Langsung ke konten utama

Codex Alimentarius



Soal konsumen pepatah lama bilang, “Pembeli adalah raja”. Bisa jadi benar, boleh juga salah. Akan jadi benar bila kita sedang menawar barang/ jasa. Semua yang diminta akan mereka beri. Bak raja, bukan?

Namun sebenarnya tak semuanya “diberi”. Kita kenal ada istilah “rahasia dapur”. Jadilah pembeli tak lagi seperti raja. Kadang ada saja yang disembunyikan dari “si raja”. Entah kualitas, bahan pembuatan, dampak jangka panjang dan sebagainya. 
                                 
Ada novel sains fiksi berjudul “Codex, Konspirasi Jahat di Atas Meja Makan Kita” karangan Rizki Ridyasmara. Ceritanya tentang zat kimia yang sering dipakai dalam makanan olahan, misalnya mono sodium glutamate (MSG), aspartame dan lainnya. Dampak jangka panjang zat kimia itu bisa mematikan!                               
             
Menariknya data yang dirujuk Rizki cukup valid. Seperti misalnya program Codex Alimentarius yang diselenggarakan FAO dan WHO. Dalam novel itu dikisahkan adanya konspirasi untuk mengurangi 93% penduduk dunia melalui makanan, minuman dan obat-obatan.   
           
Soal benar-tidaknya, konspirasi selalu saja sulit diverifikasi. Orang bilang, teori konspirasi selalu meneror akal sehat. Alhasil, sebagian meyakini benar, sebagian yang lain bilang sekedar bualan.     
                                          
Faktanya, seperti MSG dan aspartame, secara jangka panjang memang dinilai bersifat karsinogenik. Artinya dapat menyebabkan penyakit kanker. 

Di atas asumsi atau fakta itu, pembeli adalah raja jadi rapuh. Hanyalah mantra bagian pemasaran untuk memikat konsumen.       

Itu hanya satu contoh saja dari domain makanan-minuman. Belum lagi “SMS beracun” yang dulu sempat booming. SMS yang otomatis menyedot pulsa dan mengirim kita dengan info-info yang mungkin tak dibutuhkan.          
   
Atau berbagai praktik jahat  investasi bodong penuh tipuan. Juga berbagai produk yang disinyalir tak aman bagi penggunanya.            
             
Dimana pembeli tak lagi jadi raja, maka menjadi konsumen kritis-cerdas adalah pilihan bijak. Dan semoga saja Codex salah, agar kita tak harus periksa semua makanan! []           

Diterbitkan pada Buletin Kopkun Corner Edisi 22 April 2013

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...