Langsung ke konten utama

Kere Aktif

Oleh: Firdaus Putra

Kata di atas hasil “perkawinan silang” yang sering kita pakai dalam canda. Gen asalnya, “kere” dan “aktif”. Kere dalam bahasa Jawa artinya “miskin”. Aktif menunjuk suatu kondisi “berusaha”.

Kondisi miskin setara dengan kondisi terbatas. Terbatas itu laksana terperangkap di sebuah kotak, di sebuah keadaan. Ia dibatasi sekat-sekat tertentu.

Pola pikir kere-aktif setara dengan berpikir “out of the box”. Ia aktif keluar dari ke-kere-an. Artinya aktif keluar dari kondisi-kondisi yang membatasi.

Sering orang bilang berawal dari ke-kere-an atau kondisi terbatas, kita menjadi kreatif. Tak ada rotan, akar pun jadi, kata pepatah. Karena keterbatasan, kita dituntut mendayagunakan apa-apa yang ada. Tentu saja, proses ini menyiratkan agar kita lebih fokus pada potensi daripada masalah.

Potensi merupakan segala ihwal yang kita punya. Sedang masalah adalah jarak antara harapan dengan kenyataan. Orang kreatif fokus pada bagaimana mendayagunakan segala ihwal untuk mewujudkan harapannya.

Potensi yang jelas ada adalah pikiran. Dalam pikiran terkandung pola-pikir. John Naisbit, seorang futurolog, mengingatkan, perubahan pola pikir (mind set) akan melahirkan perubahan besar.

Perubahan pola pikir seperti merubah pondasi suatu bangunan. Bila pondasi melengkung, maka dinding dan lain sebagainya akan mengikuti. Dan di sinilah orang-orang kreatif unggul.

Kreativitas bukan sesuatu yang terberi. Kreativitas dapat dilatih. Misalnya, biasakan mencari dan menyiapkan alternatif dalam pemecahan masalah. Sederhananya, jika hari ini hujan, ada payung, rain coat, daun pisang dan seterusnya. Tinggal kita pilih yang mana. []

Dimuat dalam Buletin Bulanan Kopkun Corner Edisi 1, Mei 2011, kolom End Note.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Evolusi Ide itu Bermula dari Vacuum Cleaner

Dikisahkan secara subyektif oleh: Firdaus Putra, HC.  Beli Vacuum cleaner Pagi ini saya dapat pesan WA dari Pak Hadi, tukang gorengan yang mangkal di pinggir kampus FISIP, Unsoed. Ia mengirim, “Halo, Mas. Mohon maaf mengganggu waktunya, saya mau balikin vacuum cleaner punya PEDI, harus ketemu siapa?”. Lalu vacuum cleaner itu tiba di Kopkun. Dan pertama kalinya saya lihat dan menyobanya sejak pertama kali dibeli. Jadilah saya ingat memori yang menempel pada  vacuum cleaner itu. Tak ada yang spesial dari bentuk vacuum cleaner di atas. Dibeli sekitar tahun 2017 sebagai inventaris Kopkun Institute. Sebabnya, saat itu Kopkun Institute punya ruang pelatihan beralaskan karpet. Jadilah butuh vacuum cleaner agar bersih dari debu. Lalu Kopkun beli gedung di depan Unsoed, yang sekarang menjadi Kantor Pusat. Aktivitas direlokasi semua ke Kantor Pusat dari sebelumnya di Kopkun 3, Teluk, Purwokerto Selatan. Ruang pelatihan itu jadi tak terpakai, begitu juga si vacuum cleaner . Lahir Ped...

Pak Bi, Orang yang Mau Tahu Detail

Beberapa bulan sebelumnya, sekira empat tahun lalu, tiba-tiba saya menerima panggilan dari nomor asing. Itu lah momen pertama kali kami berkenalan. Beliau menyampaikan perlu dukungan dalam pengembangan suatu koperasi konsumsi tingkat sekunder.   Saya menyapanya dengan “Pak Bi”. Beliau orang yang mau tahu detail. Bila sedang diskusi, akan mencecar habis sampai ke akar. Itu lah yang terjadi bila kami sedang rapat di kantornya, Jakarta.   Presentasi akan dimulai saya dengan uraian konsep makronya. Lalu akan didetailkan oleh tim yang lain. Saat itu, Pak Bi dan Pak Firdaus, serta yang lain, menyimak dengan khidmat. Di tengah-tengah diskusi, beliau bisa langsung interupsi untuk bertanya atau memperjelas.   Beliau sangat teliti menyimak, sehingga kadang saya dan teman-teman merasa grogi. Tambah, secara intelektual beliau terus berpikir. Seperti suatu tempo beliau hubungi saya untuk diskusikan soal bukunya “Sistem Ekonomi Pancasila”. Saya sampaikan secara obyektif, “Konstruksi ne...

Omnibus Law Koperasi, Pendirian Cukup Tiga Orang

Oleh: Firdaus Putra, HC. Pemerintah sedang menyiapkan undang-undang Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Tujuannya ciptakan lapangan kerja baru dengan membangun regulasi yang memudahkan masyarakat berbisnis. Pasal pada undang-undang yang dinilai menghambat akan dihapus. Diprediksi omnibus law akan menyelaraskan 82 undang-undang lainnya. Ini terobosan yang luar biasa. Saat ini bila masyarakat ingin mendirikan koperasi, maka harus mengumpulkan sedikitnya 20 orang. Itu mengacu UU 25/ 1992 tentang Perkoperasian. Artinya 20 orang itu harus sepemikiran untuk membangun perusahaan bersama. Tentu tidak mudah, bukan? Bandingkan dengan Perseroan Terbatas (PT) yang cukup dua orang. Menurut saya pasal tentang 20 orang ini perlu dimasukkan dalam omnibus law mendatang.   Mengapa 20 Orang Penjelasan pasal 6 UU 25/ 1992 menyebutkan alasannya karena masalah kelayakan usaha. Mari kita rekonstruksi kondisi pada saat undang-undang itu lahir. Tahun 1990an kondisi ekonomi Indonesia sangat ...