Langsung ke konten utama

Revolusi Mesir dan Pernikahan

Oleh: Firdaus Putra, HC.

Kadang revolusi tak selalu dekat dengan jargon heroik. Di Mesir sana, sekira 2011 yang lalu, teriakan itu berbunyi "Aku Ingin Menikah". Itu bukannya dibentangkan oleh para jones-jones, namun para revolusioner Arab Spring saat itu.

Bila ingin membayangkan semembahana apa revolusi Mesir, putarlah Emel Mahtlouti, My Word is Free.  Jauh dari kata main-main, semuanya serius; Seserius menggulingkan rezim Mubarak.

Lantas mengapa slogan itu justru berbunyi "Aku Ingin Menikah"? Apa yang herois adalah yang, sebenarnya, dialektis. Heroisme sebagai sebentuk pembelaan pada hak-hak sipil warga barang tentu berasa manusia sekali.

Ia tak perlu dibalut dengan "Hancurkan Mubarak yang otoriter" atau "Tegakkan demokrasi" dan sejenisnya. Ia hanya perlu dialektis atawa hadap masalah. Dan, ihwal menikah di sana adalah soal serius.

Itu, lagi-lagi, tak main-main. Dikisahkan oleh Shereen el Feki dalam Seks dan Hijab,  bagaimana kondisi ekonomi Mesir yang stag membuat para lajang tak berkutik.

Di sisi lain, ongkos nikah begitu mahal karena tuntutan keluarga perempuan yang tinggi. Seorang pria miskin butuh waktu 7 tahun untuk misalnya punya 3500$ sebagai ongkos nikah. Itu pun, dengan dibantu oleh keluarganya.

"Aku Ingin Menikah" boleh jadi senada dengan petikan gitar Iwan Fals, "... susu tak terbeli ...", lagi-lagi, yang herois itu dialektis. Ia adalah paduan tuntutan nyata masyarakat berbalut dengan hak-hak sipil yang harus dipenuhi.

El Feki di buku yang sama kisahkan juga bagaimana stagnasi ekonomi buat hubungan ranjang tak menggairahkan. Beberapa yang ia jumpai mengisahkan; Suami-suami yang ejakulasi dini karena pikiran stres. Ternyata, ekonomi berkorelasi positif dengan tingkat ereksi.

Dan revolusi Mesir 2011 lalu, terlepas dari teori konspirasi soal CIA terlibat di dalamnya, merupakan proses ekspresi hidup di bumi manusia yang manusiawi. Bahwa kadang revolusi tak butuh panca azimat nan membahana dengan santi aji dan mantra herois-magis.

Alih-alih, ia hanya butuh teriakan jujur ihwal hak-hak yang terlanggar saat negara tidak bekerja sebagaimana mestinya; Yang membuat orang menjadi -- meminjam bahasa WHO beberapa bulan lalu -- disable. []

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...