Langsung ke konten utama

Ahok Nyalon = Deparpolisasi?

Istilah itu nampaknya tak sahih amat untuk menggambarkan keadaan. Deparpolisasi boleh lah kita sebut sebagai upaya mengkerdilkan Parpol. Namun, bukankah adanya calon independen itu konstitusional berkat ketok palu MK?

Di sisi lain UU juga tak melucuti sedikit pun fungsi partai. Alih-alih munculnya Ahok yang dikata melakukan deparpolisasi, lebih baik bila dilihat sebagai benchmark atawa pentolok ukuran.

Tentu kita tahu persis, Ahok nyalon independen karena masyarakat (yang namanya Teman Ahok itu), muak dengan partai. Tengok lah teve, saban saat isinya berita penangkapan anggota legislatif anu jebolan dari partai itu.

Sebagian orang bilang calon independen bikin nambah liberal politik Indonesia? Mungkin iya pada saat ini. Dan itu memang tak betul-betul amat bila dilakukan terus-menerus. Sehingga adanya calon independen (dan kita doakan agar menang) adalah shock therapy bagi partai-partai itu.

Sebagai shock therapy maka sangat temporer sifatnya. Bila kelamaan shock-nya, bisa stroke bangsa ini. Saat Ahok nyalon independen, itu saja sudah menjadi terapi kejut. Bila menang, itu adalah kejutan.

Kejutan terdahsyat yang sebenarnya paling masyarakat tunggu adalah berbenahnya partai-partai di Indonesia. Bagaimanapun kita tahu persis bahwa mereka adalah pilar-pilar penyokong demokrasi ini. Dan kita pun tahu persis, bila tak berubah-berubah, makin hancur negeri dan bangsa ini.

Bila masih ada orang partai risau majunya Ahok dianggap sebagai deparpolisasi, maka dipastikan dia budeg dan ndableg. Memang MK ketok palu calon independen agar partai sadar diri. Kejumawaan hanya bikin partai makin tenggelam.


Jadi, panjang-panjang saya bikin status ini untuk bilang, "Maju terus Hok! Harus menang!" Sayang, KTPku bukan DKI. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...