Langsung ke konten utama

Savoir et Pouvoir

Oleh: Firdaus Putra

Adalah Michel Foucault, pemikir yang singkap hubungan antara savoir (pengetahuan) dengan pouvoir (kekuasaan). Menurut pemikir Perancis itu, keduanya saling timbal balik. Pengetahuan akan lahirkan kekuasaan. Sebaliknya,  kekuasaan beroperasi melalui rezim pengetahuan.   

Contoh klasik teori itu misalnya bagaimana seorang dokter punya kuasa penuh atas pasiennya. Apa sebab? Karena si dokter punya pengetahuan kesehatan, yang buat dia  punya otoritas. “Kurangi rokok, kurangi begadang”, itu contoh perintah-nya.         

Contoh sebaliknya, sering kita jumpai bagaimana pemerintah dekati perguruan tinggi saat keluarkan kebijakan. Misal-nya, dengan gunakan data penelitian perguruan tinggi tertentu untuk absahkan kebijakan pengurangan subsidi BBM, be-berapa tahun yang lalu.    

Inilah yang bisa terangkan mengapa pula lembaga-lembaga survai menjamur. Lembaga satu dengan yang lain perang data untuk pengaruhi opini publik. Investasi ratusan hingga milyaran rupiah bukanlah soal. Karena data adalah sumber kuasa untuk gerakkan masyarakat. 

Juga bagaimana iklan teve kadang sebut data atau hasil riset tertentu. Dengan “data ilmiah” itu masyarakat akan percaya bahwa produk itu “absah”. Absah untuk dikonsumsi, dipakai dan tentu untuk dibeli. Mungkin seperti itu.

Tak heran jika ilmu manajemen kontemporer mulai bicara ihwal knowledge manage-ment. Soal bagaimana mengelola pengetahuan; Yang artinya, mengelola kuasa.  

Bahkan dalam kasus korupsi yang saat ini heboh, bagaimana tersangka harus upayakan data daging sapi untuk peroleh tambahan kuota impor. Praktik korupsi itu jadi demikian “sopan”. Tak langsung bilang, “Saya butuh tambahan kuota dan saya punya kompensasi untuk itu”.  Sebali-knya, lewat adu argumen
berbasis data. Mungkin juga debat soal metode atau rumus mengapa keluar angka sebesar/ sekecil itu. 

Savoir et pouvoir, pengetahuan dan kuasa bak sisi keping uang. Jadilah savoir tak bebas nilai.
Ia ada karena pouvoir. []

Dimuat di Buletin Kopkun Corner Edisi 24 Juni 2013

Komentar

Unknown mengatakan…
Salam gan, berkunjung sambil baca-baca tulisan bermutu.

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...