teman nongkrong.

Jika benar, coba ubahlah postulat itu menjadi, "Makin terbiasa hidup dalam kebebasan, makin tak terasa kebebasan adalah bermakna". Pada momen Agustus ini, berapa banyak dari kita bisa hayati apa itu kemerdekaan. Kamu bisa? []         

Diterbitkan dalam Buletin Kopkun Corner Edisi 14 Agustus 2012         
           

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...