Langsung ke konten utama

Dekopin sebagai Lembaga Negara Bantu

Oleh: Firdaus Putra, HC.
Pengantar Masalah
Sejarah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sangat panjang yang dimulai sejak 1947 dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI). Lantas berubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) dan terakhir Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Wadah gerakan koperasi ini tersebar di seluruh Indonesia dari tingkat provinsi (Dekopin Wilayah) sampai tingkat kabupaten (Dekopin Daerah). Keanggotaannya meliputi Dekopin Wilayah, Dekopin Daerah, Induk Koperasi dan organisasi penunjang gerakan koperasi lainnya.

Sebagai organisasi wadah gerakan koperasi (apex organization) fungsi Dekopin adalah: 1). Wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi; 2). Wakil gerakan koperasi Indonesia baik di dalam maupun luar negeri; dan 3). Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Tiga fungsi tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan, strategi dan kegiatan untuk mencapai tujuan yaitu: Membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.

Untuk mencapai tujuannya, Dekopin membutuhkan berbagai sumber daya termasuk pendanaan. Dalam Anggaran Dasar pasal 31 menyebutkan bahwa keuangan Dekopin diperoleh dari iuran anggota, dana pendidikan dari anggota, penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat serta dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam konteks dapat menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beberapa kalangan menilai hal tersebut salah dan tidak sepantasnya dilakukan oleh wadah gerakan koperasi yang bersendi pada kemandirian. Dan sebagian kalangan lain melihat hal itu sebagai akar “kemandulan” organisasi tersebut.

Masalah lainnya adalah adanya sifat Dekopin sebagai wadah tunggal ditengarai oleh aktivis koperasi tanah air sebagai bentuk pengkerdilan gerakan serta merugikan hak warga yang bebas untuk berkumpul dan berserikat. Hal ini erat kaitannya dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28.

Tujuan dan Hipotesis
Paper ini tidak dimaksudkan sebagai tulisan ilmiah dengan batasan yang ketat. Tujuan paper ini menjawab dua masalah utama:
1.       Apakah Dekopin sah/ tidak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjalankan kegiatannya? Dan mengapa Dekopin sah/ tidak menerima bantuan keuangan tersebut?
2.       Apakah Dekopin sah/ tidak menjadi wadah gerakan koperasi di Indonesia? Dan mengapa Dekopin sah/ tidak menjadi wadah gerakan koperasi di Indonesia?

Tentu saja paper ini bermaksud menguji kelembagaan Dekopin dalam dua konteks masalah utama tersebut. Hipotesis saya adalah: 1). Dekopin sah menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena Dekopin merupakan lembaga negara bantu. 2). Dekopin sah menjadi satu-satunya wadah gerakan koperasi karena merupakan lembaga negara bantu. Jadi, tesis utama saya adalah Dekopin sebagai lembaga negara bantu.

Saya harus mengatakan bahwa bias pandangan mungkin terjadi dimana saya merupakan bagian dari gerakan sebagai praktisi dan aktivis koperasi. Sehingga untuk memperkecil hal tersebut saya akan memberikan rujukan-rujukan semaksimal mungkin.

SELENGKAPNYA UNDUH DI:
1. Scribd.com: http://bit.ly/1Nvqqpr
2. Academia.edu:  http://bit.ly/24UhYEy
3. Mediafire.com: http://bit.ly/1TEsEPW

DISCLAIM
Demikian penelitian singkat saya tentang status Dekopin dalam negara yang berubah ini. Studi lain diperlukan misalnya perbandingan dewan koperasi di Indonesia dan negara-negara lainnya.

Justifikasi terhadap kelembagaan Dekopin sebagai Lembaga Negara Bantu ini tidak sama dengan saya mendukung terhadap rezim kepemimpinan Dekopin saat ini. Terimakasih. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Dunia Banyak Belajar dari "Chicken Soup":

dari DiaryBlog ke JournalBlog Oleh: Firdaus Putra A. Anda pasti pernah membaca buku Chicken Soup Series pada sekuel hidup tertentu, bukan? Saya membaca buku seperti itu saat duduk di bangku SMA. Cerita-cerita di dalamnya sungguh inspiratif dan membangkitkan semangat. Seringkali, cerita di dalamnya adalah true story , meski tidak harus succes story . Di Indonesia, tetralogi Laskar Pelangi yang dihelat Andrea Hirata bisa digolongkan dalam konteks serupa. Laskar Pelangi dengan kisah pilu dan heroiknya, merupakan teladan nan inspiratif bagaimana si Hirata kecil berusaha menggapai mimpinya ke Paris. Oleh komunitas penulis, buku itu dikategorikan sebagai literary non-fiction . Yakni sebuah karya sastra yang berbasis kisah nyata (non-fiksi). Di luar negeri, banyak buku kisah yang kaya inspirasi serupa Chicken Soup . Salah satu penulis yang termasyhur adalah Paulo Coelho dengan The Alchemist nya. Buku itu berkisah bagaimana seseorang (Santiago) yang ingin mencari dan membangun Per...