Dekopin sebagai Lembaga Negara Bantu

Oleh: Firdaus Putra, HC.
Pengantar Masalah
Sejarah Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin) sangat panjang yang dimulai sejak 1947 dengan nama Sentral Organisasi Koperasi Republik Indonesia (SOKRI). Lantas berubah menjadi Dewan Koperasi Indonesia (DKI), Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (KOKSI) dan terakhir Dewan Koperasi Indonesia (Dekopin). Wadah gerakan koperasi ini tersebar di seluruh Indonesia dari tingkat provinsi (Dekopin Wilayah) sampai tingkat kabupaten (Dekopin Daerah). Keanggotaannya meliputi Dekopin Wilayah, Dekopin Daerah, Induk Koperasi dan organisasi penunjang gerakan koperasi lainnya.

Sebagai organisasi wadah gerakan koperasi (apex organization) fungsi Dekopin adalah: 1). Wadah perjuangan cita-cita, nilai-nilai dan prinsip-prinsip koperasi; 2). Wakil gerakan koperasi Indonesia baik di dalam maupun luar negeri; dan 3). Mitra pemerintah dalam pembangunan koperasi untuk mewujudkan tata ekonomi yang berkeadilan.

Tiga fungsi tersebut kemudian diterjemahkan menjadi berbagai kebijakan, strategi dan kegiatan untuk mencapai tujuan yaitu: Membina dan mengembangkan kemampuan koperasi dalam kedudukannya sebagai sistem dan pelaku ekonomi nasional dalam rangka mewujudkan tata kelola ekonomi nasional yang berdasarkan Pasal 33 UUD 1945 dengan tetap menegakkan jati diri koperasi.

Untuk mencapai tujuannya, Dekopin membutuhkan berbagai sumber daya termasuk pendanaan. Dalam Anggaran Dasar pasal 31 menyebutkan bahwa keuangan Dekopin diperoleh dari iuran anggota, dana pendidikan dari anggota, penerimaan lain yang sah dan tidak mengikat serta dapat menerima bantuan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Dalam konteks dapat menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, beberapa kalangan menilai hal tersebut salah dan tidak sepantasnya dilakukan oleh wadah gerakan koperasi yang bersendi pada kemandirian. Dan sebagian kalangan lain melihat hal itu sebagai akar “kemandulan” organisasi tersebut.

Masalah lainnya adalah adanya sifat Dekopin sebagai wadah tunggal ditengarai oleh aktivis koperasi tanah air sebagai bentuk pengkerdilan gerakan serta merugikan hak warga yang bebas untuk berkumpul dan berserikat. Hal ini erat kaitannya dengan hak kebebasan berserikat yang dijamin oleh UUD 1945 pasal 28.

Tujuan dan Hipotesis
Paper ini tidak dimaksudkan sebagai tulisan ilmiah dengan batasan yang ketat. Tujuan paper ini menjawab dua masalah utama:
1.       Apakah Dekopin sah/ tidak menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah untuk menjalankan kegiatannya? Dan mengapa Dekopin sah/ tidak menerima bantuan keuangan tersebut?
2.       Apakah Dekopin sah/ tidak menjadi wadah gerakan koperasi di Indonesia? Dan mengapa Dekopin sah/ tidak menjadi wadah gerakan koperasi di Indonesia?

Tentu saja paper ini bermaksud menguji kelembagaan Dekopin dalam dua konteks masalah utama tersebut. Hipotesis saya adalah: 1). Dekopin sah menerima bantuan keuangan dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah karena Dekopin merupakan lembaga negara bantu. 2). Dekopin sah menjadi satu-satunya wadah gerakan koperasi karena merupakan lembaga negara bantu. Jadi, tesis utama saya adalah Dekopin sebagai lembaga negara bantu.

Saya harus mengatakan bahwa bias pandangan mungkin terjadi dimana saya merupakan bagian dari gerakan sebagai praktisi dan aktivis koperasi. Sehingga untuk memperkecil hal tersebut saya akan memberikan rujukan-rujukan semaksimal mungkin.

SELENGKAPNYA UNDUH DI:
1. Scribd.com: http://bit.ly/1Nvqqpr
2. Academia.edu:  http://bit.ly/24UhYEy
3. Mediafire.com: http://bit.ly/1TEsEPW

DISCLAIM
Demikian penelitian singkat saya tentang status Dekopin dalam negara yang berubah ini. Studi lain diperlukan misalnya perbandingan dewan koperasi di Indonesia dan negara-negara lainnya.

Justifikasi terhadap kelembagaan Dekopin sebagai Lembaga Negara Bantu ini tidak sama dengan saya mendukung terhadap rezim kepemimpinan Dekopin saat ini. Terimakasih. []
Share on Google Plus

About Firdaus Putra

Saya mulai blogging sejak November 2007. Dulu awalnya iseng sekedar mengarsip tulisan atau foto. Lama kelamaan saya mulai suka menulis. Selain blogging, saya juga suka membaca, nonton film dan diskusi ini itu. Sekarang di tengah-tengah kesibukan bekerja dan lain sebagainya, saya sempatkan sekali dua kali posting tulisan. Tentang saya selengkapnya di sini
    Blogger Comment
    Facebook Comment

0 comments :